jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 15453 | Kak Sosi Peruuan


 229x       Tipe PDF       Ukuran file 0.32 MB       Source: bkd.jatengprov.go.id


File: Hukum Pdf 15453 | Kak Sosi Peruuan
peraturan perundang undangan kepegawaian tahun 2017 a  latar belakang 1  dasar  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                          KERANGKA ACUAN KEGIATAN 
                   SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEPEGAWAIAN 
                                                    TAHUN 2017 
                                                             
               A.   LATAR BELAKANG 
                    1.  Dasar Hukum 
                        a.  Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1950  tentang  Pembentukan  Provinsi 
                             Jawa Tengah; 
                        b.  Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara 
                             (ASN); 
                        c.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 
                        d.  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;  
                        e.  Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan 
                             Kerja dan Jaminan Kematian. 
                              
                    2.  Gambaran Umum 
                                Pegawai  Negeri  Sipil  sebagai  aparatur  negara  memiliki  posisi  yang 
                       strategis  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  dan  pembangunan.  Sebagai 
                       aparatur  negara  setiap  PNS  wajib  memiliki  kompetensi,  profesionalitas  dan 
                       integritas  untuk  mewujudkan  terselenggaranya  pemerintahan  yang  mampu 
                       memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.  
                                Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalitas Aparatur 
                       Sipil  Negara telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang 
                       Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan sosialisasi kepada Pegawai Negeri 
                       Sipil  mengenai  berbagai  macam  peraturan  perundang-undangan  di  bidang 
                       kepegawaian.  Hal  ini  perlu  dilakukan  karena  pada  prinsipnya  pelaksanaan 
                       peraturan  di  bidang  kepegawaian  bertujuan  untuk  mendukung  kelancaran 
                       pelaksanaan tugas sehingga bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang 
                       baik dan mensukseskan pembangunan nasional. 
                                Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang 
                       Aparatur  Sipil  Negara  yang  diundangkan  pada  tanggal  15  Januari  2014 
                       dinyatakan bahwa Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut harus 
                       ditetapkan  paling  lama  2  (dua)  tahun  terhitung  sejak  diundangkan.  Untuk 
                       mengantisipasi  berlakunya  peraturan  pelaksanaan  dari  Undang-Undang 
                       Aparatur sipil negara tersebut maka diperlukan persiapan untuk pada saatnya 
                       segera  menyosialisasikan  Peraturan  Pemerintah  dan  peraturan  teknis 
                       pelaksanaan  lainnya  agar  dapat  dipahami  oleh  semua  Pegawai  Negeri  Sipil 
                       khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, terlebih bagi pejabat pengelola 
                       kepegawaian,  oleh  karena  itu  perlu  diselenggarakan  kegiatan  Sosialisasi 
                       Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian.  
                                                                                                         1 
                
                                    
                           
                B.    MAKSUD DAN TUJUAN  
                               Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian, 
                      dimaksudkan  untuk  memberikan  pemahaman  tentang  peraturan  di  bidang 
                      kepegawaian kepada PNS khususnya pengelola kepegawaian di SKPD Pemerintah 
                      Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. 
                               Adapun  tujuannya  adalah  mewujudkan  PNS  yang  kompeten  dan 
                      profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat 
                      mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat. 
                                
                C.    RUANG LINGKUP KEGIATAN 
                               Sosialisasi  Peraturan  Perundang-undangan  Kepegawaian  dilaksanakan 
                      dengan tahapan sebagai berikut : 
                      1.  Persiapan :  
                             Persiapan administrasi 
                             Persiapan koordinasi 
                      2.  Penyiapan bahan dan narasumber 
                      3.  Pelaksanaan sosialisasi dibagi dalam 3 tahap, yaitu : 
                            Sosialisasi    di  tingkat  Provinsi  dengan  peserta  Pejabat  pengelola 
                             kepegawaian pada SKPD Provinsi  dan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah ; 
                            Sosialisasi di 3 Wilayah kerja Bakorwil (Eks Karesidenan) dengan peserta 
                             Pejabat  pengelola  kepegawaian  pada  Unit  Pelaksana  Teknis  Dinas  di 
                             Kabupaten / Kota ; 
                            Sosialisasi yang diselenggarakan oleh SKPD Provinsi Jawa Tengah dengan 
                             mengundang narasumber dari BKD Provinsi Jawa Tengah. 
                      4.  Pelaporan hasil sosialisasi. 
                           
                D.    SASARAN  
                      Sasaran kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian adalah 
                      semua Aparatur Sipil Negara di Lingkungan utamanya para pimpinan dan pejabat 
                      pengelola kepegawaian, sehingga diharapkan dapat meneruskan informasi kepada 
                      Pegawai lain di lingkungan kerjanya. 
                       
                E.    WAKTU PELAKSANAAN 
                      1.  Pelaksanaan Kegiatan  
                                                                                                                  2 
                 
                                       Kegiatan dilaksanakan selama 4 bulan yaitu dari bulan Juli hingga Oktober 
                                       2017. 
                                 2.  Matrik Pelaksanaan  
                                        
                               Uraian                      Maret                             April                           Mei                          Juni 
                             Kegiatan 
                                                 I      II      III       IV       I     II     III       IV       I     II      III     IV      I      II      III     IV 
                                                                                                                                                                          
                            Persiapan 
                                                                                                                                                          
                                    
                                                                                                                                                                          
                            Penyiapan 
                            bahan dan 
                                                                                                                                            
                           Narasumber 
                                    
                                                                                                                                                                          
                           Pelaksanaan 
                                                                                                                                            
                                                                                                                                                                          
                            Pelaporan 
                                                                                                                                            
                         
                         
                 Uraian  
                                              Juli                         Agustus                        September                        Oktober                    November 
               Kegiatan 
                                  I       II      III       IV       I     II     III       IV       I      II       III      IV      I    II     III      IV     I     II      III     IV 
                                                                                                                                                                                          
               Persiapan 
                                                                                                                                                                                          
              Penyiapan 
              Bahan dan 
             Narasumber 
                                                                                                                                 
                                                                                                                                                                                          
             Pelaksanaan 
                                                     
                                                                                                                                                                                          
               Pelaporan 
                         
                        F.       PESERTA 
                                 Peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian sebanyak 
                                 250 orang terdiri Pejabat Eselon III dan IV yang membidangi kepegawaian pada 
                                 SKPD Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. 
                        G.       MATERI 
                                 1.  Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ; 
                                 2.  Peraturan Pemerintah tentang Gaji dan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil ; 
                                 3.  Peraturan  Pemerintah  tentang  Pegawai  Gubernur  Jawa  Tengah  tentang 
                                        Pendelegasian Wewenang;  
                                 4.  Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Sistem Remunerasi Pegawai Negeri 
                                        Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 
                        H.       NARA SUMBER  
                                1.  Badan Kepegawaian Negara; 
                                2.  Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. 
                         
                                                                                                                                                                             3 
                         
                 I.     PELAKSANA 
                                  Sosialisasi  Peraturan  Perundang-undangan  Bidang  Kepegawaian  ini 
                        merupakan program kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Badan 
                        Kepegawaian Daerah. Adapun pelaksana kegiatan ini adalah Tim yang ditunjuk 
                        oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah. 
                 J.     SUMBER DANA 
                                  Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang 
                        Kepegawaian  Tahun  2017  dibiayai  dari  APBD  Provinsi  Jawa  Tengah  Tahun 
                        Anggaran  2017  sebesar  Rp.  196.470.000,-  (Seratus  sembilan  puluh  enam  juta 
                        empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). 
                        (Rincian Biaya terlampir) 
                                   
                 K.     PENUTUP 
                                  Demikian  kerangka  acuan  ini  disusun  sebagai  pedoman  dalam 
                        pelaksanaan  Kegiatan  Sosialisasi  Peraturan  Perundang-undangan  Bidang 
                        Kepegawaian. 
                         
                                                                                           
                                                                  an. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 
                                                                             PROVINSI JAWA TENGAH 
                                                                       Kepala Bidang Umum Kepegawaian 
                                                                                              
                                                                                              
                                                                                              
                                                                     NING TJAHYO KUSUMASTUTI, SH. MM. 
                                                                                  Pembina Tingkat I 
                                                                           NIP. 19601104 198608 2 001
                                                                                                                             4 
                  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kerangka acuan kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan kepegawaian tahun a latar belakang dasar hukum undang nomor tentang pembentukan provinsi jawa tengah b aparatur sipil negara asn c pemerintah daerah d disiplin pns e jaminan kecelakaan kerja dan kematian gambaran umum pegawai negeri sebagai memiliki posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan setiap wajib kompetensi profesionalitas integritas untuk mewujudkan terselenggaranya mampu memberikan pelayanan publik baik kepada masyarakat rangka meningkatkan telah ditetapkan perlu dilakukan mengenai berbagai macam di bidang hal ini karena pada prinsipnya pelaksanaan bertujuan mendukung kelancaran tugas sehingga bisa tata kelola mensukseskan nasional berdasarkan pasal diundangkan tanggal januari dinyatakan bahwa dari tersebut harus paling lama dua terhitung sejak mengantisipasi berlakunya maka diperlukan persiapan saatnya segera menyosialisasikan teknis lainnya agar dapat dipahami oleh semua khususnya wil...

no reviews yet
Please Login to review.