jagomart
digital resources
picture1_Perwal Nomor 53 2014 Ttd Uraian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja


 222x       Tipe DOC       Ukuran file 0.13 MB       Source: bengkulu.bpk.go.id


File: Perwal Nomor 53 2014 Ttd Uraian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
peraturan walikota bengkulu nomor 53 tahun 2014 tentang uraian tugas  fungsi dan  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                             WALIKOTA BENGKULU
                                                              PROVINSI BENGKULU
                                                    PERATURAN WALIKOTA BENGKULU
                                                       NOMOR     53      TAHUN 2014
                                                                       TENTANG
                       URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 
                                                                 KOTA BENGKULU
                                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                             WALIKOTA BENGKULU,
                 Menimbang               :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (3)
                                             Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013
                                             tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
                                             Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, perlu menetapkan
                                             Peraturan Walikota Bengkulu tentang Uraian Tugas, Fungsi
                                             dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu;
                 Mengingat               :   1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                                                 Indonesia Tahun 1945;
                                             2. Undang-Undang Nomor   6   Drt. Tahun 1956 tentang
                                                 Pembentukan   Daerah   Otonom   Kota   Kecil   Dalam
                                                 Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran
                                                 Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1956   Nomor   57,
                                                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                 1091);
                                             3. Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                                                 Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                                 Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
                                                 Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
                                                 telah   diubah   dengan   Peraturan   Pemerintah   Pengganti
                                                 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
                                                 Atas   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
                                                 Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                                                 Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
                                             4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
                                                 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan
                                                 Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                 Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara
                                                 Republik Indonesia Nomor 4593);
                                             5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
                                                 Pembagian   Urusan   Pemerintah   Antara   Pemerintah,
                                                 Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
                                                 Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                 Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
                                                Republik Indonesia Nomor 4737);
                                           6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
                                                Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
                                                Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
                                                Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
                                           7. Peraturan   Pemerintah   Nomor   6   Tahun   2010   Tentang
                                                Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
                                                Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
                                                Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
                                           8.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
                                                tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
                                                Pamong Praja  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                                                2011 Nomor 590);  
                                           9.   Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013
                                                tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
                                                Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu  (Lembaran
                                                Daerah  Kota  Bengkulu  Tahun  2013 Nomor 13);
                                                                MEMUTUSKAN:
                Menetapkan              :   PERATURAN WALIKOTA BENGKULU TENTANG URAIAN TUGAS,
                                            FUNGSI DAN TATA KERJA SUSUNAN ORGANISASI SATUAN
                                            POLISI PAMONG PRAJA KOTA BENGKULU.
                                                                                    BAB I
                                                                          TUGAS DAN FUNGSI
                                                                              Bagian Kesatu
                                                                                   Umum
                                                                                   Pasal 1
                                           Satuan   Polisi   Pamong   Praja   mempunyai   tugas   pokok
                                           membantu Walikota  dalam   melaksanakan   pemeliharaan,
                                           penyelenggaraan   ketenteraman   dan   ketertiban   umum,
                                           penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota serta
                                           perlindungan masyarakat.
                                                                                   Pasal 2
                                           Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
                                           Pasal   1,   Satuan   Polisi   Pamong   Praja   Kota   Bengkulu
                                           menyelenggarakan fungsi :
                                           a.     penyusunan program dan pelaksanaan penegakan perda
                                                  dan peraturan walikota, penyelenggaraan ketertiban
                                                  umum dan ketentraman masyarakat;
                                           b.     pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan
                                                  walikota;
                                           c.     pelaksanaan   kebijakan   penyelenggaraan   ketertiban
                                                  umum dan ketentraman masyarakat di daerah;
                                           d.     pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
                                           e.     pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dengan
                                                  Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai
                                                  negeri sipil daerah dan/ atau aparatur lainnya;
                                                  f.      pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan
                                                          hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah
                                                          dan peraturan walikota; dan
                                                  g.      pelaksanaan tugas lainnya meliputi :
                                                          1.      mengikuti   proses   penyusunan   peraturan
                                                                  perundang-undangan   serta   kegiatan   pembinaan
                                                                  dan penyebarluasan produk hukum daerah;
                                                          2.      membantu pengamanan dan pegawalan tamu vvip
                                                                  termasuk pejabat negara dan tamu negara;
                                                          3.      pelaksanaan   pengamanan   dan   penertiban   aset
                                                                  yang   belum   teradministrasi   sesuai   dengan
                                                                  ketentuan peraturan perundang-undangan;
                                                          4.      membantu   pengamanan   dan   penertiban
                                                                  penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan
                                                                  umum kepala daerah;
                                                          5.      membantu   pengamanan   dan   penertiban
                                                                  penyelenggaraan   keramaian   daerah   dan/atau
                                                                  kegiatan secara berkala; 
                                                          6.      pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya
                                                                  yang   diberikan   oleh   Walikota   sesuai   dengan
                                                                  prosedur   dan   ketentuan   peraturan   perundang-
                                                                  undangan.
                                                                                           Bagian Kedua
                                                                                      Susunan Organisasi
                                                                                                Pasal 3
                                                  Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas :
                                                  a.      Kepala;
                                                  b.      Sekretariat;
                                                  c.      Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah;
                                                  d.      Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
                                                  e.      Bidang Sumber Daya Aparatur;
                                                  f.      Bidang Perlindungan Masyarakat;
                                                  g.      Kelompok Jabatan Fungsional.
                                                                                           Bagian Ketiga
                                                                                             Sekretariat
                                                                                                Pasal 4
                                                  Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas
                                                  memberi   pelayanan   teknis   administrasi   kepada   seluruh
                                                  satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong
                                                  Praja.
                                                                                                Pasal 5
                                                  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
                                                  Pasal 4, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
                                                  a.      penyusunan rencana program dan kegiatan Sekretariat
                                                          Satuan Polisi Pamong Praja; 
                                                  b.      penghimpunan peraturan perundang-undangan   yang
                                                          berkaitan dengan bidang tugas Sekretariat Satuan Polisi
                                                          Pamong Praja; 
                                                  c.      perencanaan   urusan   kepegawaian   yang   meliputi
                                     penyusunan   kenaikan   pangkat,   usulan   kenaikan
                                     pangkat,   usulan   kenaikan   gaji   berkala,   proses
                                     pengangkatan dalam jabatan, memproses kepangkatan
                                     calon pegawai, pengurusan sasaran kinerja pegawai,
                                     pengurusan Kartu Istri dan Kartu Suami, Kartu Pegawai,
                                     cuti dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan untuk
                                     tiap akhir tahun;
                                d.   pelayanan   administrasi   kepada   seluruh   satuan
                                     organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
                                e.   pengaturan   pelaksanaan   urusan   perlengkapan   yang
                                     meliputi   pengadaan,   penyaluran,   penyimpanan,
                                     inventarisasi,      pemeliharaan         peralatan       dan
                                     perlengkapan;
                                f.   pengaturan pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi
                                     tata usaha keuangan, perbendaharaan, verifikasi dan
                                     pembukuan;
                                g.   pengaturan pelaksanaan urusan umum yang meliputi
                                     tugas       keprotokolan,       keamanan,   ketertiban,
                                     penggandaan/pencetakan,   pemeliharaan   gedung,
                                     perjalanan   dinas   dan   kebersihan   lingkungan   Satuan
                                     Polisi Pamong Praja;
                                h.   penyusunan kegiatan organisasi dan ketatalaksanaan;
                                i.   penyiapan bahan koordinasi dengan intern unit dan
                                     dinas/instansi terkait; 
                                j.   penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan
                                     tugas; dan
                                                             Pasal 6
                                Sekretariat terdiri dari :
                                a.   Sub Bagian Penyusunan Program,
                                b.   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
                                c.   Sub Bagian Keuangan.
                                                             Pasal 7
                                Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
                                a.   menyusun   rencana   program   dan   kegiatan   subbag
                                     program dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan
                                     aturan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih
                                     terarah dan berjalan lancar;
                                b.   memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan sesuai
                                     dengan   ketentuan   yang   berlaku   agar   hasil   kerja
                                     bawahan lebih optimal;
                                c.   mempelajari perundang-undangan yang berlaku sesuai
                                     dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan
                                     kegiatan;
                                d.   menyusun rencana kegiatan bulanan, triwulan, dan
                                     tahunan   serta   usulan   perubahan   dan   penyesuaian
                                     anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar
                                     lebih terarah dan terukur;
                                e.   menyusun   kegiatan   operasional   sesuai   dengan
                                     ketentuan yang berlaku untuk menetapkan kebijakan
                                     operasional dalam pelaksanaan penyusunan program
                                     dan anggaran;
                                f.   melaksanakan   pengolahan   data,   evaluasi   dan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Walikota bengkulu provinsi peraturan nomor tahun tentang uraian tugas fungsi dan tata kerja satuan polisi pamong praja kota dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat daerah pembentukan susunan organisasi perlu menetapkan mengingat undang dasar negara republik indonesia drt otonom kecil dalam lingkungan sumatera selatan lembaran tambahan pemerintahan sebagaimana telah diubah pemerintah pengganti perubahan atas pedoman pembinaan pengawasan peyelenggaraan pembagian urusan antara kabupaten perangkat menteri negeri berita memutuskan bab i bagian kesatu umum mempunyai pokok membantu pemeliharaan penyelenggaraan ketenteraman ketertiban penegakkan serta perlindungan masyarakat dimaksud menyelenggarakan a penyusunan program pelaksanaan penegakan perda ketentraman b kebijakan c di d e koordinasi kepolisian penyidik pegawai sipil atau aparatur lainnya f terhadap badan hukum agar mematuhi mentaati g meliputi mengikuti proses perundang undangan kegiat...

no reviews yet
Please Login to review.