jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 1944 | Makalah Hukum Asuransi - Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi


 299x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.13 MB    


Presentasi Usaha 1944 | Makalah Hukum Asuransi - Prinsip Insurable Interest Dalam Asuransi
makalah hukum asuransi prinsip insurable interest dalam asuransi dosen pengampu dr krisnadi nasution sh mh disusun oleh eunique louisa widia p 1311501837 rizki putri r 1311600128 moh erfan fahmi mobarok 1311600119  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  MAKALAH HUKUM ASURANSI
               Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi 
                      Dosen Pengampu:
                   Dr. Krisnadi Nasution. SH.,MH
                       Disusun Oleh:
                  Eunique Louisa Widia P. (1311501837)
                    Rizki Putri R. (1311600128)
                 Moh. Erfan Fahmi Mobarok (1311600119)
                     FAKULTAS HUKUM
               UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
                         2018
                                                            BAB I
                                                      PENDAHULUAN
                1.1   Latar Belakang Masalah
                      Usaha Asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada
                  tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang. Apabila resiko tersbut benar benar
                  terjadi, pihak tertaggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan
                  antara penanggung dan tertannggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan
                  dalam dunis bisnis tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga
                  dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada
                  salah satu anggota keluarga menghadapi resiko cacat atau meninggal.Sehingga dalam
                  dunia asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa harus meimiliki prinsip
                  prinsip   dasar   yang   menjadi   pedoman   bagi   seluruh   penyelenggaraan   kegiatan
                  peransuransian yang harus dipenuhi dimanapun berada.Berdasarkan hal diatas, maka
                  dalam makalah ini kami akan membahasa mengenal prinsip dasar asuransi yang terdiri
                  dari 6 prinsip yaitu:
                  1.  Insurable Interest
                  2.  Utmost Good Faith
                  3.  Proximate Cause
                  4.  Indemnity
                  5.  Subrogation
                  6.  Contribution
                   Yang akan kami bahas saat ini adalah tentang Prinsip Insurable Interest yang menyatakan
                  bahwa setiap orang memiliki hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan
                  keuangan antara tertanggung dan yang diasuransikan secara hukum.Dan orang dapat
                  dikatakan memiliki kepentingan terhadapa obyek yang diasuransikan jika orang tersebut
                  mengalami kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. 
                  1.2 Rumusan Masalah
                   1) Apa definisi Insurable Interest?
                   2) Kapan Insurable Interest ada dalam Asuransi?
                    1.  Definisi Insurable Interest Principle
                            Insurable Interest (Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan) merupakan suatu
                    prinsip yang penting dalam Asuransi, halmana Insurable Interest memberikan kepada
                    seseorang hak untuk mengasuransikan, kerena adanya hubungan keuangan yang di-akui
                    oleh Hukum antara orang tersebut dengan pokok pertanggungan, dimana yang menjadi
                    pokok   perjanjian   asuransi   adalah   kepentingan   keuangan   yang   dimiliki   seseorang
                    Tertanggung dalam pokok pertanggungan tersebut.
                    Dasar Hukum Insurable Interest Principle
                    Pasal 250 KUHD:
                    “ Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri atau
                    apabila   seorang   yang   untuknya   telah   diadakan   suatu   pertanggungan,   pada   saat
                    diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang
                    dipertanggukan itu, maka si penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi.”
                    Pasal 268 KUHD:
                       “ Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan
                    dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-
                    undang.”
                    Hal-Hal Pokok (Essential of Insurable Interest)
                          Insurable Interest bukan hanya sekedar adanya sesuatu yang dapat diasuransikan,
                    namun merupakan perpaduan dari beberapa faktor penting atau hal-hal penting (Essential
                    of Insurable Interest) yang semuanya mendukung atau menciptakan keberadaan dari
                    Insurable Interest, adalah hal-hal pokok dibawah ini :
                    4 (empat) hal pokok dalam Insurable Interest :
                     a) Harus ada benda, hak, jiwa yang dapat dipertanggungkan/diasuransikan.
                     b) Benda, Hak & Jiwa tersebut harus merupakan objek pertanggungan.
                     c) Tertanggung   akan   memperoleh   manfaat   bila   pokok   pertanggungan   itu   tidak
                     mengalami   kerusakan.   Dan   sebaliknya   akan   menderita   kerugian   apabila   pokok
                     pertanggungan tersebut mengalami kerusakan.
                     d) Harus ada hubungan yang berdasarkan Hukum antara Tertanggung dengan Pokok
                     Pertanggungan. 
                     Sedangkan menurut K.U.H.D. pasal 268 diatas, menyebutkan bahwa asuransi dapat
                    mengenai segala kepentingan yang :
                     a) dapat dinilai dengan uang,
                     b) dapat diancam oleh suatu bahaya
                     c) tidak dikecualikan oleh Undang-undang.
                 Timbulnya Insurance Interest
                 Insurable Interest dapat timbul dari berbagai sumber sebagai berikut:
                    a.  Berdasarkan Hukum (Common Law)
                    Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, atau tanggung gugat seseorang kepada orang
                    lain dalam hal kelalaian (Pasal 1365 & 1369 K.U.H.Perdata)
                    b. Berdasarkan Perjanjian (Contract)
                    Kontrak yang menempatkan suatu pihak dalam hubungan yang diakui secara Hukum
                    dengan harta-benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian.
                    misal :
                         Dalam  kontrak sewa sebuah bangunan,  didalam kontrak tersebut  menyatakan bahwa
                    si penyewa bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikan bangunan itu. Kontrak
                    seperti ini memberi si penyewa Insurable Interest pada bangunan tersebut, karena kontrak
                    itu menciptakan hubungan yang diakui secara Hukum antara si Penyewa dengan si
                    Pemilik bangunan yang disewanya.Seseorang dengan adanya kontrak harus bertanggung
                    jawab apabila tidak memenuhi apa yang diperjanjikan dalam kontrak tersebut.
                    c.  Berdasarkan Undang-undang (Statue)
                    Di Inggris, beberapa undang-undang memberikan insurable Interest kepada sese-orang
                    atau suatu pihak tertentu seperti :
                    1.  Marine Insurance Act 1745
                    Tidak dibenarkan menutup asuransi Marine kepada siapapun juga tanpa adanya Insurable
                    Interest,   apabila   dikemudian   hari   ditemukan   hal   tersebut,   maka   perjanjian   asuransi
                    dinyatakan batal dan dianggap tidak pernah ada perjanjian.
                      Married women’s Property Act 1882
                      Repair of Benefice Building Measure 1972
                      Industrial Assurance & Friendly Society Act 1948
                          Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest
                    yaitu:
                     1.  Kerugian tidak dapat diperkirakan
                          Resiko yang diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian.
                    Kerugiab tersebut harus dapat diukur, selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat
                    diperkirakan terjadi misalnya kebakaran rumah. Terbakarnya suatu rumah tidak dapat
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum asuransi prinsip insurable interest dalam dosen pengampu dr krisnadi nasution sh mh disusun oleh eunique louisa widia p rizki putri r moh erfan fahmi mobarok fakultas universitas agustus surabaya bab i pendahuluan latar belakang masalah usaha adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi resiko di masa mendatang tersbut benar pihak tertaggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai diperjanjikan antara penanggung dan tertannggung ini sangat dibutuhkan dunis bisnis tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga juga untuk mengurangi permasalahan ekonomi dihadapi ada salah satu anggota menghadapi cacat meninggal sehingga dunia baik kerugian maupun jiwa harus meimiliki dasar menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggaraan kegiatan peransuransian dipenuhi dimanapun berada berdasarkan hal diatas maka kami membahasa mengenal terdiri dari yaitu utmost good faith proximate cause indemnity subrogation contribution bahas saat tentang menyatakan b...

no reviews yet
Please Login to review.