jagomart
digital resources
picture1_Hukum Pdf 14719 | Contoh Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli Naskah Fh Uii


 365x       Tipe PDF       Ukuran file 0.09 MB       Source: law.uii.ac.id


Hukum Pdf 14719 | Contoh Surat Perjanjian Pengikat Jual Beli Naskah Fh Uii
surat perjanjian jual   beli naskah kami yang bertanda tangan di bawah ini  1  nama               ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                        FAKULTAS HUKUM 
                                                        UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 
                                                        Divisi Perpustakaan  
                                                  
                                                               
                                        CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI NASKAH 
                                       
                                       
                                       
                                      Kami yang bertanda tangan di bawah ini: 
                                       
                                      1.  Nama                            :   ---------------------------------------------------- 
                                            Pekerjaan                      :   ---------------------------------------------------- 
                                                                              ---------------------------------------------------- 
                                            Alamat                        :   ---------------------------------------------------- 
                                                                              ---------------------------------------------------- 
                                            Telepon                       :   ---------------------------------------------------- 
                                                
                                       
                                      Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut 
                                      PENGARANG.  
                                             
                                                
                                      2.  Nama                            :   ---------------------------------------------------- 
                                            Pekerjaan                      :   ---------------------------------------------------- 
                                            Alamat                        :   ---------------------------------------------------- 
                                                                              ---------------------------------------------------- 
                                                
                                      Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) 
                                      yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT. 
                                       
                                      Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk 
                                      mengadakan perjanjian jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan 
                                      yang tertuang dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut: 
                                       
                                       
                                                                                                 PASAL SATU 
                                       
                                      PENGARANG menjual sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan 
                                      jelas serta ditandatangani kepada PENERBIT dengan ketentuan-ketentuan 
                                      sebagai berikut:  
                                       
                                               a.  Judul                                           :   ---------------------------------------------------- 
                                               b.  Penulis                                         :   ---------------------------------------------------- 
                                               c.  Jumlah halaman naskah  :    
                                               d.  Harga naskah                                    :   [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam  
                                                                                                       huruf ---- )] 
                                       
                                      1 | Page 
                                       
                                         FAKULTAS HUKUM 
                                         UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 
                                         Divisi Perpustakaan  
                                     
                                                                       PASAL DUA 
                             
                            1.     PENGARANG  telah menyerahkan kekuasaannya kepada PENERBIT 
                                   untuk menerbitkan naskah PENGARANG tersebut. 
                            2.     PENGARANG  menyerahkan kepada PENERBIT untuk menerbitkan 
                                   naskah tersebut ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan 
                                   naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya. 
                             
                             
                                                                       PASAL TIGA 
                             
                            1.     PENERBIT telah membayar secara tunai naskah PENGARANG tersebut 
                                   seharga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )]. 
                            2.     PENERBIT mengikat diri untuk dan atas biaya serta resikonya sendiri 
                                   untuk menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya pada (------ bulan 
                                   dan tahun ---- ), kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang 
                                   tidak dapat dikuasainya (Force majeure). 
                             
                             
                                                                     PASAL EMPAT 
                                 
                            Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan 
                            PENERBIT, seperti:  
                             
                            1.  Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin 
                                topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang 
                                mengganggu kelangsungan perjanjian ini.  
                            2.  Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.  
                             
                             
                                                                       PASAL LIMA 
                             
                            1.     Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka hak menerbitkan dan 
                                   memperbanyak naskah buku tersebut sepenuhnya menjadi hak 
                                   PENERBIT. 
                            2.     Hak cipta naskah buku tersebut tetap berada pada PENGARANG. 
                            3.     PENGARANG  tidak akan menerbitkan sendiri atau menyuruh atau 
                                   mengizinkan pihak lain atau membantu usaha pihak lain selain 
                                   PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut. 
                             
                             
                             
                             
                            2 | Page 
                             
                                         FAKULTAS HUKUM 
                                         UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 
                                         Divisi Perpustakaan  
                                     
                                                                                 
                                                                      PASAL ENAM 
                             
                            1.     PENGARANG menjamin bahwa naskah buku tersebut benar-benar 
                                   merupakan hasil karya PENGARANG sendiri dan tidak mengandung 
                                   sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain. 
                            2.     PENGARANG menjamin bahwa naskah karyanya tidak mengandung 
                                   sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak-
                                   pihak lain. 
                            3.     PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan PIHAK 
                                   KETIGA berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam kedua ayat tersebut 
                                   di atas. 
                             
                             
                                                                      PASAL TUJUH 
                             
                            PENGARANG  tidak dibenarkan mengambil kutipan dari naskah yang 
                            dimaksud dalam Pasal Satu atau mirip atau memakai nama lain yang sejenis 
                            yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-
                            Undang Hak Cipta untuk membuat naskah yang sejenis atau menyuruh 
                            diterbitkan oleh PIHAK KETIGA yang karena isi maupun judulnya dapat 
                            merugikan PENERBIT. 
                             
                             
                                                                   PASAL DELAPAN 
                             
                            1.     PENGARANG berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah 
                                   tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah 
                                   buatannya tersebut apabila dikehendaki atau diminta oleh PENERBIT. 
                            2.     PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan melakukan perubahan-
                                   perubahan atas naskah karyanya yang sudah diset di percetakan sehingga 
                                   mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan kepada 
                                   PENERBIT. 
                            3.     Apabila  PENGARANG tetap bersikeras melakukan perubahan seperti 
                                   dalam ayat 2 tersebut di atas, maka semua biaya tambahan yang timbul 
                                   karenanya menjadi tanggungan PENGARANG. 
                             
                             
                                                                   PASAL SEMBILAN 
                             
                            1.     PENERBIT berhak sepenuhnya untuk menentukan bentuk buku, sampul 
                                   buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya. 
                            2.     PENERBIT berhak sepenuhnya untuk melakukan cetak ulang atas naskah 
                                   PENGARANG. 
                            3 | Page 
                             
                                         FAKULTAS HUKUM 
                                         UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA 
                                         Divisi Perpustakaan  
                                     
                             
                             
                                                                                 
                                                                    PASAL SEPULUH 
                             
                            1.     PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [(------ ) ( --- jumlah 
                                   dalam huruf ---)] eksemplar sebagai bukti penerbitan dan [(------ ) ( --- 
                                   jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang. 
                            2.     Apabila PENGARANG berniat membeli bukunya sendiri, PENGARANG 
                                   berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] 
                                   persen dari harga buku setelah ditambah PPN sebesar [(------ ) % ( --- 
                                   jumlah dalam huruf ---)] persen dengan ketentuan pemberian rabat tersebut 
                                   melalui pembelian langsung PENGARANG kepada PENERBIT. 
                             
                             
                                                                    PASAL SEBELAS 
                             
                            1.     Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah 
                                   pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan 
                                   diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. 
                            2.     Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak 
                                   tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah 
                                   pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur 
                                   hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan 
                                   Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara 
                                   yang bersangkutan. 
                             
                             
                                                                  PASAL DUA BELAS 
                            Perjanjian penerbitan buku ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan materei 
                            secukupnya yang masing-masing berkekuatan hukum yang sama untuk 
                            menjadi pegangan masing-masing pihak. 
                             
                                  Dibuat di  :  --------------------------------
                            - 
                                  Tanggal :  --------------------------------
                            - 
                             
                                 PENGARANG                                                                                                              
                             
                             
                             
                            [ ------------------------- ]                                              [ ------------------------ ] 
                            4 | Page 
                             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Fakultas hukum universitas islam indonesia divisi perpustakaan contoh surat perjanjian jual beli naskah kami yang bertanda tangan di bawah ini nama pekerjaan alamat telepon bertindak atas diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut pengarang penerbit kedua belah pihak dengan menyatakan telah bersepakat mengadakan syarat ketentuan tertuang dalam dua belas pasal sebagai berikut satu menjual sebuah diketik rangkap jelas serta ditandatangani kepada a judul b penulis c jumlah halaman d harga page menyerahkan kekuasaannya menerbitkan tersebut ke bahasa lain terjemahan itu atau menyuruh melaksanakannya tiga membayar secara tunai seharga mengikat biaya resikonya selambat lambatnya pada bulan tahun kecuali terhalang oleh sebab keadaan darurat tidak dapat dikuasainya force majeure empat dinamakan adalah hal terjadi luar kekuasaan seperti bencana alam banjir gempa bumi tanah longsor petir angin topan kebakaran disebabkan faktor extern mengganggu kelangsungan huru hara kerusuhan pemberontakan peran...

no reviews yet
Please Login to review.