Authentication
349x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB
MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL: HUKUM LAUT : KONSEP DASAR, KEDAULATAN HUKUM NASIONAL NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN HUKUM INTERNASIONAL, SERTA KONFLIK KEDAULATAN LAUT NEGARA NEGARA MATA HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Bagus Edi Prayogo 8111416119 Mukhamad Luthfan Setiaji 8111416086 Aminullah Ibrahim 8111416059 Indah Mutiara Dewi 8111416027 Rahayu Kusumaningum 8111416052 Fakultas Hukum UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG SEMARANG i DAFTAR ISI Daftar Isi ............................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.............................................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah........................................................................................................ 2 C. Metode Penulisan.......................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN A. Hukum Laut Internasional dan Ketentuannya yang digagas melalui Konvensi Konvensi Hukum Laut PBB......................................................................................................................... 3 B. Perbatasan laut Indonesia melalui penentuan Zona Ekonomi Eksklusif, Batas Laut Teritorial dan Batas Landas Kontinen dalam penerapan Hukum Internasional dalam Hukum Nasional Indonesia....................................................................................................................................... 3 C. Sengketa Sengketa Wilayah Laut dalam kasus Laut Cina Selatan......................... 12 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.................................................................................................................... 14 Daftar Pustaka................................................................................................................... 15 ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Wilayah adalah bagian penting dari suatu negara yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara. Dapat disimpulkan bahwa wilayah negara adalah daerah atau lingkungan yang menunjukan batas batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kekuasaanya, sehingga dapat menjadi tempat perlindungan bagi rakyat sekaligus sekaligus sebagai tempat mengorganisir dan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Salah satu dasar hukum wilayah di dalam hukum internasional adalah konferensi montevideo yang menghasilkan ketentan mengenai unsur unsur suatu negara dengan mencantumkan teori kenegaraan deklaratif yang salah satunya adalah a permanent territory atau wilayah yang tetap/berdaulat1. Konvensi montevideo sendiri dilaksanakan pada 26 Desember 1933 di Montevideo, Uruguay. Berbicara tentang hukum laut, kita tentu harus mengetahui pengertian dari laut sendiri. Laut adalah keseluruhan rangkaian air asin yang menggenangi permukaan bumi. Sedangkan laut dalam definisi hukum adalah keseluruhan air laut yang berhubungan secara bebas di seluruh permukaan bumi. Jadi, Laut mati, Laut kaspia dan the great salt lake yang terdapat di Amerika Serikat dari segi hukum tidak dapat dikatakan sebagai laut karena laut laut tersebut tertutup dan tidak mempunyai bagian lainnya di dunia, walaupun airnya asin dan menggenangi lebih dari satu negara pantai seperti halnya laut kaspia. semenjak perang dunia ke-2 pandangan negara negara di dunia mengenai hukum laut mulai berbeda. Tidak hanya diatur karena 70% atau 140 juta mil persegi dari permukaan bumi terdiri dari laut, dan laut bukan hanya jalan penghubung antar bangsa namun laut juga berarti sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Hukum laut yang dulu bersifat unidimensial sekarang telah berubah menjadi Pluridimensial yang sekaligus merombak filosofi dan konsepsi hukum laut di masa lalu.2 Pengaturan hukum mengenai hukum laut perlu ditingkatkan mengingat laut bukan hanya sebuah hamparan air yang sangat luas tetapi laut juga penyeimbang iklim di bumi dan laut memiliki sumber daya alam yang melimpah di dalam laut maupun di bawah air laut it sendiri dimana kaya akan mineral. Hal inilah yang menjadi permasalahan karena negara negara industri mulai mengeksploitasi laut sebagai produk industri yang berupa kilang minyak dan lahan perikanan. Hal ini tentu akan memperngaruhi keadaan laut sendiri maka harus ada ketentuan yang dibuat oleh negara negara untuk melindungi laut. Kedaulatan laut sendiri adalah sama halnya dengan kedaulatan negara di wilayah darat negara yang mempunyai laut. Demi mempertahankan suatu wilayah tentu suatu negara akan memberikan pengamanan khususnya di wilayah laut. Dalam 10 tahun terakhir ini Laut Cina Selatan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dunia. Hal ini lantaran Republik Rakyat Cina ingin memperluas wilayah lautnya dan mengklaim bahwa laut cina selatan adalah wilayah mereka. Namun hal ini ditentang oleh negara negara yang memiliki wilayah di laut cina selatan yaitu Vietnam, Filipina, Malaysia, dan tentunya negara kita Negara 1 Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2011, Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu, Yogyakarta, hal. 2 2 Boer Mauna, 2013, Hukum Internasional : Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, P.T Alumni, Bandung, hal.304 1 Kesatuan Republik Indonesia. Baru baru ini kebijakan penggantian nama laut cina selatan di perairan bagian utara Indonesia menjadi laut Natuna Utara yang juga membuat kecaman dari pihak china. China menilai penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia Tidak Kondusif3. Bukan tidak mungkin suasana geo politik di laut china selatan akan semakin memanas dan berpotensi perang. Hal ini dikarenakan China dan Vietnam saat ini sama sama berusaha untuk meningkatkan pertahanan di wilayah laut cina selatan. Adapun isi makalah ini adalah bagaimana konsep dasar dan sejarah awal pembentukan hukum laut internasional yang berdampak pada kebijakan atau undang undang negara yang bersangkutan serta konflik konflik yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum laut Internasional. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan dibahas meliputi : a. Bagaimana konteks Hukum Internasional tentang Perbatasan Laut? b. Bagaimana kebijakan serta implementasi kebijakan hukumlaut yang diambil oleh Indonesia sebagai negara kepulauan dalam mempertahankan wilayahnya ? c. Bagaimana sengketa-sengketa yang terjadi dalam penerapan kedaulatan teritorial laut suatu negara terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh negara lain ? C. Metode Penulisan Adapun metode penulisan makalah yang digunakan ada 2 yaitu : a. Studi Pustaka yaitu melalui buku, jurnal, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus ini. Adapun tinjauan hukum yang dipakai yaitu meninjau norma hukum tertulis yang ada pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan juga Konvensi konvensi Internasional yang diselenggarakan PBB tentang hukum Laut. b. Pengumpulan data melalui internet yang ditinjau Secara Sosiologis yaitu meninjau dari keadaan hukum laut internasional maupun nasional melalui kebijakan dan sengketa yang terjadi di dalam pelaksanaan hukum lautnya. 3 BBC.com, 2017, China menilai penamaan Laut Natuna Utara oleh Indonesia Tidak Kondusif, BBC Indonesia, Dilihat pada 25 November 2017, Dari www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-40610330 2
no reviews yet
Please Login to review.