jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 1971 | Makalah Hukum Perbankan - Kredit Macet


 326x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Presentasi Usaha 1971 | Makalah Hukum Perbankan - Kredit Macet

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         BAB I
                      PENDAHULUAN
      A.  Latar Belakang
          Persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal
        maupun nasional yang terbit di Indonesia. Keberadaan kredit macet dalam dunia
        perbankan merupakan suatu penyakit kronis yang sangat mengganggu dan mengancam
        sistem perbankan Indonesia yang harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi
        keberadaan bank mempunyai peranan strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia.
        Kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam
        kehidupan perekonomian suatu negara, karena kredit yang diberikan secara selektif dan
        terarah oleh bank kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga
        bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Kredit yang diberikan oleh bank sebagai sarana
        untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik secara umum maupun khusus untuk sektor
        tertentu.
          Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit antara lain:
                   1.   Mencari Keuntungan
        Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut
        terutama dari bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya
        administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
                  2.      Membantu Usaha Nasabah
        Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana
        investasi maupun dana untuk modal kerja, maka pihak debitur akan dapat mengembangkan
        dan memperluas usahanya.
                  3.      Membantu Pemerintah
        Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka
        semakin baik, semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai
        sektor.
          Bank dalam memberikan kredit, wajib mempunyai kenyakinan atas kemampuan dan
        kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta
        harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat karena kredit yang diberikan oleh
        bank mengandung resiko. Dalam praktek perbankan untuk adanya pemberian kredit dari
        bank, maka pihak bank harus mengadakan perjanjian didalam penyerahan uang terhadap
        debitur seperti yang telah disepakati bersama. Karena biasanya dituangkan dalam suatu
        perjanjian kredit yang dibuat sebelum dilakukan penyerahan uang, sehingga perjanjian
        kredit ini merupakan perjanjian perdahuluan dari penyerahan uang. 
        Perjanjian ini bersifat konsensuil obligatoir, maksudnya dengan adanya kata sepakat baru
        akan menimbulkan hak dan kewajiban yang tunduk pada Undang-Undang No. 10 tahun
        1998 tentang Perbankan, artinya perjanjian kredit ini terjadi pada saat ditandatanganinya
        perjanjian oleh kedua belah pihak antara kreditur dan yang telah ditentukan yang artinya
        didalam perjanjian kredit harus memuat klausul
        klausul yang telah disepakati antara pihak bank sebagai kreditur dengan debitur atau pihak
        lain yang mewajibkan pihak perjanjian untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu
        tertentu dengan pemberian bunga.
          Jika terjadi pemberian kredit berarti bank memberikan uang kepada debitur yang
        berjanji akan mengembalikan uang tersebut diwaktu tertentu di masa yang akan datang.
        Berdasarkan waktu tersebut, maka terlihat adanya tenggang waktu antara pemberian
        dengan penerima kembali prestasi. Karena adanya tenggang waktu tersebut, maka dapat
        dimungkinkan kejadian-kejadian lain yang tidak terduga semula. Sehingga dalam kredit
        terkandung pengertian tentang “Degree of Risk” yaitu suatu tingkat resiko tentu, oleh
        karena pelepasan kredit mengandung suatu risiko, baik risiko bagi pemberi kredit maupun
        bagi penerima kredit. Bagi penerima kredit, risiko yang mungkin timbul adalah jika ia
        tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut, ia akan kehilangan modal. Bagi pihak
        pemberi kredit, salah satu resiko yang dapat terjadi adalah jika pihak penerima kredit tidak
        dapat melunasi kewajibannya pada waktu yang telah diperjanjikan atau dengan kata lain
        jika terjadi apa yang disebut dengan kredit macet
          Pemberian jaminan dalam suatu kredit pada sebuah bank adalah merupakan satu
        keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun
        1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagai berikut : “Bank Umum tidak memberikan
        kredit tapa jaminan kepada siapapun.”
        Secara umum jaminan kredit diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan
        kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Kegunaan
        jaminan adalah untuk :
       1. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan
        dari hasil penjualan barang-barang jaminan tersebut, apabila nasabah melakukan cidera
        janji, yaitu tidak membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam
        perjanjian.
       2.  Menjamin agar nasabah berperan serta di dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
        sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri
        sendiri atau perusahaannya, dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk
        dapat berbuat demikian diperkecil terjadinya.
       3.  Memberi   dorongan   kepada   debitur   (tertagih)   untuk   memenuhi   perjanjian   kredit.
        Khususnya megenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui
        agar ia tidak kehilangan kekayaann yang telah dijaminkan kepada bank.
        B.       Rumusan Masalah 
        Rumusan masalah dalam makalah ini berisikan antara lain:
            1.        Apa penyebab terjadinya Kredit Macet ?
            2.        Bagaimana penyelesaian Kredit Macet ?
      C.       Tujuan Penulisan Makalah
        Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu :
            1.        Agar dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya;
            2.        Sebagai bahan penilaian oleh dosen;
             3.        Memenuhi kewajiban dari akademik, dan untuk perluasan wawasan serta 
        pengetahuan.
      D.      Manfaat Penulisan Makalah
        Manfaat dari penyusunan makalah ini, yaitu :
             1.        Untuk mengetahui penyebab terjadinya Kredit Macet;
             2.        Untuk mengetahui cara penyelesaian Kredit Macet.
                         BAB II
                      PEMBAHASAN
      1.        Pengertian Kredit
         Istilah kredit berasal dari bahasa latin “credere” yang berarti kepercayaan. Dapat
        dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur atau pihak yang memberikan kredit (bank)
        dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah penerima kredit) mempunyai
        kepercayaan bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui
        bersama dapat mengembalikan kredit yang bersangkutan
         Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan
        Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, merumuskan pengertian
        kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
        berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak
        lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu
        dengan pemberian bunga”.
         Dari uraian diatas, kredit mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
      1.         Kepercayaan yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa prestasi yang diberikan baik
        dalam bentuk uang, barang atau jasa, akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka
        waktu tertentu dimasa yang akan datang.
      2.         Waktu suatu masa yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontra prestasi
        yang akan diterima pada masa yang akan datang. Dalam arti nilai agio dari uang yaitu
        uang yang ada sekarang lebih tinggi nilainya dari uang yang akan diterima pada masa yang
        akan datang.
      3.         Degree of risk yaitu suatu tingkat resiko yang akan dihadapi sebagai akibat dari adanya
        jangka waktu yang memisahkan antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang
        akan diterima dikemudian hari. Semakin lama kredit diberikan semakin tinggi tingkat
        resikonya, karena sejauh kemampuan manusia untuk menerobos hari depan itu, maka hasil
        selalu terdapat unsur ketidaktentuan yang tidak dapat diperhitungkan, yang menyebabkan
        timbul jaminan dalam pemberian kredit. 
      4.         Prestasi atau objek kredit itu tidak saja diberikan dalam bentuk uang, tetapi dapat juga
        dalam bentuk barang atau jasa namun sekarang ini didasarkan kepada uang, maka
        transaksi-transaksi kredit yang menyangkut uang yang sering dijumpai dalam praktek
        perkreditan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab i pendahuluan a latar belakang persoalan kredit macet selalu saja menjadi berita dalam berbagai harian lokal maupun nasional yang terbit di indonesia keberadaan dunia perbankan merupakan suatu penyakit kronis sangat mengganggu dan mengancam sistem harus diantisipasi oleh semua pihak terlebih lagi bank mempunyai peranan strategis kegiatan perekonomian diberikan pengaruh penting kehidupan negara karena secara selektif terarah kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat sebagai sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baik umum khusus sektor tertentu adapun tujuan utama pemberian antara lain mencari keuntungan yaitu bertujuan memperoleh hasil dari tersebut terutama bentuk bunga diterima balas jasa biaya administrasi dibebankan membantu usaha lainnya adalah memerlukan dana investasi modal kerja maka debitur akan mengembangkan memperluas usahanya pemerintah semakin banyak disalurkan berarti adanya peningkatan diberbagai me...

no reviews yet
Please Login to review.