jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 63229 | Indonesian


 179x       Tipe PDF       Ukuran file 0.16 MB       Source: www.ipra.org


File: Etika Pdf 63229 | Indonesian
kode etik ipra kode etik ipra yang disahkan pada tahun 2011 merupakan penegasan etika profesional dari anggota the international public relations association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di seluruh ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                   
       Kode Etik IPRA    
       Kode etik IPRA yang disahkan pada tahun 2011, merupakan penegasan etika profesional dari anggota 
       the International Public Relations Association dan direkomendasikan kepada praktisi public relations di 
       seluruh dunia.  
       Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari Code of Venice tahun 1961, Code of Athens tahun 1965        
       dan Code of Brussels tahun 2007.  
        (a) MENGINGAT Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa yang menentukan  “untuk menegaskan kembali 
       iman dalam hak asasi manusia, martabat dan nilai pribadi manusia”;  
        (b) MENGINGAT “Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia “ tahun 1948 khususnya mengingat Artikel 
       Nomor 19;  
        (c) MENGINGAT bahwa public relations, dengan mendorong terciptanya informasi terbuka, memberikan 
       manfaat bagi semua pihak yang berkepentingan;  
        (d) MENGINGAT bahwa pekerjaan public relations dan public affairs merupakan ungkapan kebebasan 
       berpendapat kepada pejabat publik;  
        (e) MENGINGAT bahwa praktisi public relations melalui kemampuan komunikasinya dapat memberikan 
       pengaruh yang luas perlu mematuhi kode etik profesi dan prilaku yang beretika;  
        (f) MENGINGAT bahwa saluran komunikasi seperti internet dan media digital lain dapat menimbulkan  
       informasi yang menyesatkan yang dapat disebarluaskan dan tidak tertandingi, diperlukan perhatian 
       khusus dari praktisi public relations untuk tetap menjaga kepercayaan dan kredibilitas;  
        (g) MENGINGAT bahwa internet dan digital media lain perlu mendapat perhatian khusus yang 
       berkenaan dengan kerahasiaan pribadi dari seseorang, klien, majikan dan rekan sejawat;  
       Dalam tindakannya, praktisi public relations harus:  
       1. Ketaatan  
       Mentaati prinsip prinsip dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;  
       2. Integritas  
       Bertindak secara jujur dengan penuh integritas setiap saat untuk menyakinkan dan mempertahankan 
       kepercayaan mereka dengan siapa saja praktisi berhubungan; 
       3. Dialogue  
                                                   
       Berusaha membentuk moral, kultural dan intelektual untuk melakukan dialog, dan mengakui hak semua 
       pihak yang terlibat untuk mengemukakan pendapatnya;  
       4. Keterbukaan  
       Berlaku Jujur dan terbuka dalam mengungkapkan nama, organisasi dan kepentingan yang diwakili;  
       5. Konflik 
       Menghindari konflik kepentingan dan mengungkapkan konflik tersebut kepada pihak pihak yang terkait 
       jika diperlukan; 
       6. Kerahasiaan 
       Menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan kepada mereka;  
       7. Ketepatan  
       Melakukan langkah langkah yang wajar untuk meyakinkan kebenaran dan ketepatan dari semua 
       informasi yang diberikan;  
       8. Kebohongan   
       Mengupayakan dengan segala cara untuk tidak menyampaikan berita yang salah atau menyesatkan, 
       melakukan secara hati-hati untuk menghindari hal tersebut dan memperbaiki secepatnya jika ternyata 
       terdapat kesalahan;  
       9. Penipuan  
       Dilarang mendapatkan informasi dengan cara menipu atau tidak jujur;  
       10. Pengungkapan  
       Dilarang membentuk atau menggunakan organisasi apapun sebagai suatu wahana terbuka yang 
       sebenarnya mengandung kepentingan tersembunyi;  
       11. Keuntungan  
       Dilarang menjual dokumen kepada pihak ketiga salinan dokumen yang diperoleh dari pejabat publik;  
       12. Remunerasi  
       Dalam memberikan jasa professional, dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan 
       dengan jasa dari seseorang selain dari pihak yang terkait;  
       13. Pembujukan  
                                                   
       Dilarang baik secara langsung atau tidak langsung menawarkan atau memberikan imbalan dalam bentuk 
       uang atau yang lain kepada pejabat pemerintah  atau media, atau pihak lain yang berkepentingan;  
        
       14. Pengaruh  
       Dilarang menawarkan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum untuk hal yang dapat 
       mempengaruhi pejabat publik, media dan pihak lain yang berkepentingan;  
       15. Persaingan   
       Dilarang melakukan hal hal yang secara sengaja untuk  merusak reputasi praktisi yang lain;  
       16. Pemburuan  
       Dilarang mengambil klien dari praktisi lain dengan cara cara yang tidak jujur;  
       17. Pekerjaan  
       Ketika mempekerjakan seseorang dari pejabat publik atau pesaing perlu memperhatikan aturan dan 
       kerahasiaan yang disyaratkan oleh organisasi tersebut;  
       18. Rekan sejawat  
       Mengamati Kode etik ini dengan sikap hormat terhadap anggota IPRA dan praktisi public relations di 
       seluruh dunia.  
       Anggota IPRA harus menjunjung tinggi Kode etik ini, setuju mematuhi dan menegakkan tindakan disiplin 
       terhadap setiap pelanggaran kode etik dari the International Public Relations Association ini.  
        
        
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kode etik ipra yang disahkan pada tahun merupakan penegasan etika profesional dari anggota the international public relations association dan direkomendasikan kepada praktisi di seluruh dunia ini penyempurnaan code of venice athens brussels a mengingat piagam perserikatan bangsa menentukan untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia martabat nilai pribadi b deklarasi universal khususnya artikel nomor c bahwa dengan mendorong terciptanya informasi terbuka memberikan manfaat bagi semua pihak berkepentingan d pekerjaan affairs ungkapan kebebasan berpendapat pejabat publik e melalui kemampuan komunikasinya dapat pengaruh luas perlu mematuhi profesi prilaku beretika f saluran komunikasi seperti internet media digital lain menimbulkan menyesatkan disebarluaskan tidak tertandingi diperlukan perhatian khusus tetap menjaga kepercayaan kredibilitas g mendapat berkenaan kerahasiaan seseorang klien majikan rekan sejawat tindakannya harus ketaatan mentaati prinsip pbb integritas bertindak...

no reviews yet
Please Login to review.