Authentication
253x Tipe PPTX Ukuran file 1.59 MB Source: pltsa.tangerangkota.go.id
Daftar Isi 1. Dokumen Kajian Yang Tersedia 12.Proyeksi Timbulan Sampah 2. Latar Belakang Kota Tangerang 3. Penjajakan Minat Pasar 13.Komposisi Sampah 4. Dasar Hukum/Peraturan 14.Karakteristik Sampah Perundang-undangan 15.Ruang Lingkup Kerjasama 5. Dasar Hukum Pembangunan 16.Teknologi Yang Dapat Instalasi Pengolahan Sampah Diimplementasikan Menjadi Energy Listrik (PLTSa) 17.Pembagian Tugas 6. Lokasi TPA Rawa Kucing 18.Tugas Badan Usaha 7. Layout TPA Rawa Kucing Pelaksana (BUP) 8. Site Plan TPA Rawa Kucing 19.Persyaratan Badan Usaha 9. Posisi TPA terhadap Bandara Pelaksana Soekarno-Hatta 20.Standar Kinerja 10.Tantangan Yang Dihadapi 21.Keterlibatan BUMD 11.Biaya Pengelolaan TPA Rawa 22.Skema Kerjasama Kucing Dokumen Kajian Yang Tersedia STUDI KELAYAKAN REHABILITASI TPA KAJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN 1 RAWA KUCING TA. 2010 7 PERSAMPAHAN KOTA TANGERANG TA. 2015 AMDAL TPA RAWA KUCING TA.2011 KAJIAN MANAJEMEN PENGELOLAAN 2 8 PERSAMPAHAN KOTA TANGERANG TA. 2015 PENYUSUNAN PRA FEASIBILITY STUDY (FS) 3 DED TPA RAWA KUCING TA. 2012 9 PLTSA TPA RAWA KUCING KOTA TANGERANG 8 TA. 2017 MASTERPLAN PERSAMPAHAN KOTA KAJIAN PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN 4 TANGERANG TA. 2012 10 PENGEMBANGAN WASTE TO ENERGY TA. 2017 FEASIBILITY STUDY FOR SOLID WASTE 5 MANAGEMENT IN CITY OF TANGERANG TA. KAJIAN TIPPING FEE 2013 11 WASTE TO ENERGY TA. 2017 8 6 REVIEW DED TPA RAWA KUCING TA. 2015 12 KAJIAN ANALISA KOMPOSISI KIMIA SAMPAH TA. 2018 Latar Belakang 1. Pemerintah Kota Tangerang sedang dan akan melaksanakan penanganan sampah dengan teknologi yang reduksi sampah secara signifikan dan ramah lingkungan; 2. Kuantitas sampah semakin meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dengan segala kegiatannya; 3. Pemrosesan akhir sampah dengan sistem Sanitary Landfill membutuhkan lahan luas dan akan bertambah terus dari tahun ke tahun, sementara itu lahan yang tersedia untuk TPA semakin terbatas; 4. Diperlukan sistem dan teknologi pengolahan sampah yang menjamin pengolahan sampah yang berkelanjutan (sustainable) Penjajakan Minat Pasar 1. Pemerintah Kota Tangerang melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) antara lain melalui kegiatan pertemuan publik, dua pihak (one-on-one meeting) dan promosi dengan calon investor, lembaga keuangan nasional dan internasional, serta pihak lain yang memiliki ketertarikan terhadap proyek pembangunan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Listrik (PLTSa) “Proyek”. 2. Kegiatan Penjajakan Minat Pasar dimaksudkan memperoleh masukan dan tanggapan terhadap pelaksanaan “Proyek” dari pemangku kepentingan yang berasal dari Badan Usaha / Lembaga / Institusi / Organisasi Nasional atau Internasional 3. Penjajakan Minat Pasar ini merupakan bagian proses pelaksanaan “Proyek” Dasar Hukum/Peraturan Perundang- Undangan 1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia. tentang Energi; Nomor 58 Tahun 2017. Tentang. 2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sampah; Nomor 3 Tahun 2016. Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional; 3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 10.Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Ketenagalistrikan; tentang Percepatan Pembangunan 4. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Instalasi Pengolah Sampah Menjadi tentang Pemerintahan Daerah serta Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah perubahannya; Lingkungan 5. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 11.Peraturan Menteri Perencanaan tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Pembangunan Nasional No. 4 Tahun 2015 Tenaga Listrik; tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama 6. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam tentang Pengelolaan Sampah Rumah Penyediaan Infrastruktur; dan Tangga dan Sampah Sejenis Sampah 12.Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 Rumah Tangga; tentang Perubahan atas Peraturan 7. Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang tentang Kerjasama Pemerintah dengan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Badan Usaha Dalam Penyediaan 13.Peraturan perundang-undangan terkait Infrastruktur; lainnya 8. Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
no reviews yet
Please Login to review.