Authentication
317x Tipe DOCX Ukuran file 0.03 MB Source: pengawassmpboyolali.files.wordpress.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 KARANGGEDE AD/ART Komite ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 KARANGGEDE Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. ( UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ). Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah ( MPMBS ) dapat diartikan sebagai wujud manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan warga sekolah ( guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orangtua siswa dan masyarakat ). Maka keberadaan organisasi yang menampung partisipasi stakeholder dalam pengambilan keputusan, monitoring, evaluasi, dan akuntabilitas tentang kebijakan pendidikan dalam bentuk Komite Sekolah di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE memang perlu dibentuk , sekaligus sebagai mitra dalam mencapai tujuan Pendidikan Nasional. BAB I VISI DAN MISI KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 1 KARANGGEDE Pasal 1 Visi Komite SMP NEGERI 1 KARANGGEDE adalah Mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang berkualitas dengan layanan yang maksimal Pasal 2 Misi Komite SMP NEGERI 1 KARANGGEDE adalah : 1. Menggiatkan minat belajar. 2. Meningkatkan kualitas guru dan lulusan kelulusan 3. Membentuk generasi yang cerdas, terampil dan kreatif berdedikasi dan cinta tanah air, serta berbudi pekerti luhur serta mendukung visi dan misi sekolah. 4. Mewujudkan semangat dan prestasi kerja yang dilandasi dengan kekeluargaan dan keteladanan. 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat 6. Menciptakan keselarasan, keseimbangan, intelektual dalam mewujudkan situasi yang kondusif menuju terwujudnya tujuan Pendidikan Nasional. BAB II NAMA, SIFAT, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 3 Nama dari organisasi adalah Komite Sekolah SMP NEGERI 1 KARANGGEDE, yang selanjutnya disebut dengan Komite Sekolah. Pasal 4 Komite Sekolah bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintah, merupakan mitra kerja SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. Pasal 5 Komite Sekolah berkedudukan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. BAB III DASAR, TUJUAN, PERAN DAN FUNGSI Pasal 6 Komite Sekolah berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 7 Komite Sekolah bertujuan : 1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. 2. Meningkatkan tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. 3. Menciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. Pasal 8 Komite Sekolah berperan sebagai : 1. Pemberi pertimbangan ( advisory agency ) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. 2. Pendukung ( supporting agency ), baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. 3. Pengontrol ( controlling agency ) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan keluaran pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. 4. Mediator antara sekolah dengan orangtua siswa di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. Pasal 9 Komite Sekolah berfungsi sabagai : 1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat ( perorangan/organisasi/pengusaha ) dan SMP NEGERI 1 KARANGGEDE berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat ( orang tua siswa ). 4. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi mengenai : a. Kebijakan dan Program Pendidikan. b. Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah ( RAKS ) c. Kriteria fasilitas pendidikan. d. Hal – hal lain yang terkait dengan kemajuan pendidikan. 5. Mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. 6. Menggalang dana sukarela masyarakat ( orang tua siswa ) dalam rangka pembiayaan pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. 7. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. BAB IV KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 10 Keanggotaan Komite Sekolah dapat melibatkan : 1. Unsur Masyarakat : a. Orang tua / wali siswa b. Tokoh masyarakat c. Tokoh pendidikan d. Pengusaha e. Organisasi profesi tenaga pendidikan f. Wakil alumni 2. Unsur Dewan Guru dan Karyawan. 3. Anggota Komite Sekolah sekurang – kurangnya berjumlah 9 ( sembilan ) orang dan jumlahnya gasal. 4. Keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. Pasal 11 1. Kepengurusan Komite Sekolah sekurang – kurangnya terdiri atas Ketua, Sekertaris, dan Bendahara. 2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. 3. Ketua bukan berasal dari Kepala SMP NEGERI 1 KARANGGEDE. BAB V MASA JABATAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN Pasal 12 1. Masa jabatan anggota Komite Sekolah adalah 3 ( tiga ) tahun. 2. Ketua Komite Sekolah dapat dijabat oleh orang yang sama sebanyak – banyaknya untuk 2 ( dua ) kali masa jabatan berturut – turut. 3. anggota Komite Sekolah dapat menjadi anggota kembali sebanyak – banyaknya untuk 2 ( dua ) periode berturut – turut. 4. Pengurus Komite sekolah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban dan memfasilitasi pembentukan pengurus baru. Pasal 13 Keanggotaan komite sekolah berakhir apabila yang bersangkutan : 1. Masa jabatannya telah berakhir. 2. Berhenti karena permintaan sendiri. 3. Terlibat dalam tindakan criminal. 4. Menjalani hukuman akibat melanggar hukum. 5. Diberhentikan oleh rapat pengurus. 6. Meninggal dunia. Pasal 14 1. Tata cara pemberhantian anggota Pengurus komite sekolah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Pemberhentian keanggotaan Komite Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP NEGERI 1 KARANGGEDE.
no reviews yet
Please Login to review.