jagomart
digital resources
picture1_Kardiovaskuler Yaitu 58891 | Juknis Penatalaksanaan Penyakit Kardiovaskular


 195x       Tipe PDF       Ukuran file 2.12 MB       Source: puskeshaji.kemkes.go.id


File: Kardiovaskuler Yaitu 58891 | Juknis Penatalaksanaan Penyakit Kardiovaskular
p petunjuk teknis penatalaksanaan penyakit kardiovaskular untuk dokter kementerian kesehatan ri sekretariat jenderal  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 23 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                                 616.1 
                                                                                                  Ind 
                                                                                                    p 
                                                            
                                                            
                                                            
                                       Petunjuk Teknis  
        Penatalaksanaan Penyakit Kardiovaskular 
                                           Untuk Dokter 
                                                            
                                                            
                                         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    Kementerian Kesehatan RI 
                                         Sekretariat Jenderal 
                                        Pusat Kesehatan Haji 
                                                   Tahun 2017 
                                                                                                   Halaman | 1  
         
                               KATA PENGANTAR 
               
              Petunjuk  teknis  penatalaksanaan  penyakit  kardiovaskular  untuk  dokter 
          merupakan pendukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 
          2016  tentang  Istithaah  Kesehatan  Jemaah  Haji.  Penerapannya  sesuai  dengan 
          standar terpadu dengan melibatkan berbagai pihak termasuk peran serta masyarakat.  
              Penyakit kardiovaskular yang paling sering dijumpai adalah hipertensi, gagal 
          jantung  dan  penyakit  jantung  koroner.  Penyakit  kardiovaskuler  dikenal  sebagai 
          penyebab terbanyak mortalitas, disamping usia lanjut. Banyak kasus, dimana jamaah 
          haji meninggal karena sudah mengidap penyakit sejak dari tanah air dan memaksakan 
          aktifitas  fisik  yang  melebihi  kemampuannya.  Oleh  karena  itu  deteksi  dini  saat 
          pemeriksaan pertama di Puskesmas/Klinik menjadi hal penting dalam pelayanan 
          jamaah haji agar dapat dilakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan fisik serta 
          optimalisasi pengobatan dengan harapan calon jamaah haji bisa mencapai istitha’ah 
          kesehatan haji yaitu jamaah yang sehat, bugar dan bebas dari cedera. 
              Petunjuk teknis ini menjadi acuan penatalaksanaan kesehatan jamaah haji 
          dalam rangka memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan kardiovaskuler 
          bagi jamaah haji. Dalam penyusunan petunjuk teknis ini telah melibatkan berbagai 
          pihak  terkait  yaitu  Komite  Ahli  Kesehatan  Haji  Nasional  dan  Perhimpunan Dokter 
          Spesialis Kardiovaskular Indonesia.  
              Perkenankan saya pada kesempatan ini untuk menyampaikan penghargaan 
          dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif memberikan 
          masukan  positif  dalam  penyusunan  Petunjuk  Teknis  Penatalaksanaan  Penyakit 
          Kardiovaskuler untuk Dokter. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan 
          hidayah-Nya bagi kita semua dalam penyelenggaraan kesehatan haji. 
               
               
                                              Kepala Pusat Kesehatan Haji 
                                              ttd 
                                              Dr.dr.Eka Jusup Singka, M.Sc 
                                              NIP.197005242000121001 
                             
                                                           Halaman | 2  
           
                           DAFTAR ISI 
        KATA PENGANTAR .................................................................................................. 1 
        DAFTAR ISI ............................................................................................................... 3 
        BAB I  PENDAHULUAN ............................................................................................ 4 
        BAB II  DETEKSI DINI PENDERITA PENYAKIT KARDIOVASKULAR ................... 9 
         A.  DETEKSI DINI RISIKO PENYAKIT JANTUNG KORONER (PJK) .................................... 9 
         B.  DETEKSI DINI KEJADIAN PJK. ............................................................................. 11 
         C.  DETEKSI DINI GAGAL JANTUNG (GJ) .................................................................. 13 
        BAB III  PANDUAN PRAKTEK KLINIS BAGI DOKTER UNTUK MENGELOLA 
        CALON JEMAAH HAJI DENGAN PENYAKIT KARDIOVASKULAR ..................... 15 
         A.  PANDUAN PRAKTIK KLINIS PENYAKIT JANTUNG KORONER (PJK) ......... 15 
          1.  Penyakit Jantung Koroner Asimptomatik. ................................................... 15 
          2.  Angina Pektoris Stabil (APS)....................................................................... 16 
          3.  Sindroma Koroner Akut.(SKA) .................................................................... 19 
          4.  Sindroma Koroner Akut dengan Elevasi ST Segmen (STEMI) ................... 23 
         B.  PANDUAN PRAKTIK KLINIS GAGAL JANTUNG (GJ) ................................... 28 
          1.  Gagal Jantung Akut ..................................................................................... 28 
          2.  Gagal Jantung Kronik .................................................................................. 31 
         C.  PANDUAN PRAKTIK KLINIS PENYAKIT JANTUNG HIPERTENSIF (PJH) ... 34 
          1.  Hipertensi Refrakter .................................................................................... 34 
          2.  Krisis Hipertensi .......................................................................................... 37 
          3.  Penyakit Jantung Hipertensi ....................................................................... 39 
        BAB IV  PERAN DOKTER YANG MENDAMPINGI DI KLOTER, DI BANDARA, DI 
        KKHI ........................................................................................................................ 41 
        BAB V  PENUTUP ................................................................................................... 45 
        LAMPIRAN I ............................................................................................................ 46 
        RUJUKAN : ............................................................................................................. 57 
                       
                                                Halaman | 3  
         
                                              BAB I  
                                         PENDAHULUAN 
                                                  
                  Ibadah haji    adalah  rukun  Islam  kelima  yang  merupakan  kewajiban  sekali 
            seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Dalam Alquran 
            Surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia 
            terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu atau istitha’ah mengadakan perjalanan 
            ke Baitullah.1 
                  Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji 
            menyatakan  bahwa  penyelenggaraan  ibadah  haji  bertujuan  untuk  memberikan 
            pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji 
            agar  jamaah  haji  dapat  menunaikan  ibadahnya  sesuai  dengan  ketentuan  ajaran 
            agama Islam. Dalam pasal 31 menyatakan pembinaan dan pelayanaan kesehatan 
            ibadah haji baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah 
            haji dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang 
            kesehatan.  
                  Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menyatakan bahwa pembangunan 
            kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia 
            setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup 
            sehat bagi setiap orang termasuk masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah 
            haji.  
                  Ibadah  haji  adalah  ibadah  yang  dijalankan  sebagian  besar  secara  fisik, 
            sehingga  jamaah  haji  dituntut  mampu  secara  fisik,  jiwa  dan  rohani  agar  dapat 
            melaksanakan  rangkaian  ibadah  haji  dengan  baik  dan  lancar.  Rangkaian 
            penyelenggaraan kegiatan  kesehatan haji yang sangat penting dan strategis adalah 
            upaya kegiatan melalui program pemeriksaan, deteksi dini faktor risiko, pembinaan 
            kesehatan  calon  jamaah  haji,  diagnosa  penyakit,  pengobatan,  rehabilitasi  serta 
            perlindungan agar terpenuhinya kondisi istitha’ah kesehatan sebagaimana diatur 
            dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 
                       .2
            Tahun 2016   
                  Secara  umum,  Istitha’ah  Kesehatan  Jamaah  Haji  didefinisikan  sebagai 
            kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang 
                                                                             Halaman | 4  
             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ind p petunjuk teknis penatalaksanaan penyakit kardiovaskular untuk dokter kementerian kesehatan ri sekretariat jenderal pusat haji tahun halaman kata pengantar merupakan pendukung peraturan menteri permenkes nomor tentang istithaah jemaah penerapannya sesuai dengan standar terpadu melibatkan berbagai pihak termasuk peran serta masyarakat yang paling sering dijumpai adalah hipertensi gagal jantung dan koroner kardiovaskuler dikenal sebagai penyebab terbanyak mortalitas disamping usia lanjut banyak kasus dimana jamaah meninggal karena sudah mengidap sejak dari tanah air memaksakan aktifitas fisik melebihi kemampuannya oleh itu deteksi dini saat pemeriksaan pertama di puskesmas klinik menjadi hal penting dalam pelayanan agar dapat dilakukan pembinaan peningkatan kemampuan optimalisasi pengobatan harapan calon bisa mencapai istitha ah yaitu sehat bugar bebas cedera ini acuan rangka memelihara meningkatkan bagi penyusunan telah terkait komite ahli nasional perhimpunan spesialis indonesia p...

no reviews yet
Please Login to review.