jagomart
digital resources
picture1_Kode Etik Penelitian 62715 | Naskah Publis Ilmiah Pdf


 160x       Tipe PDF       Ukuran file 0.28 MB       Source: eprints.ums.ac.id


Kode Etik Penelitian 62715 | Naskah Publis Ilmiah Pdf

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                   ANALISIS  FAKTOR-FAKTOR BERPENGARUH TERHADAP RENDAHNYA 
                   PENERAPAN KODE ETIK PROFESI INSINYUR PADA PEMBANGUNAN 
                   RUANG POLIKLINIK RSUD dr. SOEROTO KABUPATEN NGAWI 
                    
                   Agus Hariyanto 
                   Program Studi Magister Teknik Sipil, Jurusan Managemen Infratruktur,  
                   Universitas Muhammadiyah Surakarta 
                   agus10hariyanto@gmail.com 
                    
                   ABSTRAKSI 
                             
                   Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor berpengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik profesi 
                   insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Alasan dilakukannya penelitian ini 
                   adalah karena adanya tren penyimpangan yang semakin tinggi dalam bidang konstruksi. Hal tersebut merupakan cermin 
                   dari semakin tingginya pelanggaran terhadap kode etik profesi insinyur.  
                   Desain penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif untuk membuat deskripsi secara 
                   sistematis,  faktual  dan  akurat  mengenai  hubungan  antar  fenomena  yang  diselidiki.  Lokasi  penelitian  dipilih  secara 
                   purposive dengan pertimbangan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan dengan nilai terbesar pada saat itu dan  
                   memiliki penyimpangan bidang konstruksi paling populer di Kabupaten Ngawi hingga ke Pengadilan Tipikor. Metode 
                   pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap informan 
                   dari pihak RSUD, pelaksana, pengawas, dan peserta lelang lainnya. Observasi dilakukan secara partisipasi pasif. Dan 
                   dokumentasi berupa pengumpulan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 
                   (BPK-RI)  Jawa  Timur,  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  Inspektorat  Kabupaten  Ngawi  atas  pembangunan  ruang 
                   poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. 
                   Berdasarkan hasil penelitian, maka analisis empat faktor berpengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik profesi 
                   insinyur pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi adalah faktor komitmen, sumber daya 
                   manusia (SDM), kebijakan, dan konflik kepentingan. Faktor komitmen yang rendah tampak pada pelaksana yang ditandai 
                   dengan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa adanya dokumen yang jelas. Faktor SDM tampak pada pihak pemilik 
                   pekerjaan  dimana  terdapat rendahnya  kuantitas  dan  ketidaksesuaian  profesi  tenaga  teknis.  Faktor  kebijakan  ditandai 
                   dengan tidak dimilikinya aturan secara jelas yang mengatur mengenai kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi 
                   sehingga tidak ada jaminan perlindungan kepada pemilik pekerjaan dan ancaman sanksi kepada pelaksana proyek yang 
                   melanggar kode etik profesi insinyur di Kabupaten Ngawi.  Sementara itu, faktor konflik kepentingan muncul pada pihak 
                   pemilik pekerjaan dan pengawas. Adanya kekuasaan yang menjadi backing pelaksana yang menyebabkan pemilik pekerjaan 
                   kurang bisa tegas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana karena merupakan bawahan. Sedangkan 
                   pihak pengawas cenderung membiarkan pelaksana karena alasan eksistensi perusahaan. Berdasarkan hasil analisis yang 
                   telah dilakukan, empat faktor yang mempengaruhi rendahnya penerapan kode etik profesi insinyur dalam pembangunan 
                   ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi telah terbukti, yaitu : faktor komitmen, sumber daya manusia (SDM), 
                   kebijakan,  dan  konflik  kepentingan.  Sedangkan  rekomendasi  bagi  Pemerintah  Kabupaten  Ngawi  dalam  rangka 
                   meningkatkan kode etik insinyur adalah penegakan hukum terhadap penyimpangan baik komitmen antar aktor ataupun 
                   kebijakan yang diambil. Peningkatan profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam panitia pengadaan mulai 
                   proses  lelang,  pelaksanaan  sampai  dengan  pemeliharaan  pekerjaan.  Peningkatan  komitmen  setiap  aktor,  seperti  : 
                   penandatanganan pakta integritas oleh insinyur. Pada akhirnya, penerapan kode etik profesi insinyur diharapkan dapat 
                   melindungi pengguna jasa, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ngawi. 
                             
                             
                   Kata kunci      :  Kode Etik Profesi Insinyur, Komitmen, SDM, Kebijakan, Konflik Kepentingan 
                    
                   PENDAHULUAN                                             standar  maupun  kriteria  profesional.  Dan  hal 
                           Banyaknya  penyimpangan  yang  masih            tersebut  merupakan salah satu bentuk pelanggaran 
                   terjadi  mendorong  berbagai  pihak  untuk  kembali     terhadap kode etik profesi insinyur (Harris, 1995). 
                   mengkaji  pentingnya  penerapan  kode  etik  profesi    Salah  satu  pasal  dalam  Fundamental  Canon 
                   insinyur  didalam  setiap  pekerjaan  konstruksi.  Hal  mengemukakan  bahwa  setiap  insinyur  harus 
                   ini dianggap penting karena penyimpangan tersebut       bertindak sedemikian rupa untuk menegakkan dan 
                   merupakan bentuk cerminan pelanggaran terhadap          meningkatkan kehormatan, integritas, dan martabat 
                   perbuatan  pelayanan  jasa  profesi  yang  kurang       profesi teknik dan harus bertindak secara intoleransi 
                   mencerminkan  kualitas  keahlian  yang  sulit  atau     terhadap penyuapan, penipuan dan korupsi. Dengan 
                   kurang  dapat  dipertanggungjawabkan  menurut           adanya kode etik profesi, maka akan ada semacam 
                    aturan  yang  bisa  dijadikan  guideline  untuk               yang  semestinya  menjadi  pedoman  utama  dalam 
                    melindungi       kepentingan      masyarakat       umum.      pekerjaan sebuah konstruksi tidak ditegakkan dalam 
                    Disamping  itu  kode  etik  profesi  ini  juga  bisa          pekerjaan pembangunan poliklinik.  
                    dipakai  untuk  membangun  image  dan  menjaga                           
                    integritas     maupun       reputasi     profesi,    serta    KAJIAN PUSTAKA  
                    memberikan        gambaran        tentang     keterkaitan     Konsep Etika : Kata etika berasal dari kata ethos 
                    hubungan  antara  pemberi  dengan  pengguna  jasa             (bahasa  Yunani)  yang  berarti  karakter,  watak 
                    keprofesian.  Ketika  kode  etik  profesi  ini  menjadi       kesusilaan  atau  adat.  Sebagai  suatu  subyek,  etika 
                    acuan  oleh  setiap  insinyur,  bukan  tidak  mungkin         akan berkaitan  dengan  konsep  yang  dimiliki  oleh 
                    penyimpangan        didalam      pekerjaan     konstruksi     individu  ataupun  kelompok untuk  menilai apakah 
                    menjadi tidak ada. Pentingnya penerapan kode etik             tindakan-tindakan  yang  telah  dikerjakannya  itu 
                    profesi  insinyur  di  Indonesia  sejatinya  telah  banyak    salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin 
                    diterapkan oleh berbagai instansi khususnya instansi          (1993),  etika  didefinisikan  sebagai  “the  discipline 
                    pemerintah.  Said  Didu  Ketua  Persatuan  Insinyur           which  can  act  as  the  performance  index  or 
                    Indonesia (PII) mengemukakan saat ini sudah ada 10            reference  for  our  control  system”.  Dengan 
                    lembaga kementerian dan 30 perusahaan besar yang              demikian, etika akan memberikan semacam batasan 
                    menandatangani  tekad  menegakkan  profesi  insinyur          maupun  standar  yang  akan  mengatur  pergaulan 
                    dengan cara tidak menggarap proyek-proyek berbau              manusia  di  dalam  kelompok  sosialnya.  Dalam 
                    korupsi.  Lembaga yang bertekad menegakkan etika              pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan 
                    profesi    insinyur    itu   diantaranya     Kementerian      seni  pergaulan  manusia,  etika  ini  kemudian 
                    Pekerjaan  Umum,  Kementerian  Pertahanan,  PT.               dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang 
                    Pertamina, PT. PLN, PT. Jasa Marga, Tbk, dan PT.              secara  sistematik  sengaja  dibuat  berdasarkan 
                    Telkom,  Tbk.  Penyimpangan  bidang  konstruksi               prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang 
                    paling populer di Kabupaten Ngawi hingga sampai               dibutuhkan  akan  bisa  difungsikan  sebagai  alat 
                    ke  Pengadilan  Tindak  Pidana  Korupsi  (Tipikor)            untuk  menghakimi  segala  macam  tindakan  yang 
                    terjadi pada pembangunan poliklinik Rumah Sakit               secara  logika-rasional  umum  (common  sense) 
                    Umum  Daerah  (RSUD)  dr.  Soeroto  Kabupaten                 dinilai   menyimpang  dari  kode  etik.  Dengan 
                    Ngawi.  Proyek  bernilai  Rp.  9.029.026.000,-                demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut 
                    tersebut  juga  tak  lepas  dari  penyimpangan  yang          dengan  “self  control”,  karena  segala  sesuatunya 
                    mencerminkan    rendahnya  penerapan  kode  etik              dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan 
                    profesi  insinyur  didalam  proses  pelaksanaannya.           kelompok sosial (profesi) itu sendiri. 
                    Data     Badan  Pemeriksa  Keuangan  Republik                 Konsep  profesi  :  Istilah  profesi  telah  dimengerti 
                    Indonesia  (BPK  RI)  Jawa  Timur  menyebutkan                oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan 
                    bahwa       terdapat     kerugian      daerah     sebesar     dengan  bidang  yang  sangat  dipengaruhi  oleh 
                    Rp.139.681.491,65,- berkaitan dengan pelaksanaan              pendidikan  dan  keahlian,  sehingga  banyak  orang 
                    pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto                 yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian 
                    Kabupaten Ngawi yang dikerjakan oleh Pelaksana                saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga 
                    dari  Surabaya (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan               belum  cukup  disebut  profesi.  Tetapi  perlu 
                    Pemeriksa  Keuangan  Republik  Indonesia  Jawa                penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek 
                    Timur Nomor 115/S/XVIII.JATIM/05/2010 tanggal                 pelaksanaan,  dan  hubungan  antara  teori  dan 
                    18  Mei  2010).  Sementara  itu,  perkara  mark  up           penerapan dalam praktek. 
                    proyek  poliklinik  RSUD  tersebut  mengundang                Secara  umum  ada  beberapa  ciri  atau  sifat  yang 
                    perhatian  serius  Kejaksaan  Tinggi  (Kejati)  Jawa          selalu melekat pada profesi, yaitu : 
                    Timur,  itu  tak  lepas  dari  hasil  audit  Badan            1.  Adanya  pengetahuan  khusus,  yang  biasanya 
                    Pemeriksa  Keuangan  dan  Pembangunan  (BPKP)                     keahlian  dan  keterampilan  ini  dimiliki  berkat 
                    Jawa  Timur  yang  menyebutkan  bahwa  kerugian                   pendidikan,  pelatihan  dan  pengalaman  yang 
                    negara  menyentuh  angka  Rp.  1  miliar.  Dugaan                 bertahun-tahun. 
                    tersebut berujung pada ditetapkannya tiga tersangka           2.  Adanya kaidah  dan standar moral yang sangat 
                    yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek,                   tinggi.  Hal  ini  biasanya  setiap  pelaku  profesi 
                    yakni  :  kuasa  direktur  pelaksana,  PPTK  dan                  mendasarkan  kegiatannya  pada  kode  etik 
                    konsultan pengawas (Jawa Pos, 22 Oktober 2011).                   profesi. 
                    Dari  data  penyimpangan  diatas  terlihat  bahwa             3.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya 
                    pelaksanaan pembangunan ruang poliklinik RSUD                     setiap  pelaksana  profesi  harus  meletakkan 
                    dr.  Soeroto  Kabupaten  Ngawi  mengindikasikan                   kepentingan  pribadi  di  bawah  kepentingan 
                    rendahnya       penerapan       kode     etik     insinyur        masyarakat. 
                    didalamnya. Profesionalisme kerja seorang insinyur 
                   4.  Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu         cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan 
                      profesi.  Setiap  profesi  akan  selalu  berkaitan    profesi   itu  sendiri.  Instansi   dari   luar   bisa 
                      dengan  kepentingan  masyarakat,  dimana  nilai-      menganjurkan membuat kode etik dan barang kali 
                      nilai    kemanusiaan      berupa     keselamatan,     dapat  juga  membantu  dalam  merumuskan,  tetapi 
                      keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya,          pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus  dilakukan 
                      maka  untuk  menjalankan  suatu  profesi  harus       oleh  profesi  yang  bersangkutan.  Supaya  dapat 
                      terlebih dahulu ada izin khusus.                      berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus 
                   5.  Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari       menjadi hasil Self Regulation (pengaturan diri) dari 
                      suatu profesi.                                        profesi. 
                   Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita      Kode  Etik  Profesi  merupakan  bagian  dari  etika 
                   dapat  menyimpulkan  bahwa  kaum  profesional            profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari 
                   adalah  orang-orang  yang  memiliki  tolak  ukur         norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas 
                   perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak    dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini 
                   ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi     lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci 
                   di  lain  pihak  ada  suatu  kejelasan  mengenai  pola   norma-norma  ke  bentuk  yang  lebih  sempurna 
                   perilaku  yang  baik  dalam  rangka  kepentingan         walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah 
                   masyarakat.  Seandainya  semua  bidang  kehidupan        tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode 
                   dan  bidang  kegiatan  menerapkan  suatu  standar        etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang 
                   profesional  yang  tinggi,  bisa  diharapkan  akan       ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang 
                   tercipta  suatu  kualitas  masyarakat  yang  semakin     apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan 
                   baik.                                                    apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan 
                   Konsep kode etik profesi : Kode etik yaitu norma         dan    tidak   boleh    dilakukan     oleh    seorang 
                   atau  azas  yang  diterima  oleh  suatu  kelompok        professional. 
                   tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di    Prinsip-prinsip etika profesi : 
                   masyarakat  maupun  di  tempat  kerja.  Menurut          1.  Tanggung jawab 
                   Undang-undang  Nomor  43  Tahun  1999,  tentang             a.  Terhadap  pelaksanaan  pekerjaan  itu  dan 
                   Perubahan  atas  Undang-undang  Nomor  8  Tahun                 terhadap hasilnya. 
                   1974,  tentang  Pokok-pokok  Kepegawaian,  kode             b.  Terhadap  dampak  dari  profesi  itu  untuk 
                   etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan             kehidupan orang lain atau    masyarakat pada 
                   perbuatan  dalam  melaksanakan  tugas  dan  dalam               umumnya. 
                   kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya      2.  Keadilan  :  Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk 
                   tidak  merupakan  hal  yang  baru.  Sudah  lama             memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi 
                   diusahakan  untuk  mengatur  tingkah  laku  moral           haknya. 
                   suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui           3.  Otonomi : Prinsip ini menuntut agar setiap kaum 
                   ketentuan-ketentuan tertulis  yang  diharapkan akan         profesional  memiliki  dan  di  beri  kebebasan 
                   dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.                   dalam menjalankan profesinya. 
                   Profesi adalah suatu moral community (masyarakat            Peranan etika dalam profesi : 
                   moral)  yang  memiliki  cita-cita  dan  nilai-nilai         a.  Nilai-nilai  etika  itu  tidak  hanya  milik  satu 
                   bersama.    Kode  etik  profesi  dapat  menjadi                 atau dua orang, atau segolongan orang saja, 
                   penyeimbang  segi-segi  negatif  dari  suatu  profesi,          tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat, 
                   sehingga    kode     etik   ibarat   kompas     yang            bahkan  kelompok  yang  paling  kecil  yaitu 
                   menunjukkan  arah  moral  bagi  suatu  profesi  dan             keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan 
                   sekaligus  juga  menjamin  mutu  moral  profesi  itu            nilai-nilai  etika  tersebut,  suatu  kelompok 
                   dimata masyarakat.                                              diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk 
                   Kode  etik  bisa  dilihat  sebagai  produk  dari  etika         mengatur kehidupan bersama. 
                   terapan,   sebab    dihasilkan   berkat    penerapan        b.  Salah   satu   golongan  masyarakat  yang 
                   pemikiran  etis  atas  suatu  wilayah  tertentu,  yaitu         mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan 
                   profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis           dalam pergaulan baik dengan kelompok atau 
                   tidak  berhenti.  Kode  etik  tidak  menggantikan               masyarakat    umumnya  maupun  dengan 
                   pemikiran  etis,  tapi  sebaliknya  selalu  didampingi          sesama    anggotanya,     yaitu    masyarakat 
                   refleksi  etis.  Supaya  kode  etik  dapat  berfungsi           profesional.  Golongan  ini  sering  menjadi 
                   dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah              pusat perhatian karena adanya tata nilai yang 
                   bahwa  kode  etik  itu  dibuat  oleh  profesi  sendiri.         mengatur dan tertuang secara tertulis  (yaitu 
                   Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu               kode  etik  profesi)  dan  diharapkan  menjadi 
                   saja  dari  atas  yaitu  instansi  pemerintah  atau             pegangan para anggotanya. 
                   instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh 
                        c.  Sorotan  masyarakat  menjadi  semakin  tajam            antara  mereka  yang  bekerja  pada  proyek-proyek 
                            manakala  perilaku-perilaku  sebagian  para             sipil dan mereka yang bekerja pada proyek-proyek 
                            anggota profesi  yang  tidak  didasarkan  pada          militer.   Dalam  pengertian  ini,  insinyur  sipil 
                            nilai-nilai  pergaulan  yang  telah  disepakati         bertanggung  jawab  untuk  membangun  proyek-
                            bersama (tertuang dalam kode etik profesi),             proyek  besar  seperti  jalan,  bangunan,  bendungan, 
                            sehingga  terjadi  kemerosotan  etik  pada              jembatan, pelabuhan, kanal, sistem air dan sistem 
                            masyarakat profesi tersebut.                            pembuangan. Disini dapat pula disimpulkan bahwa 
                     Konsep Insinyur : Insinyur adalah sebuah profesi               kegiatan  pada  teknik  sipil  merupakan  kegiatan 
                     yang  memegang  peran  penting  dalam  proses                  pembangunan  fisik  yang  memiliki  pengaruh 
                     pembangunan         ekonomi,      khususnya       didalam      terhadap  banyak  kegiatan  sehari-hari,  antara  lain 
                     mengembangkan infrastruktur  ekonomi  dalam  era               bangunan di mana kita hidup dan bekerja, fasilitas 
                     industrialisasi maupun informasi. Dianggap penting             transportasi,  air  yang  kita  minum,  serta  sistem 
                     karena profesi  ini  banyak  terkait  dengan  aktivitas        drainase  dan  pembuangan  limbah.  (Sumber  : 
                     perekayasaan  yang  dilandasi  oleh  sebuah  filosofi          http://esciencelibrary.umassmed.edu/sites/all/theme
                     tujuan yang semata demi dan untuk “the benefit of              s/esci/pdfs/civ_env_eng.pdf 
                     mankind”.       Menurut       ketentuan       Pemerintah,      Konsep  kode  etik  profesi  insinyur  :  Menurut 
                     penetapan penyebutan istilah profesi dilakukan oleh            Bennet  (1996),  etika  profesi  keinsinyuran  adalah 
                     Menteri     Pendidikan       cq.    Direktur      Jenderal     "the  study  of  the  moral  issues  and  decisions 
                     Pendidikan      Tinggi     berdasarkan       rekomendasi       confronting individuals and organizations involved 
                     organisasi  profesi  yang  bersangkutan.  Menurut              in   engineering".  Pengenalan  dan  pemahaman 
                     Persatuan     Insinyur    Indonesia      (PII),   insinyur     mengenai  etika  profesi  keinsinyuran  ini  perlu 
                     didefinisikan  sebagai  orang  yang  melakukan                 dilakukan  sedini  mungkin,  bahkan  beberapa 
                     rekayasa     teknik    dengan      menggunakan  ilmu           perguruan  tinggi  teknik  sudah  mencantumkannya 
                     pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau               dalam  kurikulum  dan  mata  kuliah  khusus. 
                     daya guna atau pelestarian demi kesejahteraan umat             Accreditation      Board      for    Engineering       and 
                     manusia.  (Sumber  :  http://pii.or.id/i/peta-jalan-           Technology       (ABET)  sendiri  secara  spesifik 
                     menuju-insinyur-profesional.                                   memberikan         persyaratan        akreditasi      yang 
                     Lebih  lanjut,  asosiasi  insinyur  bernama  ABET              menyatakan  bahwa  setiap  mahasiswa  teknik 
                     (Accreditation       Board      of     Engineering       &     (engineering)  harus  mengerti  betul  karakteristik 
                     Technology) mengemukakan              bahwa       terdapat     etika  profesi  keinsinyuran  dan  penerapannya. 
                     beberapa  aspek  kemampuan  yang  harus  dimiliki              Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap 
                     oleh seorang Insinyur, antara lain : (1) kemampuan             mahasiswa  teknik  harus  betul-betul  memahami 
                     menerapkan        pengetahuan       matematika,       ilmu     etika  profesi,  kode  etik  profesi  dan  permasalahan 
                     pengetahuan  dan  engineering;  (2)  kemampuan                 yang  timbul  diseputar  profesi  yang  akan  mereka 
                     merancang  dan  melaksanakan  eksperimen  (uji                 tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur 
                     kembang), termasuk menganalisis dan menafsirkan                melakukan  kesalahan  ataupun  melanggar  etika 
                     data/hasil  uji;  (3)  kemampuan  merancang  suatu             profesinya.  Langkah  ini  akan  menempatkan  etika 
                     sistem  komponen,  proses  dan  metoda  untuk                  profesi  sebagai  "preventive  ethics"  yang  akan 
                     memenuhi       kebutuhan      yang     diinginkan;      (4)    menghindarkan  segala  macam  tindakan  yang 
                     kemampuan  mengidentifikasi,  memformulasi  dan                memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari 
                     memecahkan  masalah-masalah  engineering;  (5)                 penerapan  keahlian  profesional.  Meskipun  nilai-
                     kemampuan untuk berperan atau berfungsi  dalam                 nilai  moral  dan  etika  ini  akan  merupakan  produk 
                     tim   kerja    multi  disiplin;    (6)  kemampuan              warisan  orang-tua,  dipengaruhi  kuat-kuat  oleh 
                     komunikasi   efektif  ;  (7)  pemahaman  terhadap              kultur/budaya masyarakat, dan faktor psikologis -- 
                     dampak  dari  penyelesaian  engineering  konteks               para "tukang" insinyur ini sebenarnya dapat diajari 
                     sosial dan global; (8) kesadaran akan kebutuhan dan            untuk "think ethically", seperti halnya mereka bisa 
                     kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar                  diajari  untuk  "think  scientifically"  (Harris,  1995). 
                     sepanjang     hayat;     (9)    pengetahuan      terhadap      Sementara       itu,   Fleddermann        (2006      :   2) 
                     permasalahan        mutakhir;       (10)     kemampuan         mengemukakan  bahwa  etika  enjiniring  adalah 
                     menggunakan  teknik-teknik,           ketrampilan      dan     aturan  dan  standar  yang  mengatur  arah  para 
                     peralatan  engineering  modern  yang  diperlukan               insinyur  dalam  peran  mereka  sebagai  profesional. 
                     dalam  praktek  engineering  ;  (11)  pemahaman                Lebih  lanjut,  Fleddermann  menjelaskan  bahwa 
                     terhadap  tanggung  jawab  dan  etika  profesional.            didalam etika enjiniring tidak  hanya  memasukkan 
                     Sementara itu, istilah insinyur sipil sendiri pertama          definisi  etika  secara  umum  tetapi  menerapkan 
                     kali diciptakan oleh insinyur Inggris bernama John             definisi  tersebut  secara  lebih  spesifik  ke  berbagai 
                     Smeaton  pada  tahun  1750  untuk  membedakan                  situasi yang melibatkan insinyur dalam kehidupan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Analisis faktor berpengaruh terhadap rendahnya penerapan kode etik profesi insinyur pada pembangunan ruang poliklinik rsud dr soeroto kabupaten ngawi agus hariyanto program studi magister teknik sipil jurusan managemen infratruktur universitas muhammadiyah surakarta agushariyanto gmail com abstraksi penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan dilakukannya adalah karena adanya tren penyimpangan yang semakin tinggi dalam bidang konstruksi hal tersebut merupakan cermin dari tingginya pelanggaran desain menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif membuat deskripsi secara sistematis faktual dan akurat mengenai hubungan antar fenomena diselidiki lokasi dipilih purposive pertimbangan bahwa proyek pekerjaan nilai terbesar saat itu memiliki paling populer di hingga ke pengadilan tipikor pengumpulan data wawancara observasi dokumentasi dilakukan informan pihak pelaksana pengawas peserta lelang lainnya partisipasi pasif berupa laporan hasil pemeriksaan lhp badan pemeriksa keuanga...

no reviews yet
Please Login to review.