jagomart
digital resources
picture1_Pendidikan Pdf 7972 | 4 Ad Institut Akuntan Publik Indonesia Iapi 2010 | Ad Art Organisasi


 300x       Tipe PDF       Ukuran file 0.13 MB    


File: Pendidikan Pdf 7972 | 4 Ad Institut Akuntan Publik Indonesia Iapi 2010 | Ad Art Organisasi
anggaran dasar institut akuntan publik indonesia daftar isi halaman mukadimah 1 pasal 1  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                         ANGGARAN DASAR 
                 INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA 
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                                               
                                                               
                                                       DAFTAR ISI 
                    
                    
                                                                                                 Halaman 
                    
                   MUKADIMAH                                                                     1 
                    
                   Pasal 1    Definisi                                                           1 - 2 
                   Pasal 2    Nama                                                               2 
                   Pasal 3    Tempat Kedudukan                                                   3 
                   Pasal 4    Jangka Waktu                                                       3 
                   Pasal 5    Asas Dan Landasan                                                  3 
                   Pasal 6    Tujuan                                                             3 
                   Pasal 7    Kegiatan                                                           3 
                    
                   Pasal 8    Anggota Perhimpunan                                                4 
                   Pasal 9    Hak Dan Kewajiban Anggota Perhimpunan                              4 - 5 
                   Pasal 10   Sanksi                                                             5 - 6 
                   Pasal 11   Berakhirnya Keanggotaan                                            6 
                    
                   Pasal 12   Kepengurusan Perhimpunan                                           7 
                   Pasal 13   Kewajiban dan Wewenang Pengurus Perhimpunan                        7 - 8 
                   Pasal 14   Tanggung Jawab Pengurus Perhimpunan                                8 
                   Pasal 15   Pengangkatan, Masa Jabatan Ketua Umum Dan 
                              Anggota Pengurus Perhimpunan                                       9  
                   Pasal 16   Persyaratan Ketua Umum Pengurus Perhimpunan                        10  
                   Pasal 17   Pemilihan Ketua Umum Pengurus Perhimpunan                          10  
                   Pasal 18   Dewan Standar Profesi, Dewan Sertifikasi, Badan Pelaksana 
                              Pendidikan, Badan Review Mutu Dan Badan Penegak Disiplin           10 - 11 
                    
                   Pasal 19   Dewan Pengawas Perhimpunan                                         11 
                   Pasal 20   Kewajiban Dan Wewenang Dewan Pengawas Perhimpunan                  11 - 12 
                   Pasal 21   Masa Jabatan Dewan Pengawas Perhimpunan                            12 
                   Pasal 22   Persyaratan Anggota Dewan Pengawas Perhimpunan                     12 - 13 
                    
                   Pasal 23   Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan                               13 
                   Pasal 24   Kewajiban Dan Wewenang Dewan Kehormatan Profesi  
                    Perhimpunan                                                                  13 
                   Pasal 25   Masa Jabatan Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan                  14 
                   Pasal 26   Persyaratan Anggota Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan           14 
                    
                   Pasal 27   Kode Etik Dan SPAP                                                 15 
                    
                    
                    
                    
                    
                    
                   
                   
                   
                   
                   
                                                                                               Halaman 
                   
                  Pasal 28    Jenis-Jenis Rapat                                                15 
                  Pasal 29   Rapat Umum Anggota Perhimpunan                                    15 - 16 
                  Pasal 30   Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Perhimpunan Luar Biasa  16 
                  Pasal 31   Tempat, Pemanggilan Dan Waktu Penyelenggaraan 
                              Rapat Umum Anggota Perhimpunan                                   16 - 17 
                  Pasal 32   Pimpinan Dan Berita Acara Rapat Umum Anggota Perhimpunan          17 - 18 
                  Pasal 33   Korum, Hak Suara, Dan Keputusan Rapat Umum Anggota  
                   Perhimpunan                                                                 18 
                  Pasal 34   Rapat Pengurus Perhimpunan                                        18 - 19 
                  Pasal 35   Rapat Dewan Pengawas Perhimpunan                                  19 - 20 
                  Pasal 36   Rapat Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan                        21 
                   
                  Pasal 37    Kekayaan Perhimpunan                                             22 
                   
                  Pasal 38    Tahun Buku                                                       22 
                   
                  Pasal 39   Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan                                 22 
                   
                  Pasal 40   Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan                              23 
                   
                  Pasal 41   Pembubaran Perhimpunan                                            23 
                   
                  Pasal 42    Ketentuan Lain-Lain                                              23 
                   
                  Pasal 43    Ketentuan Penutup                                                24 
                                                              
                     
                                                                    
                                                   ANGGARAN DASAR 
                                   INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA 
                                                         TAHUN 2010 
                                                                    
                                                                    
                     
                                                           MUKADIMAH 
                     
                    Bahwa perkembangan ekonomi, bisnis dan tata kelola pada tingkat global maupun 
                    nasional menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan. 
                    Transparansi dan akuntabilitas ini dipercaya dapat mendorong pelaksanaan dan 
                    pertanggungjawaban setiap aktivitas secara lebih sehat dan efisien. 
                     
                    Akuntan publik sebagai suatu profesi memiliki peran penting dalam mendukung 
                    transparansi dan akuntabilitas informasi keuangan, sehingga di Indonesia profesi ini 
                    perlu dilakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan. Upaya maksimal dari 
                    pembinaan, pengembangan dan perlindungan terhadap profesi ini diharapkan dapat 
                    menjadikan akuntan publik Indonesia memiliki kesetaraan dalam kualitas dan 
                    kompetensi sesuai dengan standar profesi internasionaI.  
                     
                    Atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dalam rangka pembinaan, pengembangan dan 
                    perlindungan tersebut maka kami, para individu yang mendedikasikan diri untuk 
                    profesi akuntan publik di Indonesia, dengan ini mendirikan organisasi profesi yang 
                    merupakan kelanjutan dari Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik 
                    (IAI-KAP) sebagai wadah untuk menetapkan kualifikasi dan standar profesional 
                    akuntan publik, memelihara dan mengembangkan kompetensi profesi, menegakkan 
                    etika dan disiplin profesi, serta sebagai wadah komunikasi antar Anggota. 
                     
                     
                                                              Pasal 1 
                                                              Definisi 
                     
                    1.    Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta ini berikut 
                          perubahan-perubahannya. 
                    2.  Anggota Perhimpunan adalah perorangan yang memenuhi persyaratan 
                          sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. 
                    3.  Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan 
                          Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi. 
                    4.   Rapat Umum Anggota Perhimpunan dan Rapat Umum Anggota Perhimpunan 
                          Luar Biasa adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang yang tidak 
                          diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi 
                          dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. 
                    5.  Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas 
                          kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta 
                          mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
                     
                     
                     
                                                                                                                1
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran dasar institut akuntan publik indonesia daftar isi halaman mukadimah pasal definisi nama tempat kedudukan jangka waktu asas dan landasan tujuan kegiatan anggota perhimpunan hak kewajiban sanksi berakhirnya keanggotaan kepengurusan wewenang pengurus tanggung jawab pengangkatan masa jabatan ketua umum persyaratan pemilihan dewan standar profesi sertifikasi badan pelaksana pendidikan review mutu penegak disiplin pengawas kehormatan kode etik spap jenis rapat penyelenggaraan luar biasa pemanggilan pimpinan berita acara korum suara keputusan kekayaan tahun buku rumah tangga perubahan pembubaran ketentuan lain penutup bahwa perkembangan ekonomi bisnis tata kelola pada tingkat global maupun nasional menuntut adanya transparansi akuntabilitas informasi keuangan ini dipercaya dapat mendorong pelaksanaan pertanggungjawaban setiap aktivitas secara lebih sehat efisien sebagai suatu memiliki peran penting dalam mendukung sehingga di perlu dilakukan pembinaan pengembangan perlindungan upaya...

no reviews yet
Please Login to review.