jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21263 | Peraturan Bupati Bogor No 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perbup   Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kades


 381x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.19 MB       Source: bogorkab.go.id


Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21263 | Peraturan Bupati Bogor No 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kades
peraturan bupati bogor nomor 41 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan bupati bogor nomor 29 tahun 2014 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa bupati bogor  menimbang    ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                              BUPATI BOGOR
                                                PERATURAN BUPATI BOGOR 
                                                      NOMOR  41  TAHUN 2016
                                                                       TENTANG
                     PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOGOR NOMOR 29 TAHUN 2014
                     TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                                                               BUPATI BOGOR,
               Menimbang : a. bahwa   dalam   rangka   mengatur   pemilihan                                                            dan
                                              pemberhentian  kepala   desa   di   Kabupaten   Bogor,   telah
                                              ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang
                                              Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
                                          b. bahwa   sehubungan   dengan   telah   berlakunya   Peraturan
                                              Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, maka Peraturan
                                              Bupati Nomor 29 Tahun 2014 sebagaimana dimaksud dalam
                                              huruf a perlu diubah dan disesuaikan;
                                          c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                                              dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
                                              Bupati tentang  Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor
                                              Nomor 29 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Pemilihan dan
                                              Pemberhentian Kepala Desa;
               Mengingat              :  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
                                             Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
                                             (Berita   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1950   Nomor   8)
                                             sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
                                             Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
                                             Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor
                                             14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
                                             dalam Lingkungan Provinsi  Jawa   Barat   (Lembaran   Negara
                                             Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
                                             Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
                                         2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
                                             Negara   yang   Bersih   dan   Bebas   dari   Korupsi,   Kolusi   dan
                                             Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
                                             Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                             Nomor 3851);
                                         3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
                                             Sosial Nasional  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                             2004   Nomor   150,  Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                             Indonesia Nomor 4456);
                                         4. Undang-Undang  Nomor   35   Tahun   2009   tentang   Narkotika
                                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143,
                                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
                                         5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
                                             (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
                                             Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
                                                                                                           6. Undang-Undang .........
                              -2-
              6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
               Peraturan Perundang-undangan   (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
               Republik  Indonesia Nomor 5234)
              7. Undang-Undang   Nomor   24   Tahun   2011   tentang     Badan
               Penyelenggara   Jaminan   Sosial  (Lembaran   Negara   Republik
               Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 5256);
              8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
               Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2014
               Nomor   6,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia
               Nomor 5494);
              9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
               Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
             10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
               Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun 2014
               Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia
               Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
               dengan   Undang-Undang  Nomor  9  Tahun   2015  tentang
               Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
               tentang   Pemerintahan   Daerah  (Lembaran   Negara  Republik
               Indonesia  Tahun  2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
               Republik  Indonesia Nomor 5679);
             11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
               Pemerintahan   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
               Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
               Indonesia Nomor 5601);
             12.Peraturan   Pemerintah   Nomor   19   Tahun   2008   tentang
               Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
               Nomor  40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 4826);
             13.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
               Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
               Desa   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014
               Nomor 123,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
               Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
               Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
               Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
               Desa  (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2015
               Nomor 157,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 5717);
             14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
               Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
               Nomor 114,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
               Nomor 5887);
             15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
               Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
               2014 Nomor 2092);
             16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang
               Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara
               Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
                                      17. Peraturan .........
                                              -3-
                    17.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor  3  Tahun 2003
                       tentang Pembentukan Kecamatan (Lembaran Daerah Kabupaten
                       Bogor Tahun 2003  Nomor 127, Tambahan Lembaran Daerah
                       Kabupaten Bogor Nomor 8);
                    18.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015
                       tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2015
                       Nomor   6,   Tambahan   Lembaran   Daerah   Kabupaten   Bogor
                       Nomor 84);
                    19.Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor  12  Tahun 2016
                       tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor
                       Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
                       Bogor Nomor 96);
                    20.Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara
                       Pemilihan   dan   Pemberhentian   Kepala   Desa   (Berita   Daerah
                       Kabupaten Bogor Tahun 2014 Nomor 29);
                                         MEMUTUSKAN:
        Menetapkan  : PERATURAN    BUPATI   TENTANG   PERUBAHAN   ATAS
                     PERATURAN   BUPATI   BOGOR   NOMOR   29   TAHUN   2014
                     TENTANG  TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN
                     KEPALA DESA.
                                             Pasal I
                     Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 29
                     Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
                     Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2014 Nomor
                     29), diubah sebagai berikut :
                     1. ketentuan angka 4 diubah, diantara angka 19 dan angka 20
                        disisipkan 1 (satu)  angka, yakni  angka 19a, angka 25 dan
                        angka 32 diubah, angka 33 dihapus, diantara angka 33 dan
                        angka 34 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 33a, angka
                        33b, angka 33c dan angka 33d, diantara angka 34 dan angka
                        35 disisipkan 4 (empat) angka, yakni angka 34a, angka 34b,
                        angka 34c dan  angka 34d serta angka 36 ditambahkan
                        6 (enam) angka baru, yakni angka 36a, angka 36b, angka 36c,
                        angka 36d, angka 36e dan angka 36f Pasal 1, sehingga Pasal 1
                        berbunyi  sebagai berikut :
                                             Pasal 1
                        1.  Daerah adalah Kabupaten Bogor.
                        2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bogor.
                        3.  Bupati adalah Bupati Bogor.
                        4.  Kecamatan   adalah  perangkat   daerah   sebagai   unsur
                            pelaksana kewilayahan pada tingkat kecamatan dalam
                            penyelenggaraan pemerintahan daerah.
                                                              5. Camat .........
                                                             -4-
                              5.   Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan
                                   pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam
                                   pelaksanaan   tugasnya   memperoleh   pelimpahan
                                   kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani
                                   sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan
                                   tugas umum pemerintahan.
                              6.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
                                   batas   wilayah   yang   berwenang   untuk   mengatur   dan
                                   mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
                                   setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
                                   usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
                                   dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
                                   Indonesia. 
                              7.   Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan   urusan
                                   pemerintahan   dan   kepentingan   masyarakat   setempat
                                   dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
                                   Indonesia. 
                              8.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
                                   Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
                              9.   Kepala   Desa   adalah   pemimpin   penyelenggaraan
                                   pemerintahan,   pembangunan   dan   kemasyarakatan   di
                                   desa.
                              10. Perangkat   Desa   adalah   sekretariat   desa,   pelaksana
                                   kewilayahan dan pelaksana teknis.
                              11. Badan Permusyawaratan Desa  yang selanjutnya disebut
                                   BPD   adalah  lembaga   yang   melaksanakan   fungsi
                                   pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
                                   penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
                                   ditetapkan secara demokratis.
                              12. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
                                   lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
                                   dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
                                   dalam memberdayakan masyarakat. 
                              13. Unsur masyarakat adalah tokoh masyarakat, perwakilan
                                   kelompok tani, perwakilan kelompok pengrajin, perwakilan
                                   kelompok perempuan dan perwakilan kelompok lainnya
                                   sesuai kondisi desa yang bersangkutan.
                              14. Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh keagamaan,
                                   dan tokoh pendidikan.
                              15. Pemilihan Kepala Desa secara serentak adalah pemilihan
                                   kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama
                                   dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan
                                   biaya pemilihan.
                              16. Pemilihan   Kepala   Desa   antarwaktu   adalah   pemilihan
                                   kepala   desa   yang   dilaksanakan   akibat   adanya
                                   pemberhentian   Kepala   Desa   sebelum   berakhir   masa
                                   jabatan dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu)
                                   tahun.
                              17. Musyawarah   Desa   adalah   musyawarah   yang
                                   diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala
                                   Desa antarwaktu.
                                                                             18. Panitia .........
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati bogor peraturan nomor tahun tentang perubahan atas tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa menimbang a bahwa dalam rangka mengatur di kabupaten telah ditetapkan b sehubungan dengan berlakunya daerah maka sebagaimana dimaksud huruf perlu diubah disesuaikan c berdasarkan pertimbangan membentuk mengingat undang pemerintahan lingkungan propinsi djawa barat berita negara republik indonesia pembentukan purwakarta subang mengubah provinsi jawa lembaran tambahan penyelenggaraan yang bersih bebas dari korupsi kolusi nepotisme sistem jaminan sosial nasional narkotika kesehatan perundang undangan badan penyelenggara aparatur sipil beberapa kali terakhir kedua administrasi pemerintah kecamatan pelaksanaan perangkat menteri negeri pengangkatan memutuskan menetapkan pasal i ketentuan n...

no reviews yet
Please Login to review.