Authentication
222x Tipe DOC Ukuran file 0.13 MB Source: bengkulu.bpk.go.id
WALIKOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BENGKULU, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590); 9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 13); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA BENGKULU TENTANG URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SUSUNAN ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BENGKULU. BAB I TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu Umum Pasal 1 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan pemeliharaan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota serta perlindungan masyarakat. Pasal 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan perda dan peraturan walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; b. pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan peraturan walikota; c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah; d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat; e. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil daerah dan/ atau aparatur lainnya; f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan walikota; dan g. pelaksanaan tugas lainnya meliputi : 1. mengikuti proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah; 2. membantu pengamanan dan pegawalan tamu vvip termasuk pejabat negara dan tamu negara; 3. pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; 5. membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan/atau kegiatan secara berkala; 6. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 3 Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas : a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah; d. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; e. Bidang Sumber Daya Aparatur; f. Bidang Perlindungan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketiga Sekretariat Pasal 4 Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertugas memberi pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana program dan kegiatan Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja; b. penghimpunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Sekretariat Satuan Polisi Pamong Praja; c. perencanaan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan kenaikan pangkat, usulan kenaikan pangkat, usulan kenaikan gaji berkala, proses pengangkatan dalam jabatan, memproses kepangkatan calon pegawai, pengurusan sasaran kinerja pegawai, pengurusan Kartu Istri dan Kartu Suami, Kartu Pegawai, cuti dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan untuk tiap akhir tahun; d. pelayanan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja; e. pengaturan pelaksanaan urusan perlengkapan yang meliputi pengadaan, penyaluran, penyimpanan, inventarisasi, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan; f. pengaturan pelaksanaan urusan keuangan yang meliputi tata usaha keuangan, perbendaharaan, verifikasi dan pembukuan; g. pengaturan pelaksanaan urusan umum yang meliputi tugas keprotokolan, keamanan, ketertiban, penggandaan/pencetakan, pemeliharaan gedung, perjalanan dinas dan kebersihan lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja; h. penyusunan kegiatan organisasi dan ketatalaksanaan; i. penyiapan bahan koordinasi dengan intern unit dan dinas/instansi terkait; j. penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas; dan Pasal 6 Sekretariat terdiri dari : a. Sub Bagian Penyusunan Program, b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan c. Sub Bagian Keuangan. Pasal 7 Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas : a. menyusun rencana program dan kegiatan subbag program dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan aturan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar; b. memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hasil kerja bawahan lebih optimal; c. mempelajari perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; d. menyusun rencana kegiatan bulanan, triwulan, dan tahunan serta usulan perubahan dan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar lebih terarah dan terukur; e. menyusun kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menetapkan kebijakan operasional dalam pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; f. melaksanakan pengolahan data, evaluasi dan
no reviews yet
Please Login to review.