Authentication
224x Tipe PDF Ukuran file 0.13 MB Source: media.neliti.com
Pemahaman Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Mengenai Hubungan dengan Wajib Pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya Ciska Kurniawan dan Arja Sadjiarto Program Akuntansi Pajak Program Studi Akuntansi Universitas Kristen Petra ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar pemahaman kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengenai hubungan dengan wajib pajak oleh Konsultan Pajak di Surabaya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hasil wawancara dengan beberapa konsultan pajak di Surabaya. Kode etik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tahun 2009. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari tiga alur kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi. Penelitian ini membuktikan bahwa semua konsultan pajak memahami isi dari kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengenai hubungan dengan wajib pajak. Kata Kunci : kode etik, konsultan pajak. ABSTRACT This purpose of this research is to know how far the understanding code of ethics of the Indonesian Tax Consultants concerning about Association with the Tax Payer by tax consultants in Surabaya. The data used in this study were data from interviews with tax consultants in Surabaya. The ethics code used in this study was the Code of Ethics of Indonesian Tax Consultants Association of 2009. The data analysis technique used in this study consisted of three events occurring simultaneously, which are data reduction, data presentation, conclusions drawing/verification. This study proved that all tax consultants understand the abovementioned code of ethics of Indonesian Tax Consultants. Keyword: code of ethics, tax consultant PENDAHULUAN IKPI. Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa Perubahan-perubahan peraturan berpegang pada Kode Etik IKPI (AD ART pajak tentunya membuat semakin kompleks Kode Etik IKPI). Etika memiliki kaitan dan detailnya aturan pajak yang harus yang sangat erat dengan hubungan yang ditaati wajib pajak, maka jasa konsultasi mendasar antar individu dan memiliki pajak diperlukan bagi mereka yang fungsi untuk mengarahkan agar tindakan- membutuhkan. Konsultan Pajak adalah tindakan yang dilakukan oleh individu- setiap orang yang dalam lingkungan individu tersebut bermoral. Dalam hal ini, pekerjaannya secara bebas memberikan jasa kode etik IKPI yang digunakan mencakup profesional kepada Wajib Pajak dalam masalah hubungan dengan wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi yaitu mengenai integritas, martabat dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kehormatan konsultan pajak dalam peraturan perundang-undangan perpajakan menjalankan profesinya serta bagaimana yang berlaku. Kode Etik Ikatan Konsultan konsultan harus bersikap secara Pajak Indonesia (IKPI) adalah kaidah moral professional dalam berkerja. Semua itu yang menjadi pedoman dalam berfikir, telah diatur dalam mengenai hubungan bersikap dan bertindak bagi setiap anggota dengan wajib pajak. 56 TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL.1, NO.1, 2013 Penelitian mengenai kode etik d. Mampu melihat mana yang benar, konsultan pajak Indonesia mengenai adil dan mengikuti prinsip hubungan dengan wajib pajak dilakukan obyektifitas dan kehati-hatian. karena menurut penulis karena kebanyakan 2. Bersikap professional : pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan a. Senantiasa menggunakan oleh beberapa konsultan pajak karena pertimbangan moral dalam konsultan pajak tidak berpegang teguh pemberian jasa yang dilakukan; terhadap Kode Etik Konsultan Pajak b. Senantiasa bertindak dalam mengenai hubungan dengan wajib pajak, kerangka pelayanan dan seperti ulah konsultan pajak nakal untuk menghormati kepercayaan kasus sunset policy. Salah satu contoh kasus masyarakat dan pemerintah; adalah adanya seseorang yang berencana c. Melaksanakan kewajibannya dengan membuka toko kelontong kecil dengan penuh kehati-hatian, dan memanfaatkan sunset policy. Karena masih mempunyai kewajiban awam masalah pajak, maka wajib pajak mempertahankan pengetahuan dan tersebut memanfaatkan jasa konsultan ketrampilan. pajak. Alangkah terkejutnya orang tersebut 3. Menjaga kerahasiaan dalam hubungan setelah berkonsultasi dengan konsultan jasa dengan Wajib Pajak : tersebut, untuk ikut program sunset policy a. Harus menghormati dan menjaga diharuskan membayar lebih kurang 15 juta kerahasiaan informasi yang dengan perincian pembayaran pajak yang diperoleh selama menjalankan tidak jelas. Hal ini tidak dirasakan oleh satu jasanya, dan tidak menggunakan orang saja, tetapi juga kalangan pengusaha atau mengungkapkan informasi kecil lain yang masih awam mengenai tersebut tanpa persetujuan, kecuali perpajakan (http://www.ortax.org). Contoh ada hak Kode Etik IKPI atau ini merupakan pelanggaran kode etik ikatan kewajiban legal profesional yang konsultan pajak mengenai hubungan legal atau hukum atau atas perintah dengan wajib pajak yaitu memberi petunjuk pengadilan untuk atau keterangan yang dapat menyesatkan mengungkapkannya. wajib pajak mengenai pekerjaan yang b. Anggota mempunyai kewajiban sedang dilakukan. untuk memastikan bahwa staf atau Adapun tujuan yang hendak dicapai karyawan maupun pihak lain dalam lewat penulisan tugas akhir ini adalah pengawasannya dan pihak lain yang untuk mengetahui sejauh mana konsultan diminta nasehat dan bantuannya pajak telah memahami kode etik Ikatan tetap menghormati dan menjaga Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) prinsip kerahasiaan. khususnya hubungan dengan wajib pajak. Dalam Pasal 8 Kode Etik IKPI , Konsultan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Pajak Indonesia dilarang : Indonesia (IKPI) 1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan Wajib Pajak Isi dari Kode Etik IKPI mengenai mengenai pekerjaan yang sedang hubungan dengan wajib pajak yaitu : dilakukan; Kode etik IKPI pasal 7, Konsultan 2. Memberikan jaminan kepada Wajib Pajak Indonesia wajib : Pajak bahwa pekerjaan yang 1. Menjunjung tinggi integritas, martabat berhubungan dengan instansi dan kehormatan : perpajakan pasti dapat diselesaikan; a. Dengan memelihara kepercayaan 3. Menetapkan syarat-syarat yang masyarakat; membatasi kebebasan Wajib Pajak b. Bersikap jujur dan berterus terang untuk pindah atau memilih Konsultan tanpa mengorbankan rahasia Pajak lain; penerima jasa; 4. Menerima setiap ajakan dari pihak c. Dapat menerima kesalahan yang manapun untuk melakukan tindakan tidak disengaja dan perbedaan yang diketahui atau patut diketahui pendapat yang jujur, tetapi tidak melanggar peraturan perundang- boleh menerima kecurangan atau undangan perpajakan; mengorbankan prinsip; 57 5. Menerima permintaan Wajib Pajak atau waktu terhadap informasi dimana pihak lain untuk melakukan rekayasa Konsultan Pajak diberi kepercayaan atau perbuatan yang bertentangan oleh kliennya sebagai konsekuensi dengan peraturan perpajakan. selama atau setelah melaksanakan penugasan. Ketentuan Standar Profesi Konsultan Pajak merahasiakan ini juga berlaku Ciri khas profesionalisme menurut terhadap karyawan yang terlibat IKPI adalah memiliki integritas, dalam penugasan bersangkutan. kompetensi, jujur, bebas dan mandiri, dan b. Informasi yang diperoleh anggota tidak berpihak kepada siapapun. Sedangkan selama bekerja tidak dibenarkan yang dimaksud dengan Aturan Profesional untuk disebarluaskan dalam bentuk adalah suatu aturan tentang tingkah laku apapun di luar lingkup sebagai rujukan perilaku profesional setiap penugasannya tanpa ijin khusus anggota, yang akan mengakibatkan setiap dari kliennya dan/atau pemberi anggota dikenakan sanksi disiplin oleh kerjanya kecuali diwajibkan IKPI, apabila anggota tersebut melakukan berdasarkan ketentuan perundang- pelanggaran terhadap Aturan. undangan yang berlaku atau atas Aturan Profesional yang perintah pengadilan atau oleh dimaksudkan telah dijelaskan secara peraturan profesional untuk mendetail oleh IKPI yang dimuat didalam mengungkapkan keterangan. Setiap Standart Profesi Konsultan Pajak, berikut anggota yang karena ketentuan ini penjelasannya : dimaksud, berkewajiban 1. Kecermatan dan Ketelitian. mengungkapkan keterangan a. Setiap anggota harus bekerja dimaksud, perlu mendapatkan ijin dengan cermat dalam dari klien, atau mencari nasehat melaksanakan tugas profesionalnya hukum jika dibutuhkan sebelum b. Setiap anggota harus segera mengungkapkan keterangan. memberitahu IKPI bila yang c. Informasi rahasia yang diperoleh bersangkutan : dalam suatu penugasan dilarang Diduga melakukan tindak digunakan untuk keuntungan pidana (selain pelanggaran pribadi, termasuk anggota lalulintas); keluarga, atau orang lain yang Menerima peringatan atas suatu tinggal bersamanya. pelanggaran oleh organisasi 4. Objektivitas dan Kemandirian. profesi lain, dimana ia menjadi Setiap anggota harus benar-benar anggotanya. objektif dalam seluruh penugasan yang 2. Kompetensi. dilakukannya. Konsultan Pajak harus Setiap anggota harus menjalankan selalu memiliki moral, intelektual dan praktek profesionalnya sesuai dengan mandiri secara ekonomi. Hal ini berlaku pengetahuan teknis dan sesuai Standar baik saat mewakili klien atau saat Profesi ini. Setiap anggota dilarang menyelesaikan konflik antara Konsultan memberikan jasa profesionalnya yang Pajak, klien, otoritas pajak dan pihak tidak sesuai dengan kompetensi yang lain yang berkepentingan. Bila terdapat diperlukan dalam melaksanakan suatu keadaan dimana kemandirian dan penugasan sebagaimana dimaksud, objektifitas diragukan dalam konflik, kecuali ada arahan dan bimbingan yang akan diselesaikan sesuai dengan cukup dari anggota lain yang memiliki Panduan. kompetensi yang sesuai, agar tugas 5. Integritas. penugasan tersebut dapat dilaksanakan a. Setiap anggota harus jujur dan dengan baik. dapat dipercaya dalam segala 3. Kerahasiaan. tindakan profesionalnya. a. Setiap anggota wajib menjaga Khususnya, setiap anggota tidak kerahasiaan kliennya dan/atau boleh licik/menyiasati, ceroboh pemberi kerjanya. Hak dan dalam memberikan informasi, tanggungjawab untuk memelihara membuat pernyataan yang tidak kerahasiaan adalah tanpa batas benar atau menyesatkan, maupun 58 TAX & ACCOUNTING REVIEW, VOL.1, NO.1, 2013 ceroboh dalam menyajikan maka dengan cara ini kode etik profesi informasi yang relevan. memberikan beberapa solusi langsung yang b. Setiap anggota tidak diperkenankan mungkin tidak tersedia dalam teori-teori menerima pemberian berbentuk yang umum. Di samping itu dengan adanya uang, dan atau bentuk lain yang kode etik, maka para anggota profesi akan tidak berkaitan dengan aktifitas lebih memahami apa yang diharapkan profesionalnya untuk kepentingan profesi terhadap anggotanya. Kewajiban pribadi. untuk mematuhi kode etik ini berlaku untuk c. Setiap anggota tidak diperkenankan semua konsultan pajak. membantu memberikan petunjuk yang patut diduga merupakan Prinsip Etika tindak pidana pencucian uang. d. Setiap anggota harus Prinsip-prinsip yang berlaku dalam mengundurkan diri dari penugasan kegiatan bisnis sebenarnya tidak dapat yang diberikan oleh klien bilamana dilepaskan dalam kehidupan manusia. ia berpendapat bahwa instruksi Prinsip-prinsip itu sangat erat kaitannya klien tersebut dapat atau dapat dengan system nilai yang dianut oleh diduga menimbulkan resiko masing-masing masyarakat. Prinsip-prinsip terjadinya suatu tindak pidana. etika bisnis menurut Keraf, yang dikutip 6. Sopan Santun. oleh Victorinus Paskiwinata (2011) adalah : Setiap anggota dalam melaksanakan 1. Prinsip Otonomi kegiatan profesionalnya harus Otonomi adalah sikap dan kemampuan berperilaku sopan dan santun sesuai manusia dalam mengambil keputusan norma yang berlaku dalam berinteraksi berdasarkan kesadarannya sendiri dengan semua pihak yang dihadapinya. tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilaksanakan. Orang bisnis yang Pengertian Etika otonom adalah orang yang sadar Etika berasal dari kata Yunani yaitu sepenuhnya akan apa yang menjadi Ethos, yang berarti adar istiadat atau kewajiban dalam dunia bisnis. Orang kebiasaan. Pengertian dari etika ini yang otonom adalah bukan orang yang berkaitan dengan adat istiadat dan sekedar mengikuti begitu saja norma kebiasaan yang baik, baik pada diri dan nilai moral yang ada, melainkan seseorang maupun pada suatu masyarakat orang yang melakukan sesuatu karena atau kelompok masyarakat. Etika mengacu tahu dan sadar bahwa hal itu baik. pada sistem atau kode perilaku kewajiban 2. Prinsip Kejujuran moral yang menunjukan bagaimana seorang Prinsip kejujuran terkait erat dengan individu harus berperilaku dalam kepercayaan. Kepercayaan adalah asset masyarakat (Messier, Glover, Prawit, 2005). yang sangat berharga bagi kegiatan Etika professional juga berkaitan bisnis. Kepercayaan yang dibangun dengan prilaku moral. Dalam hal ini prilaku diatas dasar prinsip kejujuran moral lebih terbatas pada pengertian yang merupakan modal dasar bagi diliputi kekhasan pola etis yang diharapkan kelangsungan dan keberhasilan bisnis untuk profesi tertentu. Dengan demikian, yang berhasil dan tahan lama. yang dimaksud etika dalam konteks 3. Prinsip Keadilan masalah ini adalah tanggapan atau Prinsip keadilan menuntut agar setiap penerimaan seseorang terhadap suatu orang dapat diperlakukan secara sama peristiwa tertentu melalu proses penentuan sesuai dengan kriteria yang raisonal, yang kompleks dengan penyeimbangan obyektif, dan dapat dipertanggung pertimbangan sisi dalam dan sisi luar yang jawabkan. Prinsip keadilan juga disifati oleh kombinasi unik dan menuntut agar setiap orang dalam pengalaman dan pembelajaran dari masing- kegiatan bisnis entah dalam relasi masing individu, sehingga dia dapat eksternal perusahaan maupun relasi memutuskan tentang apa yang harus internal perusahaan perlu diperlakukan dilakukan dalam situasi tertentu. sesuai dengan haknya masing-masing. Keberadaan kode etik yang menyatakan 4. Prinsip Saling Menguntungkan secara eksplisit beberapa kriteria tingkah Prinsip saling menguntungkan ini laku yang khusus terdapat pada profesi, menuntut agar bisnis dijalankan
no reviews yet
Please Login to review.