Authentication
227x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: pa-semarang.go.id
PENGADILAN AGAMA KLAS I.A SEMARANG Jalan Urip Sumoharjo Nomor 5 Telp. (024) 760 6741 Fax. (024) 762 2887 Home Page : http://www.pa-semarang.go.id E-Mail : sekretariat@pa-semarang.go.id Semarang - 50152 PENGUMUMAN SELEKSI CALON PENYEDIA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN AGAMA SEMARANG TAHUN ANGGARAN 2019 Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pengadilan Agama Semarang pada tahun anggaran 2019 akan menerima 1 (satu) Lembaga/Konsultan Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Klas 1.A Semarang Tahun Anggaran 2019, dengan ini mengundang kepada lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan lembaga konsultasi dan bantuan hukum Perguruan Tinggi, untuk mendaftar sebagai Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tahun 2019 di Pengadilan Agama Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Paket Pekerjaan: Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Konsultan Jasa Pos Bantuan Hukum Lingkup Pekerjaan : Pemberi Layanan Bantuan Hukum Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Agama Semarang Alamat : Jl. Urip Sumoharjo No. 5 Semarang Nilai Total HPS : Rp. 61.382.475,- (enam puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Sumber Dana : DIPA Pengadilan Agama Semarang Tahun 2019 2. Persyaratan: a. Lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/ atau unit kerja advokasi hokum pada organisasi provesi advokat dan/ atau Lembaga Konsultansi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi. b. Telah memiliki surat pengesahan pendirian badan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM. (terakriditasi) c. Memiliki Surat Keterangan Domisili setempat sesuai dengan Kabupaten/Kota Pengadilan Agama d. Memiliki minimal 1 orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader e. Memiliki 2 orang staf atau lebih anggota yang memiliki gelar Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah dibuktikan dengan Surat Keterangan Penugasan. (Jika menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS)) f. Tidak masuk dalam daftar hitam; g. Memiliki NPWP h. Melampirkan bukti telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan Tahun 2018); i. Memiliki rekening atas nama lembaga/ organisasi (surat keterangan bank/fotocopy rekening Koran) j. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan melampirkan Kontrak/SPK dan BAST; k. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu: Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor dibuktikan dengan bukti pembelian atau sewa; l. Membuat Surat Penawaran (Tidak melebihi dari HPS) m. Membuat Rencana Anggaran Biaya n. Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibut oleh PPK Pengadilan Agama Semarang o. Wajib mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi pengadaan posbakum Pengadilan Agama Semarang dan wajib mengisi pernyataan di atas meterai bahwa hasil ujian tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. 3. Syarat Pendaftaran: a. Peserta wajib membuat surat penawaran sebagai calon penyedia jasa Posbakum Pengadilan Agama Semarang Tahun Anggaran 2019. Surat penawaran di tujuka kepada “Pejabat Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Semarang’’. b. Surat penawaran dilampiri dengan persyaratan di atas di tambah dengan: - Contoh surat gugatan cerai, waris dan harta bersama; - Foto Copy kartu advokat yang masih berlaku; - Surat pernyataan bersedia menandatangani pakta integritas; - Daftar pengalaman dilampiri Kontrak/SPK dan BAST; 4. Pendaftaran: a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan mulai tanggal 1 Februari 2019 s/d 8 Februari 2019, dari jam 09.00 WIB s/d 15.00 WIB (jam kerja); b. Pemasukan Dokumen Penawaran mulai tanggal 1 Februari 2019 s/d 13 Februari 2019, dari jam 09.00 WIB s/d 14.00 WIB (jam kerja); c. Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 13 februari jam 14.01 Wib S.d Selesai. d. Apabila berkas penawaran diterima lebih dari tanggal sebagaimana yang di tentukan, maka berkas penawaran tidak diterima dan otomatis gugur; e. Berkas penawaran di antar langsung ke kantor Pengadilan Agama Semarang Jl. Urip Sumoharjo No. 5 Semarang (bukan melalui pos, email); f. Apabila berkas penawaran diterima lebih dari tanggal sebagaimana yang di tentukan, maka berkas penawaran tidak diterima dan otomatis gugur; 5. Pengumuman Calon Pemenang: Pengumuman hasil seleksi jasa konsultan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Semarang di laksanakan setelah proses seleksi selesai semua dan dapat di lihat melalui website Pengadilan Agama Semarang (www.pasemarang.go.id) atau pada papan pengumuman Pengadilan Agama Semarang. Semarang, 01 Februari 2019 Pejabat Pengadaan Jasa Posbakum Pengadilan Agama Semarang Ghufron, SHI NIP. 197804142006041015 Tembusan Yth : 1. Ketua Pengadilan Agama Semarang 2. Ketua ULP Jawa Tengah
no reviews yet
Please Login to review.