jagomart
digital resources
picture1_Cipanas   Dodo   Urusan   Pemetaan   Uu14   26 Oktober 2016


 294x       Tipe PPT       Ukuran file 5.01 MB       Source: bkd.jabarprov.go.id


Cipanas Dodo Urusan Pemetaan Uu14 26 Oktober 2016

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
       SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA
       SEJARAH UU TTG PEMDA DI INDONESIA
                                 UU 32 /’04 
                                 UU 32 /’04 
                             mencari keseimbangan
                             mencari keseimbangan
                           UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi
                           UU 22 / 1999 Dominan Desentralisasi
                        UU 5 / 1974  Dominan Sentralisasi
                        UU 5 / 1974  Dominan Sentralisasi
                      UU 18 / 1965  Dominan Desentralisasi
                      UU 18 / 1965  Dominan Desentralisasi
                   Penetapan Presiden 6 / 1959  Dominan sentralisasi
                   Penetapan Presiden 6 / 1959  Dominan sentralisasi
                UU 1 / 1957  Dominan Desentralisasi
                UU 1 / 1957  Dominan Desentralisasi
             UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi
             UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi
          UU 1 / 1945  Dominan Sentralisasi
          UU 1 / 1945  Dominan Sentralisasi
      DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi
      DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi
  KENAPA PERLU ADA NEGARA?
  1.UNTUK KETERTIBAN
  2.UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN
   KENAPA PERLU ADA PEMDA?
   1.WILAYAH NEGARA SANGAT LUAS
   2.UNTUK MENCAPAI KESEJAHTERAAN
  HUB KEWENANGAN DLM SISTEM PEMERINTAHAN RI
          psl 4                   psl 17                    psl 18
          UUD                      UUD                       UUD
                            1) Presiden dibantu      1) NKRI dibagi atas daerah daerah 
                               oleh menteri menteri    provinsi dan daerah provinsi itu 
 1.Presiden Republik                                   dibagi atas kabupaten dan kota, 
 Indonesia memegang            negara.                 yg tiap tiap provinsi, kabupaten, 
                            2) Menteri menteri itu     dan kota itu mempunyai 
 kekuasaan                                             pemerintahan daerah, yg diatur 
                               diangkat dan            dgn undang-undang. **)
 pemerintahan menurut                                2) Pemerintahan daerah provinsi, 
                               diberhentikan oleh    2) Pemerintahan daerah provinsi, 
                                                       daerah kabupaten, dan kota 
 UndangUndang Dasar.           Presiden. *)            daerah kabupaten, dan kota 
                                                       mengatur dan mengurus sendiri 
                                                       mengatur dan mengurus sendiri 
                                                       urusan pemerintahan menurut 
 2.dlm melakukan            3) Setiap menteri          urusan pemerintahan menurut 
                                                       asas otonomi dan tugas 
                               membidangi urusan       asas otonomi dan tugas 
                                                       pembantuan. **)
 kewajibannya Presiden                                 pembantuan. **)
 dibantu oleh satu orang       tertentu dlm          3) Pemerintahan daerah provinsi, 
                               pemerintahan. *)        daerah kabupaten, dan kota 
 Wakil Presiden.            4) Pembentukan,            memiliki Dewan Perwakilan 
                                                       Rakyat Daerah yg anggota-
                               pengubahan, dan         anggotanya dipilih melalui 
                               pembubaran              pemilihan umum. **)
                               kementerian negara  4) Gubernur, Bupati dan Walikota 
                                                       masingmasing sebagai Kepala 
                               diatur dlm              pemda Provinsi, Kabupaten dan 
                               undangundang***)        Kota dipilih secara demokratis. 
                                                       **)
                                                     5) pemda menjalankan otonomi 
                                                       seluas-luasnya, kecuali urusan 
                                                       pemerintahan yg oleh 
                                                       undangundang ditentukan 
                                                       sebagai urusan Pemerintah 
                                                       Pusat. **)
            SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
            SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
    M P R                                          B P K    M A     M K
    M P R       D P R                              B P K    M A     M K
                D P R            PRESIDEN
                                 PRESIDEN                                        DPD
                                                                                 DPD
                             MENTERI/K.LPNK
                             MENTERI/K.LPNK
    DEKONSENTRASI
    DEKONSENTRASI                                    TUGAS 
                          DESENTRALISASI             TUGAS                DELEGASI
                          DESENTRALISASI                                  DELEGASI
                                                  PEMBANTUAN
                                                  PEMBANTUAN         (DESENTRALISASI FUNGSIONAL)
                                                                     (DESENTRALISASI FUNGSIONAL)
                                                 PEMERINTAHAN 
     GUBERNUR &                                  PEMERINTAHAN              BADAN 
     GUBERNUR &               DAERAH                                       BADAN 
                              DAERAH                DAERAH/ 
       INSTANSI                                     DAERAH/ 
       INSTANSI                                                         PENGELOLA 
                                                 PEMERINTAHAN            PENGELOLA 
                             OTONOM              PEMERINTAHAN 
       VERTIKAL              OTONOM
       VERTIKAL                                                            BUMN, 
                                                     DESA                   BUMN, 
                                                     DESA 
                                                                        OTORITA,DLL
                                 PROVINSI                               OTORITA,DLL
                                 PROVINSI
                              PEMDA  DPRD
                              PEMDA  DPRD
                                KAB/KOTA
                                KAB/KOTA
                              PEMDA  DPRD
                              PEMDA  DPRD
                                        PELAYANAN 
                    ADMINISTRASI        PELAYANAN 
                     ADMINISTRASI
                     ADMINISTRASI
                     ADMINISTRASI         PUBLIK
                                          PUBLIK
      TUJUAN 
      TUJUAN 
       OTDA
       OTDA
                                        DEMOK
                       POLITIS          DEMOK
                        POLITIS
                        POLITIS
                        POLITIS          RASI
                                          RASI
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Sejarah uu ttg pemda di indonesia mencari keseimbangan dominan desentralisasi sentralisasi penetapan presiden desentralisatie wet kenapa perlu ada negara untuk ketertiban mencapai kesejahteraan wilayah sangat luas hub kewenangan dlm sistem pemerintahan ri psl uud dibantu nkri dibagi atas daerah oleh menteri provinsi dan itu republik kabupaten kota memegang yg tiap mempunyai kekuasaan diatur diangkat dgn undang menurut diberhentikan undangundang dasar mengatur mengurus sendiri urusan melakukan setiap asas otonomi tugas membidangi pembantuan kewajibannya satu orang tertentu wakil pembentukan memiliki dewan perwakilan rakyat anggota pengubahan anggotanya dipilih melalui pembubaran pemilihan umum kementerian gubernur bupati walikota masingmasing sebagai kepala secara demokratis menjalankan seluas luasnya kecuali ditentukan pemerintah pusat m p r b k a d dpd lpnk dekonsentrasi delegasi fungsional badan instansi pengelola otonom vertikal bumn desa otorita dll dprd kab pelayanan administrasi ...

no reviews yet
Please Login to review.