Authentication
286x Tipe PDF Ukuran file 0.12 MB Source: 19.Anggaran Dasar FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA
DAFTAR ISI ANGGARAN DASAR FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA BAB I MUKADIMAH Pasal 1 MUKADDIMAH BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 NAMA Pasal 3 WAKTU Pasal 4 TEMPAT KEDUDUKAN BAB III AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN TUGAS POKOK Pasal 5 AZAS Pasal 6 TUJUAN Pasal 7 FUNGSI DAN TUGAS POKOK BAB IV ORGANISASI Pasal 8 BENTUK DAN SIFAT Pasal 9 PERANGKAT ORGANISASI BAB V KEANGGOTAAN FIKI Pasal 10 KEANGGOTAAN Pasal 11 HAK ANGGOTA DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 12 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN BAB VI DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PENGURUS Pasal 13 DEWAN PENASEHAT Pasal 14 DEWAN PENGURUS BAB VII KONGRES, KONGRES LUAR BIASA, MUSYAWARAH, FORUM TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA Pasal 15 KONGRES DAN KONGRES LUAR BIASA Pasal 16 RAPAT DEWAN PENASEHAT Pasal 17 RAPAT DEWAN PENGURUS Pasal 18 MUSYAWARAH Pasal 19 FORUM TAHUNAN Pasal 20 RAPAT ANGGOTA Pasal 21 KEHADIRAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAB VIII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 22 KEUANGAN Pasal 23 KEKAYAAN BAB IX ANGGARAN RUMAH TANGGA, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PEMBUBARAN Pasal 24 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 25 PEMBUBARAN BAB X PENUTUP Pasal 26 PENUTUP ANGGARAN DASAR FIKI 2008 1/ 10 BAB I MUKADDIMAH Pasal 1 Mukaddimah Bahwa berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Industri Kimia di Indonesia telah tumbuh berkembang dan memberikan sumbangan nyata terhadap kemajuan pembangunan nasional secara berkelanjutan, serta menunjukkan peningkatan yang berarti (significant) dalam rangka menunjang tercapainya masyarakat adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Bahwa dengan pesatnya kemajuan teknologi baik dibidang proses produksi maupun bidang informasi dan komunikasi serta persaingan global dibidang industri dan perdagangan di kawasan ASEAN, Asia-Pasifik dan Internasional, maka Industri Kimia di Indonesia harus bisa memberi manfaat bagi masyarakat dan hajat hidup orang banyak. Untuk itu perlu ada jaminan dalam hal keselamatan, kesehatan dan kelestarian lingkungan sebagai akibat dari proses produksi hingga penggunaan produk kimia tersebut. Oleh karenanya, para pelaku dibidang Industri Kimia sepakat untuk secara bersama membuat suatu batasan dan aturan sejak perencanaan, proses produksi, distribusi, perdagangan maupun penggunaannya agar dapat dipertanggung jawabkan. Bahwa organisasi yang sebelumnya ada yaitu Indonesian Chemical Industry Club (ICIC) dan Badan Kerjasama Industri Kimia (BKS-INKIM), kemudian diantara keduanya telah dicapai suatu kesepakatan untuk bersinergi dengan bergabung dalam satu wadah organisasi. Bahwa dengan niat yang tulus para pelaku dunia usaha khususnya yang bergerak dibidang Industri Kimia merasa perlu membentuk suatu wadah kesatuan untuk saling memperkuat, saling bertukar informasi, serta secara bersama mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam rangka mempertahankan kelangsungan maupun pengembangan usahanya. BAB II NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 Nama Organisasi ini dinamakan "FEDERASI INDUSTRI KIMIA INDONESIA", yang disingkat FIKI, dan terminologi dalam bahasa Inggris adalah “Federation of The Indonesian Chemical Industry”. Pasal 3 Waktu FIKI didirikan pada tanggal 29 Mei 2008 di Jakarta, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4 Tempat Kedudukan Tempat kedudukan FIKI adalah di Jakarta, ibukota negara Republik Indonesia. ANGGARAN DASAR FIKI 2008 2/ 10 BAB III AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK Pasal 5 Azas Azas FIKI adalah profesionalisme, akuntabilitas, kapabilitas dan transparansi berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945. Pasal 6 Tujuan 1. Menjadi wadah perkumpulan asosiasi industri kimia Indonesia dan organisasi penunjang terkait yang profesional dan independen. 2. Mendorong peningkatan profesionalisme anggota dengan penuh tanggung jawab sebagai nilai tambah untuk mewujudkan cita - cita bangsa menuju masyarakat yang sejahtera. 3. Menjalin kerjasama saling menguntungkan dengan asosiasi industri kimia di kawasan ASEAN, Asia-Pasifik dan internasional. 4. Menjadi mitra Pemerintah dan “stakeholders” terkait dalam rangka meningkatkan peran pembangunan dan pengembangan industri kimia Indonesia. 5. Meningkatkan kepedulian dan tanggap terhadap permasalahan, tantangan, serta peluang bisnis dan usaha yang berkembang di masyarakat 6. Mengupayakan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya yang ada dari masing-masing anggota FIKI secara optimal. Pasal 7 Fungsi dan Tugas Pokok FIKI mempunyai fungsi untuk memberikan kontribusi dan manfaat bagi masyarakat bangsa dan negara, untuk mencapai nilai tambah kesejahteraan umat manusia pada umumnya, terutama bagi rakyat Indonesia melalui perannya dibidang industri kimia. Dalam rangka melaksanakan Fungsi tersebut maka FIKI menjalankan tugas-tugas pokok sebagai berikut: 1. Mendorong peran dan tanggung jawab para pelaku usaha bidang industri kimia dalam pembangunan di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional. 2. Mendorong peningkatan daya saing industri kimia yang mampu menjawab tantangan dalam kancah lokal, nasional, regional dan internasional. 3. Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian, aplikasi, serta mendorong lahirnya inovasi bidang industri kimia di Indonesia. 4. Membina dan mengembangkan kegiatan anggota FIKI yang dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat agar tumbuh dan berkembang secara profesional. BAB IV ORGANISASI Pasal 8 Bentuk dan Sifat 1. FIKI adalah organisasi perkumpulan asosiasi dalam bidang industri kimia, merupakan organisasi nir-laba (non-profit) dan tidak berafiliasi pada partai politik dan atau kegiatan politik ANGGARAN DASAR FIKI 2008 3/ 10 2. FIKI bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya dilaksanakan secara profesional, independen dan tidak mencari keuntungan. Pasal 9 Perangkat Organisasi 1. Perangkat organisasi FIKI secara hirarkhi terdiri dari : 1) Kongres FIKI 2) Dewan Penasehat 3) Dewan Pengurus. 2. Kongres adalah organ tertinggi pada FIKI yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan Penasehat dan Dewan Pengurus. Dewan Pensehat dan Dewan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Kongres FIKI. 3. Adapun untuk kelancaran operasional FIKI, maka Dewan Pengurus diberi kewenangan untuk membentuk beberapa Bidang Kegiatan sesuai keperluan FIKI untuk membantu Dewan Pengurus dalam rangka mencapai tujuan-tujuan FIKI dengan melaksanakan tugas-tugas pokoknya. BAB V KEANGGOTAAN FIKI Pasal 10 Keanggotaan Anggota FIKI terdiri dari : 1. Anggota Biasa, yaitu ASOSIASI dibidang Industri Kimia yang memenuhi persyaratan sebagai anggota. 2. Anggota Luar Biasa, yaitu mitra daripada Anggota Biasa yang memenuhi persyaratan sebagai Mitra Asosiasi. Pasal 11 Hak dan Kewajiban Anggota Setiap Anggota FIKI : 1. Berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan yang sah yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus FIKI. 2. Berkewajiban memelihara rasa kebersamaan dan solidaritas sesama anggota FIKI 3. Menjaga Nama baik FIKI. 4. Berhak untuk mengikuti semua program kegiatan FIKI, yang secara resmi diselenggarakan di lingkungan FIKI. 5. Berhak untuk menyampaikan pendapat,usulan dan saran dalam musyawarah dan forum FIKI. 6. Berhak untuk mendapatkan Advokasi dalam mengembangkan kompetensi profesi. ANGGARAN DASAR FIKI 2008 4/ 10
no reviews yet
Please Login to review.