jagomart
digital resources
picture1_Perubahan Organisasi Pdf 7939 | 1 Ad Art Gapensi 2010 | Ad Art Organisasi


 441x       Tipe PDF       Ukuran file 0.79 MB    


File: Perubahan Organisasi Pdf 7939 | 1 Ad Art Gapensi 2010 | Ad Art Organisasi
buku anggaran dasar anggaran rumah tangga dan pengesahan penyempurnaan anggaran dasar pedoman ketatalaksanaan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                                              
                                
                                                                                           KETETAPAN 
                   KATA PENGANTAR                                            MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS GAPENSI 
                                                                                NOMOR : 04/MUNASUS GAPENSI/2010 
                                                                                                  
                                                                                              Tentang 
                                                                                                  
           Buku Anggaran Dasar,  Anggaran Rumah Tangga dan               PENGESAHAN PENYEMPURNAAN ANGGARAN DASAR 
   Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi GAPENSI ini, merupakan                     ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN  
                                                                            PEDOMAN KETATALAKSANAAN ORGANISASI 
   perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar,  Anggaran        GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA 
   Rumah Tangga dan Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi GAPENSI                                    
   hasil MUNASUS GAPENSI Tahun 2005 di Batam, yang telah                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                       MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS GAPENSI DI SURABAYA 
   ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional Khusus                                       
   (MUNASUS) GAPENSI Nomor : 04/MUNASUS GAPENSI/2010                Menimbang    : bahwa Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan 
   tanggal 12 Januari 2010.                                                       Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi sebagai landasan 
                                                                                  operasional perlu diperkaya dengan idealisme dan 
                                                                                  dilengkapi dengan pasal-pasal yang lebih rinci guna 
           Dengan demikian segala sesuatu tentang  pengaturan                     memperjelas serta memantapkan pelaksanaannya. 
   organisasi GAPENSI berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran      Mengingat    : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
   Rumah Tangga dan Pedoman Ketatalaksanaan Organisasi GAPENSI                       GAPENSI. 
   ini, dan kepada segenap jajaran GAPENSI agar menyesuaikan diri                 2. Undang-Undang No.1 Tahun 1987 tentang Kamar 
                                                                                     Dagang dan Industri. 
   dengan perubahan-perubahan tersebut.                                           3. Undang-Undang No.18 Tahun 1999 tentang Jasa 
                                                                                     Konstruksi. 
                                                                                   4.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar 
                                                                                     Dagang dan Industri. 
                                       Jakarta, 18 Januari 2010                    5.  Keputusan Presiden R.I No.16 Tahun 2006 tentang 
                                                                                     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran 
                           BADAN PIMPINAN PUSAT GAPENSI                              Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri. 
                                                                                   6.  Keputusan BPP GAPENSI Nomor : 019/SK/BPP/2009 
                                                                                     tanggal 25 Juni 2009 tentang Penetapan Tempat, 
                                                                                     Waktu dan Pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus 
                                                                                     GAPENSI Tahun 2009. 
                                   7.  Keputusan BPP GAPENSI Nomor : 020/SK/BPP/2009                                                                                                                 Ditetapkan di     :     Surabaya 
                                         tanggal 25 Juni 2009 tentang Pembentukan dan                                                                                                                Pada tanggal              :      12 Januari 2010 
                                         Pengesahan Susunan Panitia Penyelenggara, Panitia                                                                                                                                                                                  
                                         Pengarah dan Panitia Pelaksana Musyawarah Nasional                                                                                  MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS 
                                         Khusus GAPENSI Tahun 2009.                                                                                 GABUNGAN PELAKSANA KONSTRUKSI NASIONAL INDONESIA 
                                   8.  Keputusan BPP GAPENSI Nomor : 027/SK/BPP/2009                                                                                                                            
                                         tanggal 09 November  2009 tentang Penetapan                                                                                                             Pimpinan Sidang, 
                                         Tempat, Waktu dan Pelaksanaan Musyawarah                                                                                                                               
                                         Nasional Khusus GAPENSI Tahun 2010.                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                                                
     Memperhatikan : 1. Rancangan Penyempurnaan Anggaran Dasar,                                                                                                                                                 
                                         Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman                                                                                                                                      
                                         Ketatalaksanaan Organisasi yang telah dipersiapkan                                                                                                                                    H.AGUS SUPAITO, ST 
                                                                                                                                                        H.LEONARDY HARMAINY, SIP. MBA
                                         oleh Panitia Pengarah MUNASUS.                                                                                                                  Ketua                                            Sekretaris 
                                  2.  Pemandangan Umum pada Sidang Paripurna II pada                                                               
                                         tanggal 11 - 12 Januari 2010.                                                                             
                                   3.  Keputusan Sidang Paripurna II pada tanggal 12 Januari                                                       
                                         2010.                                                                                                     
                                                                                                                                                   
                                                   MEMUTUSKAN                                                                                      
                                                                                                                                                   
     Menetapkan  : 1. Mengesahkan Penyempurnaan Anggaran Dasar,                                                                                    
                                                         Rumah Tangga dan Pedoman 
                                         Anggaran                                                                                                  
                                         Ketatalaksanaan Organisasi GAPENSI.                                                                       
           2. Dengan pengesahan ini, maka segala sesuatu tentang                                                                                   
                                         organisasi GAPENSI berpedoman pada Anggaran                                                               
                                         Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman                                                                  
                                         Ketatalaksanaan Organisasi sebagaimana dimaksud                                                           
                                         dalam ketetapan ini.                                                                                      
                                   3.  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.                                                       
                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                   
                                                                                                                                                   
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                             DAFTAR ISI 
                                                                                                                                                                  hal 
                                                                                                                             MUKADIMAH 
                                                                                                
                                                                                                                                  BAB I 
                                                                                                          NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU 
                                                                                               
                                                                                              Pasal 1     NAMA                                                     10 
                                                                                              Pasal 2     TEMPAT KEDUDUKAN                                         10 
                    ANGGARAN DASAR                                                            Pasal 3     WAKTU                                                    10 
                                GAPENSI                                                        
                                                                                                                                      
                                                                                                                                 BAB II 
                                                                                                                 ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN 
                                                                                                                                      
                                                                                              Pasal 4     ASAS                                                     10 
                                                                                              Pasal 5     LANDASAN                                                 11 
                                                                                              Pasal 6     TUJUAN                                                   11 
                                                                                                                                      
                                                                                                                                      
                                                                                                                                 BAB III 
                                                                                                            KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN 
                                                                                               
                                                                                              Pasal 7     KEANGGOTAAN                                              12 
                                                                                              Pasal 8     HAK ANGGOTA                                              12 
                                                                                              Pasal 9     KEWAJIBAN ANGGOTA                                        13 
                                                                                              Pasal 10    BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN                                  13 
                                                                                              Pasal 11    BIDANG LINGKUP PEKERJAAN ANGGOTA                         14 
                                                                                               
                                                                                                                                      
                                     BAB IV                                                                                  BAB VI 
                                 ORGANISASI                                                            PENASEHAT, DEWAN PERTIMBANGAN DAN  
                                                                                                                   KETUA KEHORMATAN 
    Pasal 12   BENTUK ORGANISASI                                      14                                                           
    Pasal 13   SIFAT ORGANISASI                                       15                    Pasal 28   PENASEHAT                                               23 
    Pasal 14   STATUS ORGANISASI                                      15                    Pasal 29   DEWAN PERTIMBANGAN                                      24 
    Pasal 15   FUNGSI ORGANISASI                                      15                    Pasal 30   KETUA KEHORMATAN                                        25 
    Pasal 16   STRUKTUR ORGANISASI                                    16                     
    Pasal 17   PERANGKAT ORGANISASI                                   16                                                           
    Pasal 18   WEWENANG ORGANISASI                                    17                                                     BAB VII 
    Pasal 19   PIMPINAN ORGANISASI                                    18                                                  KEUANGAN 
    Pasal 20   LAMBANG, BENDERA, MARS, HYMNE                                                                                       
               DAN KODE ETIK GAPENSI                                  19                    Pasal 31   SUMBER DANA                                             25 
                                                                                            Pasal 32   PENGELOLAAN HARTA KEKAYAAN                              26 
                                                                                             
                                      BAB V                                                                                        
           MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI                                                                            BAB VIII 
                                                                                                          PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN  
    Pasal 21   MUSYAWARAH DAN RAPAT                                   19                                        PEMBUBARAN ORGANISASI 
    Pasal 22   MUSYAWARAH LUAR BIASA                                  20                                                           
    Pasal 23   MUSYAWARAH NASIONAL KHUSUS                             21                    Pasal 33   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR                                26 
    Pasal 24   TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH                                                Pasal 34   PEMBUBARAN ORGANISASI                                   26 
     DAN RAPAT                                                        21   
    Pasal 25   WAKTU PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH                                                                                    
     DAN RAPAT                                                        21                                                     BAB IX 
    Pasal 26   KUORUM                                                 22                                                    PENUTUP 
    Pasal 27   PENGAMBILAN KEPUTUSAN                                  22                     
                                                                                            Pasal 35   ANGGARAN RUMAH TANGGA                                   27 
                                                                                            Pasal 36   BERLAKUNYA ANGGARAN DASAR                               27 
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                                                                                                                   
                                          
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ketetapan kata pengantar musyawarah nasional khusus gapensi nomor munasus tentang buku anggaran dasar rumah tangga dan pengesahan penyempurnaan pedoman ketatalaksanaan organisasi ini merupakan perubahan dari gabungan pelaksana konstruksi indonesia hasil tahun di batam yang telah dengan rahmat tuhan maha esa surabaya ditetapkan disahkan dalam menimbang bahwa tanggal januari sebagai landasan operasional perlu diperkaya idealisme dilengkapi pasal lebih rinci guna demikian segala sesuatu pengaturan memperjelas serta memantapkan pelaksanaannya berpedoman pada mengingat kepada segenap jajaran agar menyesuaikan diri undang no kamar dagang industri tersebut jasa jakarta keputusan presiden r i persetujuan badan pimpinan pusat bpp sk juni penetapan tempat waktu pelaksanaan pembentukan susunan panitia penyelenggara pengarah november sidang memperhatikan rancangan dipersiapkan h agus supaito st leonardy harmainy sip mba oleh ketua sekretaris pemandangan umum paripurna ii memutuskan menetapkan meng...

no reviews yet
Please Login to review.