jagomart
digital resources
picture1_9ff9ba825a653ee9e7dc11b5d319ba6d


 236x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: polpp.kulonprogokab.go.id


File: 9ff9ba825a653ee9e7dc11b5d319ba6d
              ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                                                   LOGO
                      LOGO
                                                                    PERJANJIAN KERJA SAMA
                                                                                    ANTARA
                                     SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KULON PROGO
                                                                                    DENGAN
                         SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN
                                                                                 MAGELANG
                                                      NOMOR : ...........................................................
                                                      NOMOR : ...........................................................
                                                                                   TENTANG
                       PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PENEGAKAN
                                      PERATURAN DAERAH SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
                      Pada hari ini ................... tanggal ................... bulan ...................  tahun dua ribu dua
                      puluh, yang bertanda tangan di bawah ini :
                      1.    Nama                        :   SUMIRAN
                            Jabatan                     :   Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulon Progo
                            Berkedudukan di Dusun Kemiri, Desa Margosari, Kecamatan Pengasih Kabupaten
                            Kulon   Progo,   berdasarkan   Keputusan   Bupati   Kulon   Progo   Nomor:
                            Pem.D/31/820/D.4 tanggal 6 April 2018 bertidak dalam jabatannya untuk dan atas
                            nama serta sah mewakili Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, selanjutnya disebut
                            PIHAK KESATU;
                      2.    Nama                        :   ...........................
                            Jabatan                     :   Kepala    Satuan     Polisi    Pamong    Praja   dan   Pemadam 
                                                            Kebakaran Kabupaten Magelang.
                            Berkedudukan   di   ............................................................................   Kabupaten
                            Magelang, berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor: ...........................
                            tanggal ...  .............  20.. bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama serta
                            sah   mewakili   Pemerintah   Kabupaten   Magelang,   selanjutnya   disebut   PIHAK
                            KEDUA.
               Untuk selanjutnya PIHAK KESATU  dan PIHAK KEDUA seerta bersama-sama disebut
               PARA PIHAK.
               Dengan memperhatikan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Kulon
               Progo dengan Pemerintah Kabupaten Magelang Nomor ........................................ dan
               Nomor...........................................   tentang   Kerja   Sama   diBidang   Pemerintahan,
               Pembangunan dan Kemasyarakatan, PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan
               Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum,
               Penegakan Peraturan Daerah serta Perlindungan Masyarakat dengan ketentuan dan
               syarat-syarat sebagai berikut :
                                                           Pasal 1
                                                 MAKSUD DAN TUJUAN
               (1)   Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah peningkatan koordinasi dan sinkronisasi
                     penyelenggaraan   ketentraman   dan   ketertiban   umum,   penegakan   peraturan
                     daerah serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo dengan
                     Kabupaten Purworejo.
               (2)   Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah kesesuaian program ketentraman dan
                     ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat di
                     Kabupaten Kulon Progodengan Kabuaten Magelang.
                                                           Pasal 2
                                     OBYEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
               (1)   Obyek Perjanjian Kerjasama ini adalah penyelenggaraan kegiatan ketentraman
                     dan   ketertiban   umum,   penegakan   peraturan   daerah   serta   perlindungan
                     masyarakat di Kabupaten Kulon Progodengan Kabuaten Magelang.
               (2)   Ruang Lingkup Kerja Sama meliputi :
                     a. Operasi bersama dalam penegakan peraturan daerah;
                     b. Pertukaran data dan informasi;
                     c. Patroli bersama di wilayah perbatasan;
                     d. Pengerahan personil apabila salah satu pihak mengajukan permohonan; dan
                     e. Penyelesaian konflik perbatasan.
                                                           Pasal 3
                                        KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KESATU
               (1)   Kewajiban PIHAK KESATU :
                     a. Memfasilitasi operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah
                         dan/atau kondisi tertentu di wilayah Kabupaten Kulon Progo;
                     b. Memberikan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentraman dan
                         ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat
                         kepada PIHAK KEDUA apabila dikehendaki dan diperlukan;
                     c. Menyediakan bantuan personil apabila ada permohonan dari PIHAK KEDUA;
                         dan
                     d. Mendukung proses penyelesaian konflik perbatasan.
               (2)   Hak PIHAK KESATU :
                     a. Menerima fasilitasi dari PIHAK KEDUA dalam operasi dan patroli bersama
                         dalam penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Magelang;
                     b. Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan
                         ketentraman   dan   ketertiban   umum,   oenegakan   peraturan   daerah   serta
                         perlindungan masayarakat apabila menghendaki dan memerlukan; dan
                     c. Menerima bantuan personil dari PIHAK kEDUA apabila ada pengajuan
                         permohonan.
                                                              Pasal 4
                                            KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA
               (1)   Kewajiban PIHAK KEDUA :
                     a. Memfasilitasi operasi dan patroli bersama dalam penegakan peraturan daerah
                         dan/atau kondisi tertentu di wilayah Kabupaten Magelang;
                     b. Memberikan data dan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentraman dan
                         ketertiban umum, penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat
                         kepada PIHAK KESATU apabila dikehendaki dan diperlukan; dan 
                     c. Menyediakan bantuan personil apabila ada permohonan dari PIHAK KESATU; 
                     d. Mendukung proses penyelesaian konflik perbatasan.
               (2)   Hak PIHAK kEDUA :
                     a. Menerima fasilitasi dari PIHAK KESATU dalam operasi dan patroli bersama
                         dalam penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kulon Progo;
                     b. Mendapatkan data dan informasi dari PIHAK KESATU dalam pelaksanaan
                         ketentraman   dan   ketertiban   umum,   penegakan   peraturan   daerah   serta
                         perlindungan masyarakat apabila menghendaki dan memerlukan; dan
                     c. Menerima bantuan personil dari PIHAK KESATU apabila ada pengajuan
                         permohonan. 
                                                           Pasal 5
                                                        PEMBIAYAN
               Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama ini
               menjadi   tangggung   jawab   PARA   PIHAK   sesuai   dengan   hak,   kewajiban   serta
               kewenangan masing-masing PIHAK serta sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
                                                           Pasal 6
                                              MONITORING DAN EVALUASI
               PARA PIHAK sepakat   untuk   melaksanakan   monitoring   dan   evaluasi   terhadap
               pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
                                                           Pasal 7
                                                     JANGKA WAKTU
               Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak penandatangan
               Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan  PPARA PIHAK.
                                                           Pasal 8
                                              PENGAKHIRAN PERJANJIAN
               (1)   Pengakhiran   Perjanjian   Kerja   Sama   ini   dapat   dilaksanakan   berdasarkan
                     kesepakatan PARA PIHAK.
               (2)   Perjanjian Kerja Sama ini berkahir dengan sendirinya atau batal demi hukum
                     apabila ada ketentuan perundang-undangan dan atau kebijakan pemerintah yang
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Logo perjanjian kerja sama antara satuan polisi pamong praja kabupaten kulon progo dengan dan pemadam kebakaran magelang nomor tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum penegakan peraturan daerah serta perlindungan masyarakat pada hari ini tanggal bulan tahun dua ribu puluh yang bertanda tangan di bawah nama sumiran jabatan kepala berkedudukan dusun kemiri desa margosari kecamatan pengasih berdasarkan keputusan bupati pem d april bertidak dalam jabatannya untuk atas sah mewakili pemerintah selanjutnya disebut pihak kesatu bertindak kedua seerta bersama para memperhatikan nota kesepahaman dibidang pemerintahan pembangunan kemasyarakatan sepakat mengadakan ketentuan syarat sebagai berikut pasal maksud tujuan adalah peningkatan koordinasi sinkronisasi purworejo kesesuaian program progodengan kabuaten obyek ruang lingkup kerjasama kegiatan meliputi a operasi b pertukaran data informasi c patroli wilayah perbatasan pengerahan personil apabila salah satu mengajukan permohonan e pen...

no reviews yet
Please Login to review.