Authentication
296x Tipe DOC Ukuran file 0.09 MB
DOKUMEN LEVEL: KODE: UNIVERSITAS SUB BAGIAN PENDIDIKAN AKADEMIK DAN INDONESIA KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: SURAT SANTUNAN SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK A. RASIONAL Surat santunan sakit atau kematian diberikan kepada mahasiswa atau keluarga mahasiswa yang menderita sakit atau meninggal dunia. Besar santunan akan disesuaikan dengan dana yang tersedia. B. CAKUPAN Prosedur operasi standar surat santunan sakit dan kematian ini berlaku untuk seluruh mahasiswa di Universitas Pendidikan Indonesia. C. TUJUAN Prosedur pengoprasian standar ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi mahasiswa dalam mengajukan surat sakit atau meninggal dunia. D. ACUAN 1. UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. 2. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2004 tentang UPI BHMN. 3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPI tahun 2006 4. Renstra UPI 2006-2010 79 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN INDONESIA KEMAHASISWAAN JUDUL: Tanggal Berlaku: SURAT SANTUNAN SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK E. PROSEDUR 1. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa mendatangi Kasi Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persyaratan yang harus dipersiapkan. 2. Kasi Akademik dan Kemahasiswaan memberikan persyaratan yang harus dipersiapkan. 3. Mahasiswa atau keluarganya membawa berkas persyaratan untuk mengajukan dana santunan. 4. Petugas membuat surat pengantar permohonan dana santunan. 5. Kasi Akademik dan Kemahasiswaan memeriksa dan mendatangani surat pengantar permohonan dana santunan. 6. Sekretaris menandatangani surat pengantar permohonan dan santunan. 7. Petugas bagian umum dan perlengkapan memberikan nomor dan cap UPI Kampus Sumedang. 8. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa membawa surat pengantar santunan sakit atau meninggal ke Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. 9. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa mendapat santunan sakit atau meninggal. Selanjutnya dapat terlihat dalam bagan di bawah ini: 80 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN INDONESIA JUDUL: Tanggal Berlaku: SURAT SANTUNAN SAKIT DAN MENINGGAL DUNIA AREA: Revisi: ADMINISTRASI AKADEMIK PROSEDUR UNIT KERJA TERKAIT Kasi PR Bidang Akademik Kasubag. Kemahasiswaan Waktu Ket KEGIATAN Mhs Dan Aset, Fasilitas Sekretaris dan Alumni Kemahasiswaan dan TIK Mahasiswa atau keluarga dari mahasiswa mendatangi Kasi mulai Kemahasiswaan untuk mengajukan permohonan dana santunan sakit atau mahasiswa yang meninggal dunia. Kasi Kemahasiswaan memberikan 2 persyaratan yang harus dipersiapkan. Mahasiswa membawa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan. 3 Petugas membuat surat pengantar permohonan santunan. 4 Kasi Kemahasiswaan memeriksa dan 5 memaraf surat pengantar permohonan dan santunan. 81 Sekretaris menandatangani surat pengantar permohonan dan santunan. 6 Petugas bagian umum dan 7 perlengkapan memberikan nomor 8 dan cap UPI Sumedang. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa membawa surat pengantar santunan sakit atau meninggal ke Pembantu 9 Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Mahasiswa atau keluarga mahasiswa mendapat santunan. selesai 82
no reviews yet
Please Login to review.