Authentication
319x Tipe PDF Ukuran file 0.03 MB Source: rsud-kelet.jatengprov.go.id
PEMUSNAHAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA YANG RUSAK DAN KADALUARSA No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 06/SPO/00/A-040B 00 1 dari 2 RSUD KELET Ditetapkan oleh: DIREKTUR STANDAR Tanggal Terbit : RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah PROSEDUR 2 Maret 2015 OPERASIONAL dr. Widyo Kunto, M.Kes NIP. 19621116 199010 1 001 PENGERTIAN Tata cara pemusnahan obat narkotika dan psikotropika yang rusak termasuk yang sisa serta yang kadaluarsa. TUJUAN Agar obat narkotika dan psikotropika tidak digunakan dalam pelayanan kepada pasien dan tidak disalahgunakan KEBIJAKAN 1. Peraturan Direktur RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Nomor 001 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pelayanan Rumah Sakit 2. Peraturan Direktur RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Nomor 084 tahun 2014 tentang Kebijakan Pelayanan Farmasi 3. Peraturan Direktur RSUD Kelet Provinsi Jawa Tengah Nomor 075 tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Farmasi PROSEDUR 1. Pisahkan obat narkotika dan psikotropika yang kadaluarsa atau rusak 2. Petugas farmasi membuat daftar obat narkotika dan psikotropika yang kadaluarsa atau rusak meliputi nama obat, jumlah obat, tanggal kadaluarsa dan nomor batch 3. Buatlah berita acara pemusnahan rangkap 3 (tiga) yang berisi : a. keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, tahun, jam dilakukannya pemusnahan b. tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan pejabat yang menyaksikan pemusnahan c. nama, jenis, sifat, dan jumlah obat yang dimusnahkan d. cara pemusnahan 4. Lakukan serah terima obat narkotika dan psikotropika yang kadaluarsa atau rusak dengan IPSRS 5. Lakukan pemusnahan obat narkotika dan psikotropika dengan saksi Dinas Kesehatan, Badan POM, bagian farmasi dan bagian keuangan 6. Kirimkan berita acara kepada : a. Badan Pengawasan Obat dan Makanan b. Dinas Kesehatan UNIT TERKAIT 1. IPSRS 2. Bagian Keuangan PEMUSNAHAN OBAT NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA YANG RUSAK DAN KADALUARSA No. Dokumen : No. Revisi : Halaman : 06/SPO/00/A-040B 00 2 dari 2 RSUD KELET STANDAR Tanggal Terbit : PROSEDUR 2 Maret 2015 OPERASIONAL 3. Dinas Kesehatan 4. Badan POM
no reviews yet
Please Login to review.