jagomart
digital resources
picture1_Laporan Doc 17034 | Rapat Konsultasi Dengan Mahkamah Konstitusi Lapsing Konsultasi Mk 4 Des 08


 328x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: www.dpr.go.id


Laporan Doc 17034 | Rapat Konsultasi Dengan Mahkamah Konstitusi Lapsing Konsultasi Mk 4 Des 08
laporan singkat rapat konsultasi komisi iii dpr ri dengan mahkamah konstitusi                      ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                  
                                                                        LAPORAN  SINGKAT
                                                      RAPAT KONSULTASI KOMISI III DPR RI 
                                                          DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
                                                              --------------------------------------
                                   (BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
                           
                          Tahun Sidang             : 2008-2009
                          Masa Persidangan      :  II
                          Rapat ke                        :
                          Sifat                           : Tertutup
                          Jenis Rapat                     : Rapat Konsultasi 
                          Hari/tanggal                    :  Kamis, 4 Desember 2008 
                          Pukul                           : 14.35  –  16.20 WIB
                          Tempat                          : Ruang  Rapat Mahkamah Konstitusi. 
                          Ketua Rapat                     :  Trimedya Panjaitan,SH,MH,/Ketua Komisi III DPR RI.
                          Sekretaris Rapat        : Juliasih, SH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI.
                          Hadir                           :   7 orang Anggota dari  49 Anggota Komisi III DPR-RI.   
                          Izin                            :      orang Anggota.
                          Acara                          :    Persiapan seleksi Hakim Konstitusi.
                                                                 
                                                               
                                                                 KESIMPULAN/KEPUTUSAN
                             
                          I.   PENDAHULUAN
                               Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi dibuka pukul
                               14.35 WIB  oleh Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, SH,MH dengan
                               agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
                          II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
                           
                               1.    Pertemuan konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi guna
                                    membicarakan persiapan seleksi Hakim Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh
                                    Komisi III DPR RI.
                               2.    Berdasarkan keputusan Rapat Internal Komisi III DPR RI tanggal 2 Desember
                                    2008,   telah   diputuskan   mengenai   mekanisme   penjaringan   calon   Hakim
                                    Konstitusi, sebagai berikut:
                                    1.               Calon Hakim Konstitusi berasal dari calon yang pernah mengikuti fit
                                           and proper tes (yang bersangkutan hanya mendaftar dan tidak lagi
                                           mengikuti fit and proper test).  
                          /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc      1
                                     2.                Calon Hakim Konstitusi berasal dari usulan fraksi-fraksi DPR RI yang
                                            mengusulkan kepada Komisi III DPR RI.
                                     3.                Calon Hakim Konstitusi berasal dari calon yang mendaftarkan ke
                                            Komisi III DPR RI (proses dari awal).
                               3.    Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI
                                     untuk menentukan mekanisme pemilihan maupun calon yang akan ditetapkan
                                     oleh Komisi III DPR RI.
                               4.    Mahkamah Konstitusi menginginkan Hakim Konstitusi pengganti Prof.Dr.Jimly
                                     Assidiqie dapat segera di tetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam masa
                                     persidangan ini.
                               5.    Walaupun saat ini jumlah Hakim Konstitusi berjumlah 8 (delapan) orang, dari
                                     segi tekhnis persidangan tidak ada permasalahan, namun terdapat hal yang
                                     bersifat substansi, karena dalam UUD 1945   disebutkan Hakim Konstitusi
                                     berjumlah 9 (sembilan) orang.
                               6.    Permintaan   Mahkamah   Konstitusi   agar   Hakim   Konstitusi   dapat   segera
                                     ditetapkan dikarenakan Hakim Konstitusi yang baru harus segera menyesuaikan
                                     dengan yang lainnya. Karena menjelang Pemilu akan banyak sidang-sidang
                                     perkara gugatan. Pada Pemilu Tahun 2004, Mahkamah Konstitusi menangani
                                     274 perkara sengketa Pemilu dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
                               7.    Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi, telah dibicarakan
                                     bahwa pengangkatan Hakim Konstitusi di tetapkan berdasarkan   Keppres
                                     (Keputusan Presiden), maka pemberhentiannya pun harus melalui Keppres.
                               8.    Diperkirakan akan terjadinya banyak konflik pasca pemilu dengan jenis yang
                                     beragam.
                               9.    Bagaimana antisipasi   Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi persiapan
                                     Pemilu, baik dari segi kesehatan maupun tekanan mental.
                               10. Bagaimana   antisipasi   Mahkamah   Konstitusi   dengan   permasalahan
                                     penghitungan dan penetapan perolehan suara dalam Pemilu. Di mana terdapat
                                     beberapa Partai Politik yang menetapkan calon terpilih berdasarkan 30 % suara
                                     BPP dan jika tidak memenuhi BPP maka kembali sesuai dengan ketentuan
                                     aturan perundang-undangan. 
                               11. Mahkamah   Konstitusi   akan   menggunakan   Video   Confrence   terhadap
                                     pemeriksaan saksi-saksi yang ada di aderah.
                               12. Sampai sejauhmana perkembangan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas
                                     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
                               13. Terkait dengan usia pensiun, diusulkan usia pensiun Hakim Konstitusi dapat
                                     disamakan dengan usia pensiun Hakim Agung yang saat ini telah disepakati 70
                                     (tujuh puluh) tahun.
                               14. Apakah ada permasalahan secara hukum apabila Mahkamah Konstitusi tidak
                                     dapat menyelesaikan seluruh sengketa perkara Pemilu dalam jangka waktu 30
                                     (tiga puluh) hari.
                               15. Dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
                                     akan menangani banyaknya sengketa perkara Pemilu. Apakah dimungkinkan
                                     Mahkamah Konstitusi mencari terobosan dengan merekrut tenaga Outsourching,
                                     khususnya untuk menangani materi-materi yang akan diputuskan. 
                          III. KESIMPULAN
                                 Setelah mendengarkan pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari
                                 Anggota Komisi III DPR RI dan Mahkamah Konstitusi, Rapat Konsultasi Komisi III
                                 mengambil  kesimpulan sebagai berikut :
                          /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc         2
                                  1.                                Terkait   dengan rencana seleksi calon Hakim Konstitusi
                                       sebagai   pengganti   dari   Hakim   Konstitusi   Prof.Dr.Jimly   Assidiqie   yang
                                       mengundurkan diri, Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada
                                       Komisi   III   DPR   RI   untuk   menentukan   seleksi   tersebut,   baik   dari   segi
                                       mekanisme pemilihan maupun calon yang akan ditetapkan oleh Komisi III DPR
                                       RI.
                                  2.                                Terhadap pengunduran diri Hakim Konstitusi Prof.Dr.Jimly
                                       Assidiqie, walaupun secara De Facto telah mengajukan surat pengunduran diri,
                                       namun secara De Jure pemberhentian tersebut baru dapat dillaksanakan
                                       setelah Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian hakim Konstitusi
                                       telah keluar. 
                                       Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia
                                       dan Mahkamah Konstitusi mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan
                                       Keppres pemberhentian Hakim Konstitusi bersamaan dengan dikeluarkannya
                                       Keppres pengangkatan Hakim Konstitusi baru  yang telah ditetapkan oleh DPR
                                       RI. 
                                  3.                                Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi III DPR RI
                                       dapat memilih dan menetapkan Hakim Konstitusi dalam jangka waktu yang
                                       tidak terlalu lama dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI
                                       untuk menentukan   mekanisme pemilihan dan penetapannya.
                          Rapat ditutup pukul 16.20 WIB
                                                                                                        PIMPINAN KOMISI III DPR RI
                                                                                                                         KETUA,
                                                                                                    TRIMEDYA PANJAITAN,SH,MH
                          /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc         3
                          IV.KESIMPULAN
                                 Setelah mendengarkan pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari
                                 Anggota Komisi III DPR RI, Rapat Konsultasi Komisi III mengambil  kesimpulan
                                 sebagai berikut :
                          /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc         4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan singkat rapat konsultasi komisi iii dpr ri dengan mahkamah konstitusi bidang hukum perundang undangan ham dan keamanan tahun sidang masa persidangan ii ke sifat tertutup jenis hari tanggal kamis desember pukul wib tempat ruang ketua trimedya panjaitan sh mh sekretaris juliasih kepala bagian set hadir orang anggota dari izin acara persiapan seleksi hakim kesimpulan keputusan i pendahuluan dibuka oleh agenda sebagaimana tersebut diatas pokok pembahasan pertemuan guna membicarakan yang akan dilaksanakan berdasarkan internal telah diputuskan mengenai mekanisme penjaringan calon sebagai berikut berasal pernah mengikuti fit and proper tes bersangkutan hanya mendaftar tidak lagi test home storage public html st folder lapsing mk des doc usulan fraksi mengusulkan kepada mendaftarkan proses awal menyerahkan sepenuhnya untuk menentukan pemilihan maupun ditetapkan menginginkan pengganti prof dr jimly assidiqie dapat segera di tetapkan dalam ini walaupun saat jumlah berjumlah delapan segi ...

no reviews yet
Please Login to review.