jagomart
digital resources
picture1_Etika Pdf 62832 | Kode Etik Karyawan Uin Sts Jambi


 231x       Tipe PDF       Ukuran file 2.75 MB       Source: lpm.uinjambi.ac.id


Etika Pdf 62832 | Kode Etik Karyawan Uin Sts Jambi

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
        
                
                         KODE ETIK  
            TENAGA KEPENDIDIKAN 
                
                
                
                
                
                
                
                
                                      
                
                                   
                               
                
                                
                                
                UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) 
                SULTHAN THAHA SAIFUDDIN 
                              JAMBI 
                   
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                             PERATURAN 
                               REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI  
                                          NOMOR: KEP/UINSTSJ/SPMI/05-02 TAHUN 2017 
                                                                    
                                                               TENTANG 
                                          KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN UIN STS JAMBI  
                                             DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                    
                                          REKTOR UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN  JAMBI 
                                                                    
                  Menimbang       :    a.  Bahwa UIN Sulthan Thaha Saiddin Jambi merupakan Perguruan Tinggi Agama 
                                           Islam yang diberi kemandirian ,otonomi dan tanggung jawab  yang lebih besar 
                                           untuk mendidik anak bangsa menjadi manusia yang berkarakter Islami, perlu 
                                           dikelola    oleh  Tenaga  Kependidikan  secara  profesional  dan  proporsional 
                                           sebagai bentuk akuntabilitas publik. 
                                       b.  bahwa Tenaga Kependidikan adalah salah satu unsur aparatur negara 
                                           dan abdi masyarakat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta 
                                           pergaulan  hidup  sehari-hari  harus  bersikap  dan  menjunjung  tinggi 
                                           nilia-nilai etika Tenaga Kependidikan; 
                                       b.  bahwa  untuk  menanamkan  dan  mengamalkan  etika  bagi  Tenaga 
                                           Kependidikan di lingkungan UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi,   maka   
                                           perlu    ditetapkan  Kode  Etik  Tenaga  KependidikanUIN  Sulthan  Thaha 
                                           Saifuddin Jambi; 
                  Mengingat        :   1.  Undang-undang Republik Inonesia Nommor 8 Tahun 1974 tenatang Pokok-
                                           Pokok  Kepegawaian  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1974 
                                           Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) 
                                           sebagai telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia tahun 43 
                                           Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 169 
                                           (Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 3890); 
                                       2.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
                                       3.  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2012  tentang 
                                           Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 
                                           158); 
                                       4.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor 60 Tahun 1999 tentang 
                                           Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor  
                                           115,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia Nomor 3859);  
                                       5.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa 
                                                                            BAB I 
                                                                   KETENTUAN UMUM 
                                                                                 
                                                                           Pasal 1 
                     Dalam Kode Etik Tenaga Kependidikan ini yang dimaksud dengan:  
                     1.   Universitas adalah Universitas islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi; 
                     2.   Rektor  adalah   pimpinan   tertinggi   Universitas  sebagai   penanggungjawab   utama  
                          seluruh kegiatan pada Universitas. 
                     3.   Senat Universitas adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi Universitas yang 
                          memiliki tugas memberi saran dan pertimbangan  bidang akademik kepada Rektor. 
                          Dekan adalah pipinan tertinggi di Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab 
                          atas penelenggraan dan tata kelola Fakultas. 
                     4.   Kode Etik adalah norma yang memuat hak dan kewajiban yang bersumber pada nilai-nilai  
                          etik yang dijadikan sebagai pedoman dalam berfikir, bersikap, berperilaku,dan bertindak 
                          yang harus dilakukan dengan memperhatikan kepatutan yang berlaku di suatu komunitas 
                          dalam aktivitas yang menuntut tanggung  jawab profesi. 
                     5.   Kode  Etik   Tenaga  KependidikanUIN STS  Jambi   adalah   acuan   berperilaku   bagi  
                           Tenaga Kependidikan  dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di UIN Sulthan Thaha 
                           Saifuddin Jambi.  
                     6.   Civitas Akademika adalah komunitas yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan  
                          mahasiswa UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 
                     7.   Tenaga Kependidikan adalah Teaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, 
                          pengembangan,  pengawasan,  dan  pelayanan  teknis  untuk  menjunjung  tinggi  proses 
                          pendidikan di satuan pendidikan. 
                     8.   Majelis  Kehormatan  Kode  Etik  Tenaga  Kependidikan  adalah  lembaga  non  strutural  pada 
                          Universitas  yang  bertugas  melakukan  penegakan,  pelaksanaan  serta  menyelesaikan 
                          pelanggaran kode etik  yang dilakukan tenaga kependidikan 
                     9.   Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik,  
                          vokasi, profesi, dan spesialis yang belajar di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. 
                                                                                 
                                                                            BAB II 
                                                      TUJUAN DAN RUANG LINGKUP KODE ETIK 
                                                                                 
                                                                           Pasal 2 
                     Tujuan disusun Kode Tenaga KependidikanUIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi adalah untuk:  
                     a.   membentuk  citra  Tenaga  Pendidikan  yang  profesional  dalam  melaksanakan  tugas 
                          administrasi,  pengelolaan,  pengembangan,  pengawasan,  dan  pelayanan  teknis  untuk 
                          menunjang terselenggaranya tridharma perguruan tinggi di UIN Sulthan Thaha Saifuddin 
                          Jambi;;  
                     b.   mengangkat harkat dan martabat Tenaga Kependidikan serta menjaga nama baik institusi 
                     c.   Terciptanya iklim dan budaya akademik yang kondusif yang memperlancar pencapaian 
                          visi, misi dan tujuan serta kebijakan Universitas 
                     D    Terbentuknya Tenaga Kependidikan Universitas yang berkarya, berbudi luhur, disiplin, jujur 
                          dan berjiwa Islami serta memiliki kinerja yang prima. 
                                                                                 
                                                                                 
                                                                                 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kode etik tenaga kependidikan universitas islam negeri uin sulthan thaha saifuddin jambi peraturan rektor negri nomor kep uinstsj spmi tahun tentang sts dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa saiddin merupakan perguruan tinggi agama diberi kemandirian otonomi dan tanggung jawab lebih besar untuk mendidik anak bangsa menjadi manusia berkarakter islami perlu dikelola oleh secara profesional proporsional sebagai bentuk akuntabilitas publik b adalah salah satu unsur aparatur negara abdi masyarakat dalam melaksanakan tugas fungsinya serta pergaulan hidup sehari hari harus bersikap menjunjung nilia nilai etika menanamkan mengamalkan bagi di lingkungan maka ditetapkan kependidikanuin mengingat undang republik inonesia nommor tenatang pokok kepegawaian lembaran indonesia tambahan telah diubah republlik sistem pendidikan nasional pemerintah pembinaan jiwa bab i ketentuan umum pasal ini dimaksud pimpinan tertinggi penanggungjawab utama seluruh kegiatan pada senat badan normatif perw...

no reviews yet
Please Login to review.