Authentication
220x Tipe PPT Ukuran file 2.54 MB Source: umbjm.ac.id
A. SEJARAH TERBENTUKNYA LPH KHT MUHAMMADIYAH 1 • 2011 • Majelis Ekonomi dan Kiwirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah merintis berdirinya Lembaga Sertifikasi Halal Muhammadiyah karena waktu itu belum ada Undang Undang yang mengaturnya dan sudah • 2014 2 berdiri dua Lembaga Sertifikat Halal yaitu MUI dan NU. • 18 Desember 2014 di Universitas Muhammadiyah Malang dilakukan Workshop Lembaga Pemeriksa Halal sebagai bentuk respon terhadap lahirnya UU Jaminan Produk Halal. 3 • 2016 • 1 November 2016 - MEK mengadakan Seminar Nasional tentang UU Jaminan Produk Halal dan selanjutnya diadakan Musyawarah Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat (PP)Muhammadiyah yang menghasilkan usulan pendirian Lembaga Pemeriksa dan Kajian Halal Muhammadiyah di Tingkat PP Muhammadiyah yang didukung oleh Halal Centre yang berada di PT Muhammadiyah dan sumberdaya manusia warga Muhammadiyah. Lembaga ini diharapkan didukung oleh MEK dan Majelis Pendidikan Tinggi • 2018 4 dan Litbang PP Muhammadiyah. • 12 April 2018, PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Keputusan PP Muhammadiyah no 88/KEP/I.0/D/2018 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban. Pengurus terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengawas Syariah. Komite Ahli, Direksi dan Komite Auditor. Tugas utama dari SK tersebut memproses legalitas LPH-KHT sesuai peraturan yang berlaku. UU. No. 33 Tahun 2014 Sebelum dikeluarkannya UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal berdasarkan kesepakatan Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Ketua MUI. Sejak tahun 1989 sampai dengan sekarang, MUI mengeluarkan sertifikat halal tanpa memaksa produsen untuk mendapatkan sertifikat halal, • Adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh MUI karena bersifat sukarela bermakna bahwa sertifikat halal itu merupakan fatwa (voluntary). tertulis terhadap status kehalalan suatu produk. Bab I (KETENTUAN UMUM) PASAL 4 • Pada pasal 4 UU JPH dinyatakan bahwa “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. • Produk yang wajib adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Bab II (PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL, Bag. I Umum ) PASAL 5 1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. 2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. 3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 4) Dalam hal diperlukan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. 5) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. B. VISI LPH-KHT Muhammadiyah • LPH-KHT diharapkan dapat membantu UMKM warga Muhammadiyah untuk mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag. Untuk itu harus ada pendampingan dari Halal Centre PTM, MEK di tingkat wilayah dan daerah dan PTM secara keseluruhan. Mulai Oktober 2019, semua UMKM harus bersertifikat Halal. • Untuk mendapatkan sertifikat halal, UMKM banyak sekali menghadapi kesulitan untuk itu diperlukan kerjasama berbagai pihak, khususnya melalui kajian halal untuk membantu UMKM.
no reviews yet
Please Login to review.