PT BANK BPD DIY • Bank BPD DIY adalah Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemda DIY. Sejalan dengan era otonomi daerah maka peranan Bank BPD DIY sangat dominan bagi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena 60% laba setelah pajak Bank BPD DIY akan dikembalikan ke Pemda DIY selaku pemilik untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY. Mengapa memilih Bank BPD DIY? Aman BANK BPD DIY adalah Bank yang sehat dan memiliki sistem pengendalian manajemen yang baik sehingga menjamin keamanan simpanan nasabah. Penerimaan gaji atau pensiun langsung ditransfer ke rekening masing-masing sehingga minim resiko. Pengalaman Berpengalaman mengelola sistem penggajian baik untuk instansi pemerintahan dan swasta maupun penerimaan pensiun. Mengapa memilih Bank BPD DIY? Praktis dan Jaringan Luas Sistem pengelolaan gaji yang praktis dan mudah. Pegawai atau para pensiunan dapat mengambil gaji atau pensiunan dimanapun diseluruh jaringan kantor BANK BPD DIY dan kapanpun melalui mesin ATM Bank BPD DIY maupun ATM Bank lain yang berlogo dan , yang tersebar di penjuru wilayah DIY. Hari Sabtu kantor tetap buka. Fasilitas Kredit Penerimaan gaji maupun pensiun melalui Bank BPD DIY dapat menikmati fasilitas kredit tanpa jaminan fisik, dengan bunga menarik dan proses yang cepat. Mekanisme penerimaan pensiun 1. Calon pensiun membuka tabungan atau di Bank BPD DIY. 2. Jika calon pensiun telah memiliki tabungan Bank BPD DIY tersebut, tabungan tersebut dapat digunakan untuk penerimaan uang pensiun. 3. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) dari PT. Taspen dengan menuliskan nomor rekening tabungan yang akan digunakan untuk penerimaan pensiun dan THT serta melampirkan dokumen yg dibutuhkan. Mekanisme penerimaan pensiun 4. Selanjutnya penerimaan pensiun dan THT dapat diambil langsung (online) di jaringan Bank BPD DIY yang tersebar di seluruh Propinsi DIY. 5. Sesuai dengan peraturan dari TASPEN maka untuk penarikan pensiun melalui terminal ATM dapat dilakukan untuk pensiun 3 bln berturut-turut, untuk bulan ke-4 harus melakukan otentikasi melalui E- Dapem.
no reviews yet
Please Login to review.