Authentication
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN KEUANGAN INDONESIA DAN SDM JUDUL: Tanggal dikeluarkan: KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL TENAGA EDUKATIF AREA: Revisi: KEPEGAWAIAN A. RASIONAL Kenaikan pangkat dan jabatan dosen adalah mutasi dan atau perubahan pangkat jabatan dosen dari tingkatan tertentu ke tingkatan yang lebih tinggi yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada dosen yang bersangkutan atas prestasi akademis dan pengabdiannya kepada negara di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi. B. CAKUPAN Prosedur Operasional Baku ini berlaku untuk dosen dan bagian kepegawaian di UPI Kampus Sumedang untuk melakukan proses kenaikan pangkat/jabatan dosen. C. TUJUAN Prosedur pengoperasian standar ini dimaksudkan agar proses pengusulan pangkat/jabatan dosen dapat terlaksana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku secara efektif dan efisien. D. ACUAN 1. Undang-undang No.8 tahun 1974 Jo. Undang-undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2000 Jo. PP No. 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai. 3. Surat Edaran Kepala BKN. 4. PP No. 6 tahun 2004 tentang UPI BHMN. 5. Keputusan MWA No. 15 th 2006 AD/ART UPI. 149 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN KEUANGAN INDONESIA DAN SDM JUDUL: Tanggal dikeluarkan: KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL TENAGA EDUKATIF AREA: Revisi: KEPEGAWAIAN E. PROSEDUR 1. Kasi SDM mendata dosen yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 tahun. Dosen mengajukan permohonan kenaikan jabatan. 2. Kasi Keuangan dan SDM menghitung angka kredit sesuai dengan tugas dosen. 3. Kasi Keuangan dan SDM memeriksa kelengkapan persyaratan, menggadakan berkas dan melegalisasi berkas persyaratan. 4. Kasi Keuangan dan SDM mengajukan berkas pengajuan kenaikan pangkat ke Tim Penilai. 5. Kasi Keuangan dan SDM membuat surat usulan kenaikan pangkat. 6. Kasi Keuangan dan SDM mengajukan surat usulan kenaikan pangkat kepada Direktur. 7. Kasi Keuangan dan SDM memeriksa surat usulan kenaikan pangkat. 8. Kasi Keuangan dan SDM mengirim surat usulan kenaikan pangkat ke SDM Pusat. 9. Kasi Keuangan dan SDM mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat. 10. Kasi Keuangan dan SDM mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat. Prosedur hubungan kerja dengan staf Keuangan dan SDM dapat terlihat dihalaman berikut: 150 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN KEUANGAN DAN SDM INDONESIA JUDUL: Tanggal dikeluarkan: KENAIKAN PANGKAT/JABATAN FUNGSIONAL TENAGA EDUKATIF Desember 2009 AREA: Revisi: KEPEGAWAIAN PROSEDUR UNIT TERKAIT KEGIATAN Direktur Waktu Dok Pegawai Dosen Kasi Keuangan Tim Penilai Direktur SDM Pusat dan SDM Kampus Daerah Mendata dosen yang telah menduduki jabatan lebih dari 2 tahun. Mengajukan permohonan dari dosen yang bersangkutan. mulai Menghitung angka kredit sesuai dengan tugas dosen. 2 ya Memeriksa kelengkapan persyaratan, menggadakan berkas dan melegalisasi berkas persyaratan. 3 Mengajukan Tim Penilai. tidak 4 Membuat konsep surat usulan kenaikan pangkat. ya 6 Mengajukan konsep surat usulan kenaikan pangkat. 7 151 Membuat surat permohonan usulan kenaikan pangkat. 8 Memeriksa surat usulan. 9 Mengirim surat usulan kenaikan pangkat. 10 Mengarsipkan surat usulan kenaikan pangkat. selesai 152
no reviews yet
Please Login to review.