jagomart
digital resources
picture1_69332kmk No Hk0107 Menkes 350 2020 Ttg Formularium Nasional


 109x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: dinkes.kedirikab.go.id


File: 69332kmk No Hk0107 Menkes 350 2020 Ttg Formularium Nasional
a  perlu menetapkan keputusan menteri kesehatan tentang perubahan atas keputusan menteri kesehatan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 
                                       NOMOR HK.01.07/MENKES/350/2020 
                                                         TENTANG 
                        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 
                     HK.01.07/MENKES/813/2019 TENTANG FORMULARIUM NASIONAL 
                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                      MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, 
               Menimbang   :  a.   bahwa Formularium Nasional yang ditetapkan dalam 
                                         Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 
                                         HK.01.07/MENKES/813/2019  tentang                      Formularium 
                                         Nasional perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu 
                                         pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum 
                                         sesuai kajian pola penyakit yang terjadi di masyarakat; 
                                   b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana 
                                         dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
                                         Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan 
                                         Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019 
                                         tentang Formularium Nasional; 
               Mengingat         :  1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang 
                                         Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia 
                                         Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara 
                                         Republik Indonesia Nomor 3671); 
                                   2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
                                         Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
                                         Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
                                         Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
                                                             - 2 - 
                                   3.    Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang 
                                         Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Nomor 5062); 
                                   4.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang 
                                         Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Nomor 5063); 
                                   5.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah 
                                         Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 
                                         Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Nomor 5072); 
                                   6.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan 
                                         Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara 
                                         Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan 
                                         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 
                                   7.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang 
                                         Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik 
                                         Indonesia Tahun 2018 Nomor 165)  sebagaimana telah 
                                         diubah  terakhir  dengan  Peraturan Presiden Nomor 64 
                                         Tahun  2020  tentang Perubahan  Kedua  atas  Peraturan 
                                         Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan 
                                         Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                                         2020 Nomor 130);  
                                   8.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 
                                         189/Menkes/SK/III/2006 tentang Kebijakan Obat 
                                         Nasional; 
                                   9.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 
                                         HK.02.02/Menkes/068/I/2010 tentang Kewajiban 
                                         Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan 
                                         Kesehatan Pemerintah; 
                                   10.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 
                                         tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan 
                                         Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 
                                         Nomor 1400) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
                                         terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 
                                         Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas  Peraturan 
                
                                         - 3 - 
                            Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang 
                            Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 
                            (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 
                            367); 
                        11.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 
                            tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian 
                            Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 
                            Nomor 1508) sebagaimana diubah dengan Peraturan 
                            Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2018 tentang 
                            Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 
                            Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
                            Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik 
                            Indonesia Tahun 2018 Nomor 945); 
                        12.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 
                            HK.01.07/MENKES/176/2019  tentang Komite Nasional 
                            Penyusunan Formularium Nasional; 
                        13.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 
                            HK.01.07/MENKES/688/2019  tentang Daftar Obat 
                            Essensial Nasional; 
                        14.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 
                            HK.01.07/MENKES/813/2019  tentang   Formularium 
                            Nasional; 
                        
                       
                                    MEMUTUSKAN: 
          Menetapkan  :  KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN 
                        ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN  NOMOR 
                        HK.01.07/MENKES/813/2019  TENTANG  FORMULARIUM 
                        NASIONAL. 
                                            
                                        Pasal I 
          Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 
          HK.01.07/MENKES/813/2019 tentang Formularium Nasional, diubah sebagai 
          berikut: 
           
           
                                                 - 4 - 
            1.  Ketentuan  angka 36  Sub Kelas Terapi 8.3  Sitotoksik  Kelas Terapi 8 
                Antineoplastik, Imunosupresan dan Obat untuk Terapi Paliatif  diubah 
                sehingga berbunyi sebagai berikut: 
                             SUB KELAS TERAPI/NAMA             FASILITAS 
                 KELAS  GENERIK/SEDIAAN/KEKUATAN  KESEHATAN  PERESEPAN   
                 TERAPI            DAN RESTRIKSI              TK  TK  TK      MAKSIMAL 
                                                              1    2    3 
                 8. ANTINEOPLASTIK, IMUNOSUPRESAN dan OBAT untuk TERAPI 
                 PALIATIF 
                 8.3 SITOTOKSIK 
                    36     rituksimab                                        
                           a)  Untuk Diffuse Large B-Cell                    
                              Lymphoma (DLBCL) dengan 
                              hasil pemeriksaaan 
                              CD45/LCA positif, CD20 
                              positif, CD3 negatif. 
                           b)   Untuk terapi Chronic                         
                              lymphocytic leukemia (CLL) 
                              dengan hasil pemeriksaan 
                              CD20 positif. 
                                                                                       2 
                           1.  inj 10 mg/mL                             √   375 mg/m
                                                                            setiap 3 
                                                                            minggu, 
                                                                            maksimal 6 
                                                                            siklus 
             
            2.  Ketentuan  angka 5  Sub Kelas Terapi 8.4  Lain-Lain  Kelas Terapi 8 
                Antineoplastik, Imunosupresan dan Obat untuk Terapi Paliatif  diubah 
                sehingga berbunyi sebagai berikut: 
                             SUB KELAS TERAPI/NAMA             FASILITAS 
                 KELAS  GENERIK/SEDIAAN/KEKUATAN  KESEHATAN  PERESEPAN   
                 TERAPI            DAN RESTRIKSI              TK  TK  TK      MAKSIMAL 
                                                              1    2    3 
                 8. ANTINEOPLASTIK, IMUNOSUPRESAN dan OBAT untuk TERAPI 
                 PALIATIF 
                 8.4 LAIN – LAIN 
             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor hk menkes tentang perubahan atas formularium nasional dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa ditetapkan dalam perlu disesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan hukum sesuai kajian pola penyakit terjadi di masyarakat b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang tahun psikotropika lembaran negara tambahan sistem jaminan sosial narkotika rumah sakit badan penyelenggara peraturan presiden telah diubah terakhir kedua sk iii kebijakan obat i kewajiban menggunakan generik fasilitas pelayanan pemerintah pada berita beberapa kali ketiga organisasi tata kerja kementerian komite penyusunan daftar essensial memutuskan pasal ketentuan lampiran sebagai berikut angka sub kelas terapi sitotoksik antineoplastik imunosupresan untuk paliatif sehingga berbunyi nama sediaan kekuatan peresepan restriksi tk maksimal rituksimab diffuse large cell lymphoma dlbcl hasil pemeriksaaan ...

no reviews yet
Please Login to review.