Authentication
503x Tipe PPTX Ukuran file 0.36 MB
PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG PEMBINAAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI BERHADAPAN DENGAN HUKUM (STUDI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KLAS II BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG Oleh : Oleh : ADITIYA AHMAD PRESENTASI ADITIYA AHMAD 13.74.201.0082 13.74.201.0082 SKRIPSI Pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pembinaan seharusnya berbeda. Tidak ada perbedaan pembinaan antara pidana narkoba dan pencurian bahkan semua pidana anak, dari kamar hunian maupun pada proses pembinaan. Pembinaan terhadap anak pidana narkoba khusunya pecandu seharusnya di bangun fasilitas ruang rehabilitas dan pengananan pembinaan yang khusus dari petugas pemasyarakatan Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan dua masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana sistem pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum khususnya pada pidana narkoba dan pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung. 2. Apakah kendala dan upaya dalam melaksanakan pembinaan Anak yang Berhadapan dengan Hukum pada pidana narkoba dan pencurian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandar Lampung ? Dalam merumuskan masalah tersebut penulis menggunakan metode yaitu yuridis sosiologis terkait pengumpulan data dan wawancara dengan Petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis teliti terungkap bahwa 1. Pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada kasus pidana narkoba dan pidana pencurian adalah sama antara anak pidana lainnya melalui 3 tahapan,yaitu tahap awal, lanjutan dan akhir. Pada tahap awal dan lanjutan dilaksanakan pembinaan Kepribadian dan pembinaan Kemandirian, sedangkan tahap akhir dilanjutkan dengan asimilasi dan program integrasi. 2. Dalam pelaksanaan pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum ditemui kendala yang menghambat pelaksanaan pembinaan, yaitu segi sarana dan prasarana, petugas/instruktur pembinaan dan pelatihan, instansi pemerintah terkait. Upaya yang dilakukan oleh petugas LPKA klas II Bandar Lampung yaitu petugas telah meminta kepada Dinas Pendidikan kabupaten Pesawaran untuk mengirimkan tenaga pengajar, meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten Pesawaran untuk tenaga medis dan meminta anggaran dana pada Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Adapun saran adalah: 1. Hendaknya pemerintah membuat peraturan pembinaan khusu terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada anak dengan kasus pidana yang berbeda, khususnya untuk kasus pidana penyalahgunaan narkoba terhadap anak. 2. Hendaknya pemerintah memberikan anggaran terhadap Lembaga Pembinaan Khusus Anak di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun sarana dan prasana yang masih kurang lengkap dan menambah petugas LPKA.
no reviews yet
Please Login to review.