Authentication
351x Tipe PPT Ukuran file 3.35 MB Source: diskopukm.jatimprov.go.id
Prosedur Pendafataran Merek Lakukan penelusuran merek Lengkapi syarat syarat pendaftaran Lakukan pendaftaran merek Lakukan cek status merek Penelusuran merek dan cek status merek Masuk ke laman web DJKI untuk melakukan penelusuran merek https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ Pilih untuk pencarian merek lalu masukkan nama merek yang akan dicari Jika sudah terdapat maka cek kelas merek apakah ada kesamaan dengan merek yang akan di dftarkan Jika tidak sama dan identic baik kelas maupun merek yang akan didaftarkan maka sudahmelewati tahap pertama. SYARAT PENDAFTARAN MEREK SIAPKAN : KTP SURAT KETERANGAN UMKM (DINAS) NPWP (JIKA ADA ) E-TIKET MEREK FORMULIR PENDAFTARAN PERNYATAAN ORISINALITAS Tandatangan digital PENDAFTARAN MEREK Dimulai dengan masuk ke laman dgip.go.id Pilih efiling di klick Klick kembali pada merek barang atau jasa Pilih daftar jika belum punya akun efiling Ikuti petunjuk pengisian dan video panduan pengisian yang disediakan oleh djki Setelah pendaftaran berhasil maka masukkan user name dan asword Setelah masuk ke akun klick kata tambah Kemudian pilih kata belum punya kode billing Pendaftaran Merek Lanjutkan dengan pilih jenis permohonan apakah barang atau jasa atau barang dan jasa Dibawahnya pilih UMKM Dibawahnya lagi masukkan kelas dimaksud Kemudian pesan kode biling dan lanjutkan dengan pembayaran Lanjutkan kembali dengan klickkata tambah Sudah punya kode biling Lanjutkan dengan mengisi seluruh isian yang tersedia hingga langkah 8 kemudian klick simpan lanjutkan dengan ajukan permohonan. Akan keluar nomor permohonan dan selesai sudah pendaftaran
no reviews yet
Please Login to review.