jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62992 | 1557009 Conclusion


 253x       Tipe PDF       Ukuran file 0.27 MB       Source: repository.maranatha.edu


File: Etika Pdf 62992 | 1557009 Conclusion
bab v kesimpulan dan saran 5 1 kesimpulan berdasarkan rumusan masalah tujuan penelitian hipotesis penelitian dan hasil penelitian serta pembahasannya maka kesimpulan dari penelitian ini adalah sebagai berikut 1 etika ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           
                                                                 BAB V 
                                                  KESIMPULAN DAN SARAN 
                           
                          5.1     Kesimpulan 
                                  Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian, hipotesis penelitian dan 
                          hasil penelitian serta pembahasannya, maka kesimpulan dari penelitian ini adalah 
                          sebagai berikut: 
                              1.  Etika  profesi  berpengaruh  signifikan  terhadap  keputusan  etis  konsultan 
                                  pajak.  Hal  ini  menandakan  bahwa  konsultan  pajak  mengerti  etika 
                                  profesinya dan juga mempraktikannya. Dengan demikian dapat dikatakan 
                                  bahwa  etika  profesi  juga  memberikan  pengaruh  yang  positif  untuk 
                                  keputusan etis konsultan pajak, karena dengan adanya etika profesi maka 
                                  para konsultan pajak lebih mengedepankan keputusan-keputusan yang etis 
                                  dalam hubungannya dengan para wajib pajak sebagai kliennya.  
                              2.  Religiusitas tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan 
                                  etis konsultan pajak. Dengan kata lain, pengambilan keputusan etis tidak 
                                  ada kaitannya dengan religiusitas seseorang. Hasil ini dapat  dikarenakan 
                                  oleh kurangnya pertanyaan yang berkaitan dengan religiusitas, kurangnya 
                                  indikator.   
                              3.  Kompetensi  berpengaruh  signifikan  terhadap  keputusan  etis  konsultan 
                                  pajak.  Hal  ini  juga  dapat  dikatakan  bahwa  kompetensi  yang  dimiliki 
                                  mempunyai pengaruh yang positif terhadap keputusan etis.  Kompetensi 
                                  para konsultan pajak di kota Bandung sebagai responden dalam penelitian 
                                  ini  sudah  sangat  baik,  selain  mempunyai  pengalaman  rata-rata  diatas  2 
                                                                                                               101 
                           
                           
                                  tahun dan bersertifikasi minimal A, para konsultan pajak juga mengerti 
                                  dan menjalankan kode etik profesinya sehari-hari, yang kesemuanya itu 
                                  dapat memberikan pengaruh yang cukup baik terhadap para wajib pajak 
                                  sebagai kliennya. 
                              4.  Etika  profesi,  religiusitas  dan  kompetensi  berpengaruh  secara  simultan 
                                  terhadap pengambilan keputusan etis konsultan pajak, tetapi dengan hasil 
                                  yang  ada  dapat  dikatakan  bahwa  keputusan  etis  konsultan  pajak  dapat 
                                  diambil hanya dengan seseorang memiliki etika profesi dan kompetensi 
                                  yang baik tanpa perlu seseorang yang religius.  
                                   
                          5.2     Saran 
                                     Berdasarkan  kesimpulan  yang  telah  dibuat,  maka  diajukan  saran-saran 
                          sebagai berikut: 
                                  1.   Saran Praktis 
                                      a.  Konsultan Pajak 
                                          Diharapkan para konsultan pajak tetap berpegang teguh pada kode 
                                          etik  profesi  yang  ada,  dan  selalu  berusaha  meningkatkan 
                                          kompetensi  yang  dimiliki  agar  dapat  menjadi  jembatan  yang 
                                          menyalurkan  hal-hal  positif  serta  dapat  mengambil  keputusan-
                                          keputusan yang etis yang dapat memberikan dampak positif bagi 
                                          wajib pajak, negara dan masyarakat guna meningkatkan kepatuhan 
                                          akan  pajak,  karena  konsultan  pajak  sudah  seharusnya  konsisten 
                                          untuk  berdiri  di  tengah  dan  memberikan  kontribusinya  kepada 
                                                                                                               102 
                           
                             
                                             negara  dengan  menyediakan jasa profesional kepada masyarakat 
                                             penggunanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
                                        b.  Direktorat Jenderal Pajak 
                                             Diharapkan selain meningkatkan performa internal, DJP juga harus 
                                             dapat lebih merangkul dan menempatkan konsultan pajak sebagai 
                                             mitra  strategis  yang  dapat  diajak  bersinergi  dengan  mengadakan 
                                             seminar  evaluasi  gabungan  atau  ajang  tukar  pendapat  antara 
                                             otoritas pajak dengan asosiasi profesi pajak secara berkelanjutan 
                                             terkait    kebijakan-kebijakan       perpajakan.      Dengan       demikian 
                                             diharapkan bahwa kebijakan perpajakan yang dirancang oleh DJP 
                                             dapat  diterima  lebih  banyak  lapisan.  Ini  sesuai  dengan  anjuran 
                                             OECD bahwa: “tax advisers have a role to play in helping revenue 
                                             bodies  increase  their  commercial  awareness  and  understanding 
                                             their  clients’  businesses”.  Diharapkan  DJP  juga  dapat  lebih 
                                             memberikan  kepercayaan  penuh  kepada  konsultan  pajak  yang 
                                             tergabung dalam IKPI dalam menjalankan profesinya. 
                                        c.  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 
                                             Diharapkan  IKPI  secara  berkala  mengadakan  USKP  agar  lebih 
                                             banyak  konsultan  pajak  yang  resmi  yang  mempunyai  kode  etik 
                                             profesi yang dapat mengatur sikap, tingkah laku dan tata krama. 
                                             Sehingga  akan  mengurangi  konsultan  pajak  liar  yang  dapat 
                                             merugikan  wajib  pajak,  masyarakat  dan  negara.  Sehingga  gap 
                                             antara  wajib  pajak  dan  konsultan  pajak  tidak  terlalu  besar,  dan 
                                             kepatuhan  wajib  pajak  diharapkan  dapat  meningkat  karena 
                                                                                                                      103 
                             
                             
                                              mengingat di jaman yang semakin modern dan pajak yang semakin 
                                              galak maka konsultan pajak semakin dicari oleh para wajib pajak 
                                              pribadi maupun badan. 
                                     2.   Saran Teoritis 
                                         a.  Penelitian  ini  masih  menunjukkan  adanya  variabel-variabel  lain 
                                              yang mempengaruhi keputusan etis konsultan pajak seperti budaya 
                                              lingkungan  atau  budaya  organisasi,  oleh  karena  itu  disarankan 
                                              kepada  peneliti  selanjutnya  agar  menambahkan  dan  mengkaji 
                                              variabel-variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini. Dan 
                                              juga  untuk  variabel  religiusitas  untuk  peneliti  selanjutnya  dapat 
                                              dikembangkan  lebih  banyak  indikator  dan  pertanyaan  kuesioner 
                                              yang dapat mengukur religiusitas lebih dalam yang berhubungan 
                                              secara langsung dengan diri responden, dapat dari rasa bersalah diri 
                                              dan rasa takut akan Tuhan. 
                                         b.  Mengingat  keterbatasan  waktu  dalam  penelitian  ini  dan  unit 
                                              analisis yang diteliti hanya pada Konsultan Pajak yang terdaftar di 
                                              IKPI Bandung, maka disarankan kepada peneliti selanjutnya untuk 
                                              memperluas unit analisis untuk memperoleh hasil yang lebih luas. 
                             
                                                                                                                         104 
                             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab v kesimpulan dan saran berdasarkan rumusan masalah tujuan penelitian hipotesis hasil serta pembahasannya maka dari ini adalah sebagai berikut etika profesi berpengaruh signifikan terhadap keputusan etis konsultan pajak hal menandakan bahwa mengerti profesinya juga mempraktikannya dengan demikian dapat dikatakan memberikan pengaruh yang positif untuk karena adanya para lebih mengedepankan dalam hubungannya wajib kliennya religiusitas tidak pengambilan kata lain ada kaitannya seseorang dikarenakan oleh kurangnya pertanyaan berkaitan indikator kompetensi dimiliki mempunyai di kota bandung responden sudah sangat baik selain pengalaman rata diatas tahun bersertifikasi minimal a menjalankan kode etik sehari hari kesemuanya itu cukup secara simultan tetapi diambil hanya memiliki tanpa perlu religius telah dibuat diajukan praktis diharapkan tetap berpegang teguh pada selalu berusaha meningkatkan agar menjadi jembatan menyalurkan mengambil dampak bagi negara masyarakat guna kepatuhan akan s...

no reviews yet
Please Login to review.