Authentication
281x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN SINGKAT RAPAT INTERN KOMISI III DPR RI ----------------------------------------------- (BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN) Tahun Sidang : 2011-2012 Masa Persidangan : III Rapat ke : Sifat : Tertutup Jenis Rapat : Rapat Intern Hari/tanggal : Senin, 30 Januari 2012 Waktu : Pukul 14.20 – 16.20 WIB Tempat : Ruang Rapat Komisi III DPR RI Ketua Rapat : Dr. Benny K. Harman, SH / Ketua Komisi III DPR RI Sekretaris Rapat : Endah Sri Lestari, SH, M.Si / Kabag Set.Komisi III DPR-RI Hadir : 42 orang Anggota dari 51 Anggota. Ijin : 3 orang anggota. Acara : 1. Membahas Penugasan tentang membahas Calon Anggota LPSK Pengganti. 2. Membahas Penugasan untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hongkong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. 3. Membahas persiapan seleksi Calon Anggota Komnas HAM. 4. Membahas laporan kunjungan lapangan Komisi III DPR RI. 5. Lain-lain. KESIMPULAN/KEPUTUSAN I. PENDAHULUAN Rapat Intern Komisi III DPR RI dibuka pukul 14.20 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas. II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN 1. Diusulkan untuk melakukan kunjungan lapangan / sidak ke LP Cipinang, terkait dengan keberadaan Rumah Sakit Pengayom, dimana hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal, sedangkan saat ini banyak narapidana yang membutuhkannya. Tujuan kunjungan lapangan / sidak adalah untuk mengetahui hambatan dan kendala pelaksanaannya. 2. Meminta penjelasan kepada Pimpinan Komisi III mengenai kriteria apa saja, sehingga dapat dilakukan kunjungan lapangan. /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 1 3. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang keputusan Rapat Bamus DPR RI tanggal 12 Januari 2012 dan surat Pimpinan DPR RI kepada Pimpinan Komisi III DPR RI tertanggal 12 Januari 2012, yang menugaskan Komisi III DPR RI untuk segera membahas Calon Anggota LPSK Pengganti, diantaranya sebagai berikut: Rancangan jadwal Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota LPSK Pengganti. Surat Presiden diterima Ketua DPR RI pada tanggal 6 Desember 2011 dan selanjutnya melalui mekanisme rapat Pimpinan sampai dengan Rapat Bamus dengan keputusan penugasan kepada Komisi III adalah tanggal 12 Januari 2012. Sekretariat Komisi III menerima surat penyampaian Keputusan Bamus hari Kamis tanggal 19 Januari 2012. Terkait waktu pelaksanaan uji kelayakan sampai dengan pemberian persetujuan di DPR, adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan calon anggota LPSK diterima. Sehingga jangka waktu 30 hari tersebut akan berakhir pada tanggal 7 Pebruari 2012. 4. Meminta penjelasan kepada Pimpinan Komisi III mengenai keterlambatan pelaksanaan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota LPSK Pengganti. 5. Meminta kepada Pimpinan Komisi III untuk tetap melaksanakan Rapat Kerja dengan Kapolri pada tanggal 1 Februari 2012, dengan pertimbangan banyaknya kasus-kasus terkait dengan keamanan yang perlu mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Kapolri. 6. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang penugasan untuk membahas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Mengingat RUU tersebut sifatnya pengesahan/persetujuan, diusulkan dapat diselesaikan pada masa persidangan sekarang ini (MS III 2011 – 2012). 7. Terkait dengan pembahasan jumlah Calon Anggota Komnas HAM yang akan dipilih dan ditetapkan, Komisi III terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Pansel Calon Anggota Komnas HAM terkait jumlah Komisioner Komnas HAM. Sesuai dengan Undang-Undang maka komisioner Komnas HAM berjumlah 35 orang. Selanjutnya Komisi III akan melakukan rapat Pleno guna menetapkan jumlah Calon Anggota Komnas HAM yang akan dipilih. 8. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang alokasi Kunjungan Kerja Spesifik sesuai DIPA tahun anggaran 2012 yaitu setiap komisi dalam 1 tahun dialokasikan 8 kali. Komisi III dalam bulan Januari 2012 sudah melaksanakan 4 (empat) kali kunjungan spesifik ke daerah, yaitu Provinsi NAD, NTB dan Papua, serta Sumatera Barat (Padang). 9. Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa untuk kunjungan Kerja ke Luar Negeri dalam rangka pembahasan RUU dari Pemerintah dilaksanakan pada saat awal pembahasan sebelum DIM dari setiap Fraksi disampaikan, hal ini sesuai dengan Keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan AKD tanggal 11 Oktober 2011. 10. Terkait dengan alokasi DIPA tahun anggaran 2012 yaitu setiap komisi dalam 1 tahun dialokasikan 8 kali, untuk melakukan kunjungan lapangan dipandang tidak cukup. Hal ini dikarenakan dinamika permasalahan di masyarakat yang sangat banyak. /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 2 11. Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa untuk kunjungan kerja Spesifik jumlah anggota 13 orang yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi yang dilakukan secara bergiliran dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan. Pelaksanaannya maksimal selama 4 hari. 12. Pimpinan Komisi III agar memperhatikan setiap anggota yang ikut kunjungan lapangan (kunjungan kerja spesifik). Diharapkan beberapa kunjungan yang dilakukan tersebut dilakukan secara bergantian, dan tidak dilakukan oleh orang sama. 13. Setelah kunjungan kerja spesifik dilakukan, Tim Kunjungan Kerja wajib menyusun laporan hasil kunker yang sekurang-kurangnya memuat nama anggota tim, berdasarkan SK Penugasan, waktu pelaksanaan, daerah dan obyek kunker, temuan di lapangan, rekomendasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang memenuhi standar penyusunan laporan. 14. Hasil kunjungan kerja disampaikan kepada instansi terkait untuk dibahas, dan hasil pembahasan disampaikan kepada pihak terkait di daerah serta melaporkan hasil kunjungan kerja kepada fraksi dan komisi terkait sebagai bahan masukan. 15. Bahwa kunjungan lapangan (kunjungan kerja spesifik) sangat penting bagi Komisi III, dimana saat ini banyaknya kondisi masalah keamanan di daerah yang perlu dikunjungi, sedangkan terkait komposisi anggota kunjungan lapangan, agar dilakukan dengan proporsional anggota dalam satu fraksi. 16. Terkait dengan pembahasan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dipandang masih sangat diperlukan kunjungan ke luar negeri terutama terkait diversi dimana konsepsi tersebut masih baru dan memerlukan penangan khusus di negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem tersebut. 17. Pimpinan menjelaskan bahwa kunjungan kerja khusus pembahasan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama yang terkait dengan substansi Diversi akan tetap dilaksanakan. Sedangkan terkait teknis dan administrasi akan dibahas dengan kesekjenan. 18. Terkait dengan hasil kunjungan lapangan Komisi III ke beberapa daerah yaitu antara lain Mesuji, Aceh, Bima dan Papua diusulkan untuk dibentuk Panitia Kerja bidang Agraria Reform dan Sumber Daya Alam, guna diselesaikan permasalahan tersebut secara tuntas. Apabila pembentukan panja tidak disetujui maka diusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). 19. Dalam rapat kerja dengan Kapolri, diusulkan turut diundang para Kapolda yang terdapat masalah didaerah kerjanya yang menjadi perhatian secara nasional dan telah dikunjungi oleh Komisi III yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Aceh, Kapolda NTB, Kapolda Papua, dan Kapolda Sumatera Barat. 20. Terkait pola laporan kunjungan lapangan, staf ahli agar menyusun dengan lebih baik, sehingga dapat diketahui apa yang menjadi akar permasalahan, temuan- temuan apa saja yang ditemukan di lapangan dan mengetahui substansi permasalahannya, dan pada akhirnya Komisi III dapat memberikan rekomendasi dari setiap kunjungan lapangan yang telah dilakukan. 21. Mengingat banyaknya putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali tidak bisa di eksekusi, diusulkan untuk dibentuk panja. Selain itu panja tersebut juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Perubahan tentang Mahkamah Agung. /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 3 III. KESIMPULAN/PENUTUP 1. Disetujui rancangan jadwal, mekanisme dan tata tertib seleksi Calon Anggota LPSK Pengganti dengan berbagai penyempurnaannya, sebagaimana terlampir. 2. Disetujui agar Komisi III segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan segera mengundang kementerian terkait. 3. Disetujui Komisi III akan memilih dan menetapkan jumlah Calon Anggota Komnas HAM setelah mendengar penjelasan dari Pantia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012 – 2017. 4. Disetujui laporan kunjungan kerja spesifik / lapangan Komisi III ke Provinsi Aceh, Provinsi NTB, Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Barat, dengan catatan laporan tersebut harus disempurnakan dengan memuat nama anggota tim, SK Penugasan, waktu pelaksanaan, daerah dan obyek kunker, temuan di lapangan, rekomendasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang memenuhi standar penyusunan laporan. Laporan kunjungan tersebut akan menjadi bahan / data yang akan diserahkan pada rapat kerja dengan Kapolri. 5. Disetujui Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan Mahkamah Agung yaitu Panja Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap yang bermasalah. 6. Disetujui dalam rapat kerja dengan Kapolri, turut diundang para Kapolda yang terdapat masalah di daerah kerjanya yang menjadi perhatian secara nasional dan telah dikunjungi oleh Komisi III yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Aceh, Kapolda NTB, Kapolda Papua, dan Kapolda Sumatera Barat. Rapat ditutup pada pukul 16. 20 WIB PIMPINAN KOMISI III DPR RI KETUA, DR. BENNY K HARMAN, SH /home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 4
no reviews yet
Please Login to review.