jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha 14341 | Dewan Pendidikan Komite Sekolah


 337x       Tipe DOC       Ukuran file 0.12 MB       Source: jaenisupratman.files.wordpress.com


File: Presentasi Usaha 14341 | Dewan Pendidikan Komite Sekolah
mengacu kepada undang undang nomor 25 tahun 1999 tentang program pembangunan nasional   ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 14 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
            DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
                                  PANDUAN UMUM
                        DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
                                         
                                  KATA SAMBUTAN
                         DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
                                  DAN MENENGAH
                                         
                
            Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka
            peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan
            pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui
            Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, yang mengacu kepada Undang-Undang
            Nomor 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2000–
            2004. Sebagai penjabaran dari undang-undang tersebut, telah diterbitkan Keputusan
            Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Dewan
            Pendidikan dan Komite Sekolah.
              
            Dalam rangka pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tersebut,
            diperlukan adanya buku PANDUAN UMUM DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH
            yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan bagi semua elemen
            masyarakat yang akan membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau
            memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
            yang telah ada. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah diharapkan
            dapat   memacu   usaha   pemberdayaan   masyarakat   untuk   meningkatkan   mutu
            pendidikan, selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis masyarakat (community-
            based participation) dan manajemen berbasis sekolah (school-based management)
            yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai dilaksanakan di Indonesia.
              
            Buku Panduan ini disusun oleh Tim Pengembangan Dewan Pendidikan dan Komite
            Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang komposisinya 
            meliputi unsur Departemen Pendidikan Nasional (Ditjen Dikdasmen, Ditjen PLSP, Biro
            Hukum dan Organisasi, Balitbang Diknas), Departemen Dalam Negeri (Ditjen Bina
            Bangda),   Departemen   Agama   (Ditjen   Kelembagaan   Agama   Islam),   Bappenas
            (Direktorat Agama dan Pendidikan), para pakar, dan praktisi pendidikan.
              
            Kami menyambut baik penerbitan Buku Panduan ini. Semoga penerbitan Buku
            Panduan Umum ini dapat mendorong semangat dan peran serta masyarakat dalam
            penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan yang demokratis, transparan,
            dan akuntabel.
             
             
                                         Direktur Jenderal
                                         Pendidikan Dasar dan Menengah,
                                          
                                          
                                          
                                         Dr. Ir. Indra Djati Sidi
                                         NIP 130672115
                                   PENGANTAR
          DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
           
            
          Satuan pendidikan merupakan jantung masyarakat. Di sana anak-anak generasi
          muda bangsa memperoleh bekal pengetahuan, sikap, dan keterampilan untuk hidup
          berharkat   dan   bermartabat   dalam   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa,   dan
          bernegara.
            
          Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan pendidikan
          harus dapat menjalin kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat.
          Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan
          pembelajaran   yang   kondusif   dan   menyenangkan,   agar   peserta   didik   menjadi
          manusia   yang   berpendidikan   (well-educated),   warga   negara   yang   produktif
          (productive citizens). Jika seluruh komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk
          mendukung proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta
          didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai
          jenjang pendidikan yang dicita-citakan tetapi juga berhasil dalam kehidupannya.
            
          Untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran serta keluarga dan
          masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan, dalam era otonomi
          daerah sekarang ini diperlukan wadah organisasi yang mandiri, yang di dalam
          Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional
          (Propenas) 2000-2004 disebut Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
            
          Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini disusun sebagai acuan
          utama   yang   diperlukan   oleh   petugas   sosialisasi   dan   fasilitasi,   serta   warga
          masyarakat peduli pendidikan untuk membentuk Dewan Pendidikan dan Komite
          Sekolah. Selain itu panduan ini dapat digunakan untuk memulai kegiatan roda
          organisasi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam rangka penyelenggaraan
          pendidikan dan upaya peningkatan mutu pendidikan.
           
            
                                                          Jakarta, Mei 2002
                                                            
                            Tim Pengembangan Dewan Pendidikan
                            dan Komite Sekolah
               
            DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
                                    BAB I
                               PENDAHULUAN
             
             
            A.  Latar Belakang
              
              Penyelenggaraan otonomi daerah harus diartikan sebagai upaya pemberdayaan
              daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam
              segala bidang kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Untuk meningkatkan
              peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan, diperlukan wadah yang dapat
              mengakomodasi pandangan, aspirasi, dan menggali potensi masyarakat untuk
              menjamin demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Salah satu wadah
              tersebut adalah Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah
              di tingkat satuan pendidikan.
                
              Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakyat yang telah
              tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
              Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan
              otonomi daerah, yang telah memposisikan kabupaten/kota sebagai pemegang
              kewenangan   dan   tanggung   jawab   dalam   penyelenggaraan   pendidikan.
              Pelaksanaan   pendidikan   di   daerah   tidak   hanya   diserahkan   kepada
              kabupaten/kota, melainkan juga dalam beberapa hal telah diberikan kepada
              satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah.
              Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya
              menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi,
              kabupaten/kota, dan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat atau stakeholder 
              pendidikan.   Hal   ini   sesuai   dengan   konsep   partisipasi   berbasis   masyarakat
              (community-based participation)  dan manajemen berbasis sekolah (school-based
              management), yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi telah mulai
              dilaksanakan di Indonesia.
                  
              Untuk melaksanakan amanat rakyat tersebut, pada tahun anggaran 2001
              Pemerintah   telah   melaksanakan   rintisan   sosialisasi   pembentukan   Dewan
              Pendidikan dan Komite Sekolah di Propinsi Sumatera Barat, Bali, dan Jawa Timur
              masing-masing satu kabupaten/kota. Selain itu ada beberapa kabupaten/kota
              yang telah membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah berdasarkan
              inisiatif sendiri.
                 
              Berdasarkan hasil sosialisasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa keberadaan
              Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memang dipandang sangat strategis
              sebagai wahana untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Beberapa
              kalangan   masyarakat   yang   diundang   untuk   memberikan   masukan   tentang
              pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, pada umumnya sangat
              antusias dan mendukung sepenuhnya gagasan ini.
                     
              Sesuai dengan aspirasi berbagai kalangan masyarakat tersebut, maka proses
              pembentukan Dewan Pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan Komite Sekolah di
              tingkat satuan pendidikan memerlukan program sosialisasi dengan perencanaan
              yang   matang.   Agar   program   sosialisasi   dapat   dilaksanakan   dengan   baik,
              diperlukan: (1) materi sosialisasi berupa Panduan Umum Dewan Pendidikan dan
              Komite Sekolah, (2) petugas sosialisasi, dan (3) koordinasi dengan pemerintah
              propinsi dan kabupaten/kota.
               
                 
                     DEWAN PENDIDIK DAN KOMITE SEKOLAH
                     B. Dasar Hukum
                        
                       Dasar hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam pembentukan Dewan
                       Pendidikan   dan   Komite   Sekolah,   termasuk   pelaksanaan   program   kegiatan
                       sosialisasi dan fasilitasi, adalah sebagai berikut:
                         1.  Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
                         2.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. 
                         3.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
                             Nasional 
                         4.  (Propenas) 2000 – 2004. 
                         5.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat 
                         6.  dalam Pendidikan Nasional. 
                         7.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
                         8.  dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. 
                         9.  Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002  tentang Dewan 
                         10. Pendidikan dan Komite Sekolah. 
                         11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 
                         12. 559/C/Kep/PG/2002   tentang   Tim   Pengembangan   Dewan   Pendidikan   dan
                             Komite 
                         13.Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
                         
                      C. Tujuan Panduan
                             
                         Panduan ini diharapkan menjadi buku acuan utama yang akan digunakan untuk
                         membentuk Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan/atau memperluas peran,
                         fungsi,   dan   keanggotaan   lembaga   sejenis   yang   telah   ada,   serta   untuk
                         menjalankan   roda   organisasi.   Walaupun   demikian,   panduan   ini   bukanlah
                         merupakan satu-satunya rujukan. Pihak pemerintah kabupaten/kota dan sekolah
                         dapat memperkaya dari sumber lain yang relevan.
                                 
                     D. Sasaran
                      
                         Panduan Umum ini akan digunakan oleh pihak-pihak sebagai berikut :
                        
                         1. Para pejabat (eksekutif dan legislatif) yang terkait dalam bidang pendidikan di 
                           setiap kabupaten/kota yang akan memberikan dukungan dalam proses 
                           pembentukan atau memperluas peran, fungsi, dan keanggotaan Dewan 
                           Pendidikan dan Komite Sekolah.
                            
                         2. Orang tua siswa, warga masyarakat peduli pendidikan, dan pihak lain yang 
                           berkepentingan dengan proses pembentukan atau perluasan peran, fungsi, 
                           dan keanggotaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
                            
                         3. Para fasilitator yang akan memberikan fasilitasi di kabupaten/kota dan satuan 
                           pendidikan.
                              
                         4. Para petugas yang akan melaksanakan sosialisasi di kabupaten/kota dan 
                           satuan pendidikan.  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Dewan pendidik dan komite sekolah panduan umum pendidikan kata sambutan direktur jenderal dasar menengah perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan salah satu upaya mewujudkan tersebut adalah melalui yang mengacu kepada undang nomor tahun tentang program pembangunan nasional propenas sebagai penjabaran telah diterbitkan keputusan menteri u tanggal april rangka pembentukan diperlukan adanya buku diharapkan digunakan acuan pelaksanaan bagi semua elemen akan membentuk atau memperluas fungsi keanggotaan ada memacu usaha pemberdayaan mutu selaras dengan konsepsi partisipasi berbasis community based participation manajemen school management kini tidak hanya menjadi wacana tetapi mulai dilaksanakan di indonesia ini disusun oleh tim pengembangan direktorat komposisinya meliputi unsur departemen ditjen dikdasmen plsp biro hukum organisasi balitbang diknas negeri bina bangda agama kelembag...

no reviews yet
Please Login to review.