Authentication
221x Tipe PDF Ukuran file 0.30 MB Source: peraturan.bpk.go.id
SALINAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PRAMUWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, Menimbang: a. bahwa salah satu komponen penting sistem perdagangan jasa pariwisata yang paling berpengaruh terhadap kualitas layanan dan citra jasa pariwisata secara keseluruhan adalah pramuwisata; b. bahwa dalam rangka pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata yang dapat mencapai hasil guna dan daya guna bagi sektor pariwisata diperlukan upaya penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata serta melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan ; c. bahwa Pramuwisata yang merupakan bagian dari jasa Pariwisata merupakan urusan Pemerintahan yang bersifat pilihan yang menjadi kewenangan Provinsi sehingga perlu adanya pengaturan dalam pelaksanaannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pramuwisata. -2- Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tngkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 3. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 5. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); -3- 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311); 10. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar usaha jasa pramuwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1330); 11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 5). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA dan GUBERNUR SULAWESI TENGGARA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PRAMUWISATA. -4- BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara; 4. Dinas adalah Dinas yang bertanggung jawab dibidang Kepariwisataan; 5. Pramuwisata adalah Profesi di bidang Kepariwisataan. 6. Organisasi Pramuwisata adalah wadah berhimpunnya pramuwisata yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Biro Perjalanan Wisata yang selanjutnya disingkat BPW adalah badan usaha yang merencanakan dan melaksanakan jasa perjalanan wisata dan/atau jasa pelayanan penyelenggaraan wisata. 8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. 9. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. 11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama
no reviews yet
Please Login to review.