jagomart
digital resources
picture1_Makalah Teori Organisasi 1956 | Makalah Hukum Internasional


 278x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


Makalah Teori Organisasi 1956 | Makalah Hukum Internasional
makalah hukum internasional bab i pendahuluan 1 latar belakang persoalan mengenai hukum internasional selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas topik ini senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi pada setiap  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL 
                                    BAB I
                                PENDAHULUAN
            1.      Latar Belakang
                  Persoalan mengenai hukum internasional selalu memberikan kesan yang
              menarik untuk di bahas. Topik ini senantiasa memberikan daya tarik yang tinggi
              pada setiap orang. Secara teori hukum internasional mengacu pada peraturan-
              peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan Negara-negara dan kesatuan
              lain yang pada suatu saat akan diakui mempunyai  kepribadian internasional,
              seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu
              dengan yang lainnya.
                  Negara-negara perlu hidup bersama-sama. Hukum internasional disusun
              dan lahir karena kebutuhan dan dirancang untuk mencapai ketertiban dan
              perdamaian dunia. Suatu sistem yang bertujuan untuk men-cap suatu negara
              sebagai “bersalah” dan negara lain sebagai “tidak bersalah” dan partisiapasi utama
              dari sistem hukum internasional yaitu negara-negara yang semuanya diperlakukan
              sebagai pemilik kedaulatan yang sama.1[1]
                  Hubungan-hubungan internasional yang diadakan antar negara tidak
              selamanya terjalin dengan baik. Seringkali hubungan itu menimbulkan sengketa di
              antara mereka. Sengketa dapat bermula dari berbagai sumber potensi sengketa.
              Sumber potensi sengketa antar negara dapat berupa perbatasan, sumber daya
              alam, kerusakan lingkungan, perdagangan, dll. Manakala hal demikian itu terjadi,
              hukum internasional memainkan peranan yang tidak kecil dalam penyelesaiannya.
               
                  Seiring   perkembangan   zaman,   hukum   internasional   juga   terus
              berkembang. Sejak pergaulan internasional makin meningkat menjelang abad 19
              1[1] Rebecca M.M Wallace. Hukum Internasional Pengantar untuk Mahasiswa 
              (Semarang:IKIP Semarang Press.1986) hlm.4
          hukum internasional telah menjadi suatu sistem universil dan pada abad 20 telah
          merupakan suatu perluasan yang tidak ada tandingannya.
             Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya telah menjadi perhatian yang
          cukup penting di masyarakat internasional sejak awal abad ke- 20. Upaya-upaya
          ini ditujukan untuk menciptakan hubungan-hubungan antara negara yang lebih
          baik berdasarkan prinsip perdamaian dan keamanan internasional.
             Hal itulah yang sangat menarik untuk kita amati, bagaimana peranan yang
          seharusnya dilakukan oleh hukum internasional dalam menegakkan keadilan demi
          tercapainya perdamaian dunia.
         2.      Rumusan Masalah
          Adapun inti dari permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
         a.       Apa itu hukum internasional?
         b.      Bagaimana perkembangan hukum internasional saat ini?
         c.       Bagaimana peran hukum internasional terhadap perdamaian dunia?
         3.      Metode Penulisan
            Metode yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah metode penulisan
          referensi dan pembahasan. Yang mana penulis menggunakan banyak literature
          dalam penulisan makalah ini, seperti buku-buku, internet, dan sumber-sumber
          lain. Dalam penulisan makalah ini penulis juga melakukan pembahasan mengenai
          apa-apa saja yang perlu di ambil dan di jadikan referensi.
             Dalam pembahasan penulis menyaring semua informasi yang ada dan
          merangkumnya menjadi sebuah makalah yang utuh dan lengkap. Metode
          penulisan yang penulis gunakan ini memiliki kelebihan dari metode-metode yang
          lain karena selain sederhana, metode ini juga paling mudah untuk di mengerti dan
          diolah karena sumbernya berasal dari buku-buku. 
         4.      Tujuan dan Manfaat
          4.1 Tujuan
             Tujuan disusunya makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
          mata kuliah “Sistem Hukum Indonesia” yang diberikan kepada Penulis serta agar
          mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa dapat melihat bagaimana kenyataan
          dari penegakan hukum internasional pada saat ini.
          4.2  Manfaat
             Sedangkan manfaat dari makalah ini diharapkan :
         1.       Memberikan suatu gambaran mengenai konsep dasar hukum internasional dan
          peran-peran yang terdapat didalamnya,
         2.      Memberi gambaran bagaimana hukum internasional sekarang ini,
         3.     Menaruh   minat   dan   mendorong   pembaca   terutama   mahasiswa   untuk
          meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap hukum internasional.
                                                          BAB II
                                                    PEMBAHASAN
                   1.      Hakikat Hukum Internasional
                                       Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan
                       peraturan-peraturan  dan  ketetntuan-ketentuan   yang   mengikat   serta   mengatur
                       hubungan   antara   negara-negara   dan   subjek-subjek   hukum   lainnya   dalam
                       kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan
                       oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti oppenheim  dan brierly,
                       terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan
                       subjek hukum lainnya.
                              Namun dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada
                       paruh kedua abad 20 dan pola hubungan internasional yang semakin kompleks
                       pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi
                       struktur   dan   perilaku   organisasi     internasional,   kelompok-kelompok
                       supranasional, dan gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal
                       tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam
                       hubungannya dengan negara-negara. 
                              Sedangkan menurut pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. 
                       Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah – kaidah dan asas – asas hukum
                       dan mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas – batas negara yaitu
                       hubungan internasional yang tidak bersifat perdata.
                              Selain itu hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai keseluruhan
                       hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
                       perilaku yang terhadapnya negara-negara merasa dirinya terikat untuk menaati
                       dan karenanya benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan
                       mereka satu sama lain, dan meliputi juga: 
                   a.        Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga-lembaga
                       atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan antara mereka satu
                       sama lain, dan hubungan mereka dengan negara-negara dan individu-individu,
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum internasional bab i pendahuluan latar belakang persoalan mengenai selalu memberikan kesan yang menarik untuk di bahas topik ini senantiasa daya tarik tinggi pada setiap orang secara teori mengacu peraturan dan norma mengatur tindakan negara kesatuan lain suatu saat akan diakui mempunyai kepribadian seperti misalnya organisasi individu dalam hal hubungan satu dengan lainnya perlu hidup bersama sama disusun lahir karena kebutuhan dirancang mencapai ketertiban perdamaian dunia sistem bertujuan men cap sebagai bersalah tidak partisiapasi utama dari yaitu semuanya diperlakukan pemilik kedaulatan diadakan antar selamanya terjalin baik seringkali itu menimbulkan sengketa antara mereka dapat bermula berbagai sumber potensi berupa perbatasan alam kerusakan lingkungan perdagangan dll manakala demikian terjadi memainkan peranan kecil penyelesaiannya seiring perkembangan zaman juga terus berkembang sejak pergaulan makin meningkat menjelang abad rebecca m wallace pengantar mahasiswa s...

no reviews yet
Please Login to review.