Authentication
195x Tipe PDF Ukuran file 2.12 MB Source: puskeshaji.kemkes.go.id
616.1 Ind p Petunjuk Teknis Penatalaksanaan Penyakit Kardiovaskular Untuk Dokter Kementerian Kesehatan RI Sekretariat Jenderal Pusat Kesehatan Haji Tahun 2017 Halaman | 1 KATA PENGANTAR Petunjuk teknis penatalaksanaan penyakit kardiovaskular untuk dokter merupakan pendukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Penerapannya sesuai dengan standar terpadu dengan melibatkan berbagai pihak termasuk peran serta masyarakat. Penyakit kardiovaskular yang paling sering dijumpai adalah hipertensi, gagal jantung dan penyakit jantung koroner. Penyakit kardiovaskuler dikenal sebagai penyebab terbanyak mortalitas, disamping usia lanjut. Banyak kasus, dimana jamaah haji meninggal karena sudah mengidap penyakit sejak dari tanah air dan memaksakan aktifitas fisik yang melebihi kemampuannya. Oleh karena itu deteksi dini saat pemeriksaan pertama di Puskesmas/Klinik menjadi hal penting dalam pelayanan jamaah haji agar dapat dilakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan fisik serta optimalisasi pengobatan dengan harapan calon jamaah haji bisa mencapai istitha’ah kesehatan haji yaitu jamaah yang sehat, bugar dan bebas dari cedera. Petunjuk teknis ini menjadi acuan penatalaksanaan kesehatan jamaah haji dalam rangka memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan kardiovaskuler bagi jamaah haji. Dalam penyusunan petunjuk teknis ini telah melibatkan berbagai pihak terkait yaitu Komite Ahli Kesehatan Haji Nasional dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia. Perkenankan saya pada kesempatan ini untuk menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif memberikan masukan positif dalam penyusunan Petunjuk Teknis Penatalaksanaan Penyakit Kardiovaskuler untuk Dokter. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya bagi kita semua dalam penyelenggaraan kesehatan haji. Kepala Pusat Kesehatan Haji ttd Dr.dr.Eka Jusup Singka, M.Sc NIP.197005242000121001 Halaman | 2 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .................................................................................................. 1 DAFTAR ISI ............................................................................................................... 3 BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................ 4 BAB II DETEKSI DINI PENDERITA PENYAKIT KARDIOVASKULAR ................... 9 A. DETEKSI DINI RISIKO PENYAKIT JANTUNG KORONER (PJK) .................................... 9 B. DETEKSI DINI KEJADIAN PJK. ............................................................................. 11 C. DETEKSI DINI GAGAL JANTUNG (GJ) .................................................................. 13 BAB III PANDUAN PRAKTEK KLINIS BAGI DOKTER UNTUK MENGELOLA CALON JEMAAH HAJI DENGAN PENYAKIT KARDIOVASKULAR ..................... 15 A. PANDUAN PRAKTIK KLINIS PENYAKIT JANTUNG KORONER (PJK) ......... 15 1. Penyakit Jantung Koroner Asimptomatik. ................................................... 15 2. Angina Pektoris Stabil (APS)....................................................................... 16 3. Sindroma Koroner Akut.(SKA) .................................................................... 19 4. Sindroma Koroner Akut dengan Elevasi ST Segmen (STEMI) ................... 23 B. PANDUAN PRAKTIK KLINIS GAGAL JANTUNG (GJ) ................................... 28 1. Gagal Jantung Akut ..................................................................................... 28 2. Gagal Jantung Kronik .................................................................................. 31 C. PANDUAN PRAKTIK KLINIS PENYAKIT JANTUNG HIPERTENSIF (PJH) ... 34 1. Hipertensi Refrakter .................................................................................... 34 2. Krisis Hipertensi .......................................................................................... 37 3. Penyakit Jantung Hipertensi ....................................................................... 39 BAB IV PERAN DOKTER YANG MENDAMPINGI DI KLOTER, DI BANDARA, DI KKHI ........................................................................................................................ 41 BAB V PENUTUP ................................................................................................... 45 LAMPIRAN I ............................................................................................................ 46 RUJUKAN : ............................................................................................................. 57 Halaman | 3 BAB I PENDAHULUAN Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97 dijelaskan bahwa mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu atau istitha’ah mengadakan perjalanan ke Baitullah.1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jamaah haji agar jamaah haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam. Dalam pasal 31 menyatakan pembinaan dan pelayanaan kesehatan ibadah haji baik pada saat persiapan maupun pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dilakukan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 menyatakan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang termasuk masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji. Ibadah haji adalah ibadah yang dijalankan sebagian besar secara fisik, sehingga jamaah haji dituntut mampu secara fisik, jiwa dan rohani agar dapat melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan baik dan lancar. Rangkaian penyelenggaraan kegiatan kesehatan haji yang sangat penting dan strategis adalah upaya kegiatan melalui program pemeriksaan, deteksi dini faktor risiko, pembinaan kesehatan calon jamaah haji, diagnosa penyakit, pengobatan, rehabilitasi serta perlindungan agar terpenuhinya kondisi istitha’ah kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 .2 Tahun 2016 Secara umum, Istitha’ah Kesehatan Jamaah Haji didefinisikan sebagai kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang Halaman | 4
no reviews yet
Please Login to review.