132x Filetype PPT File size 0.43 MB Source: dosen.stie-alanwar.ac.id
PENGERTIAN LEASING (SEWA GUNA USAHA) • Leasing : Merupakan tindakan mengalihkan hak untuk menggunakan/memanfaatkan suatu barang dari suatu perusahaan ke perusahaan lainnya, untuk jangka waktu tertentu. DiIndonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP- 122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Manfaat leasing bahwa lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodic sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwa lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM LEASING Penyewa Guna Usaha (Lessee): Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor). Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor): Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara Financial/Capital Lease, Operating Lease dan Sale and Leaseback. Bentuk Kegiatan Leasing 1. Financial Leases/Capital Leases : Kegiatan sewa guna usaha, dimana Penyewa Guna Usaha (Lessee) pada masa akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Ciri dari Financial lease adalah : a. Lessor tidak menanggung biaya perawatan b. Tidak dapat dibatalkan (not cancelable) c. Diamortisasikan secara penuh (fully amortized). 2.Operating Leases/Service leases/Direct leases: Adalah kegiatan Sewa Guna Usaha dimana Penyewa Guna Usaha tidak mempunyai opsi untuk membeli Objek Sewa Guna Usaha. Ciri utama bentuk leasing ini adalah: Bahwa harga perolehan aktiva sebagai objek leasing tidak diamortisasikan secara penuh (not fully amortized).
no reviews yet
Please Login to review.