jagomart
digital resources
picture1_Sop No  15 Kenaikan Jabatan Dosen - Standar Format


 309x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.04 MB    


File: Sop No 15 Kenaikan Jabatan Dosen - Standar Format
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                    UNIVERSITAS                   DOKUMEN LEVEL:             KODE: 
                                    PENDIDIKAN                SUB BAGIAN KEUANGAN
                                     INDONESIA                         DAN SDM
                      JUDUL:                                                                 Tanggal dikeluarkan:
                               KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL 
                                             TENAGA EDUKATIF
                      AREA:                                                                  Revisi:  
                                                 KEPEGAWAIAN
                     A.      RASIONAL
                         Kenaikan pangkat dan jabatan dosen adalah mutasi dan atau perubahan pangkat
                     jabatan dosen dari tingkatan tertentu ke tingkatan yang lebih tinggi yang merupakan
                     penghargaan yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan atas prestasi akademis
                     dan pengabdiannya kepada negara di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
                     B.      CAKUPAN
                         Prosedur Operasional Baku ini berlaku untuk dosen dan bagian kepegawaian di
                     UPI Kampus Sumedang untuk melakukan proses kenaikan pangkat/jabatan dosen.
                     C.      TUJUAN
                         Prosedur   pengoperasian   standar   ini   dimaksudkan   agar  proses   pengusulan
                     pangkat/jabatan dosen dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undangan
                     yang berlaku secara efektif dan efisien.
                     D.      ACUAN
                         1.  Undang-undang No.8 tahun 1974 Jo. Undang-undang No. 43 tahun 1999
                             tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
                         2.  Peraturan Pemerintah No. 99 tahun  2000 Jo. PP No. 12 tahun 2002 tentang
                             Kenaikan Pangkat Pegawai.
                         3.  Surat Edaran Kepala BKN.
                         4.  PP No. 6 tahun 2004 tentang UPI BHMN.
                         5.  Keputusan MWA No. 15 th 2006 AD/ART UPI.
                                                                 149
                                    UNIVERSITAS                   DOKUMEN LEVEL:             KODE: 
                                    PENDIDIKAN                SUB BAGIAN KEUANGAN
                                     INDONESIA                         DAN SDM
                      JUDUL:                                                                 Tanggal dikeluarkan:
                               KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL 
                                             TENAGA EDUKATIF
                      AREA:                                                                  Revisi:  
                                                 KEPEGAWAIAN
                     E.      PROSEDUR
                         1.  Kasi SDM mendata dosen yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 tahun.
                             Dosen mengajukan permohonan kenaikan jabatan.
                         2.  Kasi Keuangan dan SDM menghitung angka kredit sesuai dengan tugas dosen.
                         3.  Kasi Keuangan dan SDM memeriksa kelengkapan persyaratan, menggadakan
                             berkas dan melegalisasi berkas persyaratan.
                         4.  Kasi Keuangan dan SDM mengajukan berkas pengajuan kenaikan pangkat ke
                             Tim Penilai.
                         5.  Kasi Keuangan dan SDM membuat surat usulan kenaikan pangkat.
                         6.  Kasi Keuangan dan SDM mengajukan surat usulan kenaikan pangkat kepada
                             Direktur.
                         7.  Kasi Keuangan dan SDM memeriksa surat usulan kenaikan pangkat.
                         8.  Kasi Keuangan dan SDM mengirim surat usulan kenaikan pangkat ke SDM
                             Pusat.
                         9.  Kasi Keuangan dan SDM mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat.
                         10. Kasi Keuangan dan SDM mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat.
                             Prosedur hubungan kerja dengan staf Keuangan dan SDM dapat terlihat
                             dihalaman berikut:
                                                                 150
                                                 UNIVERSITAS                                        DOKUMEN LEVEL:                                KODE: 
                                                 PENDIDIKAN                             SUB BAGIAN KEUANGAN DAN SDM
                                                   INDONESIA
                              JUDUL:                                                                                                              Tanggal dikeluarkan:
                                     KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL TENAGA EDUKATIF                                                          Desember 2009
                              AREA:                                                                                                               Revisi:  
                                                                           KEPEGAWAIAN
                                                                                    PROSEDUR
                                                                                                      UNIT TERKAIT
                                       KEGIATAN                                                                                                     Direktur     Waktu Dok
                                                                     Pegawai       Dosen      Kasi Keuangan       Tim Penilai        Direktur      SDM Pusat
                                                                                                 dan SDM        Kampus Daerah
                              Mendata dosen yang telah 
                              menduduki jabatan lebih 
                              dari 2 tahun.
                              Mengajukan permohonan 
                              dari dosen yang 
                              bersangkutan.                                        mulai
                              Menghitung angka kredit 
                              sesuai dengan tugas dosen.                                             2
                                                                                                              ya
                              Memeriksa kelengkapan 
                              persyaratan, menggadakan 
                              berkas dan melegalisasi 
                              berkas persyaratan.
                                                                                                     3
                              Mengajukan Tim Penilai.
                                                                                                   tidak
                                                                                                                        4
                              Membuat konsep surat 
                              usulan kenaikan pangkat.
                                                                                                        ya
                                                                                                    6
                              Mengajukan konsep surat 
                              usulan kenaikan pangkat.
                                                                                                                                        7
                                                                                         151
                 Membuat surat permohonan
                 usulan kenaikan pangkat.
                                                        8
                 Memeriksa surat usulan.
                                                       9
                 Mengirim surat usulan 
                 kenaikan pangkat.
                                                                                   10
                 Mengarsipkan surat usulan 
                 kenaikan pangkat.
                                                       selesai
                                                 152
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Universitas dokumen level kode pendidikan sub bagian keuangan indonesia dan sdm judul tanggal dikeluarkan kenaikan pangkat jabatan fungsional tenaga edukatif area revisi kepegawaian a rasional dosen adalah mutasi atau perubahan dari tingkatan tertentu ke yang lebih tinggi merupakan penghargaan diberikan kepada bersangkutan atas prestasi akademis pengabdiannya negara di bidang tri dharma perguruan b cakupan prosedur operasional baku ini berlaku untuk upi kampus sumedang melakukan proses c tujuan pengoperasian standar dimaksudkan agar pengusulan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undangan secara efektif efisien d acuan undang no tahun jo tentang pokok pemerintah pp pegawai surat edaran kepala bkn bhmn keputusan mwa th ad art e kasi mendata telah menduduki mengajukan permohonan menghitung angka kredit tugas memeriksa kelengkapan persyaratan menggadakan berkas melegalisasi pengajuan tim penilai membuat usulan direktur mengirim pusat mengarsipkan hubungan kerja staf terlihat...

no reviews yet
Please Login to review.