jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21344 | 97pdntt009


 252x       Tipe DOC       Ukuran file 0.16 MB       Source: www.bphn.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21344 | 97pdntt009
              ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    LEMBARAN DAERAH
                     PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
                        NOMOR 312B TAHUN 1998 SERI D NOMOR 312B
            ----------------------------------------------------------------
                                    PERATURAN DAERAH
               PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR (PERDA NTT)
                              NOMOR 9 TAHUN 1997 (9/1997)
                                         TENTANG
                     TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN
                             DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                  GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA TIMUR
           Menimbang:     a.   bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
                               Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1996 tentang Tata
                               Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
                               Pemberhentian   Kepala   Desa,   maka   Peraturan
                               Daerah   Propinsi   Daerah   Tingkat   I   Nusa
                               Tenggara Timur Nomor 12 Tahun 1981 tentang
                               Tata      Cara      Pemilihan,     Pengesahan,
                               Pengangkatan,   Pemberhentian   Sementara   dan
                               Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan;
                          b.   bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
                               pada   pertimbangan   huruf   a   diatas   perlu
                               menetapkan dengan Peraturan Daerah;
                          c.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka
                               perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi
                               Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tentang
                               Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan
                               dan Pemberhentian Kepala Desa.
           Mengingat:     1.   Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                               Pembentukan   Daerah-daerah   Tingkat   I   Bali,
                               Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
                               (Lembaran   Negara   Tahun   1958   Nomor   115,
                               Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
                          2.   Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
                               Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
                               Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara
                               Barat   dan   Nusa   Tenggara   Timur   (Lembaran
                               Negara   Tahun   1958   Nomor   122,   Tambahan
                               Lembaran Negara Nomor 1655);
                          3.   Undang-undang   Nomor   5   Tahun   1974   tentang
                               Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran
                               Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran
                               Negara Nomor 3037);
                          4.   Undang-undang   Nomor   5   Tahun   1979   tentang
                               Pemerintahan di Desa (Lembaran Negara Tahun
                               1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
                               3353);
                          5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
                               1990   tentang   Pegawai   Negeri   Sipil   yang
                               dipilih/diangkat         menjadi        Kepala
                               Desa/Perangkat Desa;
                          6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
                               1996 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
                               Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
                          7.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
                               1993   tentang   Bentuk   Peraturan   Daerah   dan
                               Peraturan Daerah Perubahan;
                          8.   Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
                               Nusa   Tenggara   Timur   Nomor   10   Tahun   1981
                               tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa.
           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
                             Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
                                       MEMUTUSKAN
           Menetapkan:    PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I NUSA
                          TENGGARA   TIMUR   TENTANG   TATA   CARA   PENCALONAN,
                          PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
                          DESA.
                                         BAB I
                                     KETENTUAN UMUM
                                         Pasal 1
           Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
           a.   Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat
                I Nusa Tenggara Timur;
           b.   Bupati Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II
                dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur;
           c.   Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah
                penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya
                kesatuan   masyarakat   hukum   yang   mempunyai   organisasi
                Pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
                menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara
                Kesatuan Republik Indonesia;
           d.   Lembaga       Musyawarah       Desa      adalah       Lembaga
                permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas
                Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan
                dan Pemuka-pemuka Masyarakat di Desa yang bersangkutan;
           e.   Bakal Calon adalah Warga Masyarakat Desa setempat yang
                berdasarkan   penjaringan   oleh   Panitia   Teknis   ditetapkan
                sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
           f.   Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh
                Panitia Pemilihan;
           g.   Calon yang Berhak dipilih adalah Calon Kepala Desa yang telah
                mendapatkan persetujuan Penetapan dari Bupati Kepala Daerah;
           h.   Calon terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara
                terbanyak dalam pemilihan Calon Kepala Desa;
           i.   Pejabat Kepala Desa adalah seorang Pejabat yang diangkat oleh
                Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, Wewenang dan
                Kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
           j.   Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak untuk
                mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa;
           k.   Pemilih adalah Penduduk Desa yang bersangkutan dan telah
                memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
           l.   Hak pilih adalah hak yang dimiliki Pemilih untuk menentukan
                sikap pilihannya;
           m.   Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh Panitia
                Teknis untuk mendapatkan Bakal Calon;
           n.   Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi
                administrasi maupun kemampuan dan kepemimpinan para bakal
                calon;
           o.   Kampanye adalah suatu kegiatan yang digunakan untuk menarik
                simpati pemilih yang dilakukan oleh calon yang berhak dipilih
                berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila
                yang bersangkutan dipilih menjadi Kepala Desa.
                                         BAB II
                     PENANGGUNG JAWAB PEMILIHAN, PANITIA PEMILIHAN
                        DAN PANITIA TEKNIS PEMILIHAN KEPALA DESA
                                     Bagian Pertama
                               Penanggung Jawab Pemilihan
                                         Pasal 2
           (1)  Bupati Kepala Daerah menetapkan penanggung jawab pemilihan
                dengan keputusan Bupati Kepala Daerah;
           (2)  Penanggung jawab pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
                pasal ini terdiri dari:
                a.   Asisten   Sekwilda   pada   Setwilda   Tingkat   II   yang
                     membidangi Pemerintahan, sebagai Ketua;
                b.   Kepala   Bagian   Pemerintahan   Desa   pada   Sekretariat
                     Wilayah/Daerah Tingkat II, sebagai sekretaris merangkap
                     anggota;
                c.   Unsur Kantor Sospol sebagai anggota;
                d.   Unsur PMD Daerah Tingkat II sebagai anggota;
                e.   Pejabat-pejabat dari Unsur lainnya dalam Lingkungan
                     Pemerintah   Daerah   Tingkat   II   yaitu   Kepala   Bagian
                     Kepegawaian, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Tata
                     Pemerintahan, sebagai anggota;
                f.   Dua Orang Kepala Sub Bagian pada Bagian Pemerintahan
                     Desa Setwilda Tingkat II sebagai anggota.
           (3)  Penanggung jawab Pemilihan mempunyai tugas:
                a.   Melaksanakan ujian saringan Bakal Calon untuk ditetapkan
                     menjadi Calon yang berhak dipilih;
                b.   Memberikan   saran   pertimbangan   kepada   Bupati   Kepala
                     Daerah tentang Persetujuan dan Penetapan Calon yang
                     berhak   dipilih   dan   Penetapan   Pengangkatan   Calon
                     terpilih;
                c.   Menyetujui daftar Penduduk Desa setempat yang berhak
                     memilih yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan;
                d.   Menyetujui   tanda   gambar   untuk   pemungutan   suara
                     sebagaimana yang diajukan oleh Panitia Pemilihan;
                e.   Menyetujui/menolak pencabutan status Calon yang berhak
                     dipilih sesuai usulan Panitia Pemilihan;
                f.   Menyatakan Pemilihan sesuai atau tidak dengan ketentuan
                     Perundang-undangan yang berlaku;
                g.   Menanda tangani Berita Acara;
                h.   Melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pelaksanaan
                     pemilihan;
                i.   Menghadiri pelaksanaan pemilihan;
                j.   Mengambil Keputusan apabila timbul permasalahan dalam
                     pelaksanaan pemilihan;
           (4)  Ketua Penanggung jawab pemilihan dalam melaksanakan tugasnya
                bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah.
                                      Bagian Kedua
                                   Panitia Pemilihan
                                         Pasal 3
           (1)  Bupati   Kepala   Daerah   membentuk   Panitia   Pemilihan   yang
                ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah.
           (2)  Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
                keanggotaannya terdiri dari:
                a.   Camat sebagai Ketua merangkap anggota;
                b.   Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, sebagai Sekretaris
                     merangkap anggota;
                c.   Sekretaris Desa sebagai anggota;
                d.   Ketua-ketua Bidang LMD sebagai anggota;
                e.   Dua orang Pejabat ABRI masing-masing 1 (satu) orang dari
                     Kepolisian dan 1 (satu) orang dari unsur ABRI lainnya
                     sebagai anggota.
           (3)  Panitia Pemilihan sebagaimana ayat (2) pasal ini mempunyai
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Lembaran daerah propinsi tingkat i nusa tenggara timur nomor b tahun seri d peraturan perda ntt tentang tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa gubernur menimbang a bahwa ditetapkannya menteri dalam negeri maka pengesahan sementara perlu disesuaikan untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf diatas menetapkan c sehubungan hal tersebut mengingat undang pembentukan bali barat negara tambahan ii wilayah pokok pemerintahan di pegawai sipil dipilih diangkat menjadi perangkat keputusan bentuk perubahan lembaga musyawarah persetujuan dewan perwakilan rakyat memutuskan bab ketentuan umum pasal ini adalah bupati suatu ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya hukum mempunyai organisasi terendah langsung dibawah camat berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri ikatan republik indonesia permusyawaratan permufakatan keanggotaannya terdiri atas dusun pimpinan kemasyar...

no reviews yet
Please Login to review.