jagomart
digital resources
picture1_Pemerintahan Desa Pdf 58689 | Jamaludin Ghofur Sh Mh Resensi Buku Desa Dr Nimatul Huda Sh Mhum


 152x       Tipe PDF       Ukuran file 0.06 MB       Source: law.uii.ac.id


File: Pemerintahan Desa Pdf 58689 | Jamaludin Ghofur Sh Mh Resensi Buku Desa Dr Nimatul Huda Sh Mhum
perundang undang di indonesia judul   hukum pemerintahan desa  dalam konstitusi  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                       Resensi Buku 
                 DESA DALAM BINGKAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANG DI INDONESIA 
            Judul          :  Hukum  Pemerintahan  Desa:  Dalam  Konstitusi  Indonesia  Sejak  Kemerdekaan 
                           Hingga Era Reformasi 
            Penulis        : Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum 
            Penerbit       : Setara Press, Malang 
            Cet            : Pertama, 2015 
            Tebal          :  xxiii + 286 hlm; 15,5 x 23 cm. 
             
                    Buku  dengan  judul  “Hukum  Pemerintahan  Desa:  Dalam  Konstitusi  Indonesia  Sejak 
            Kemerdekaan Hingga Era Reformasi” karya Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum ini merupakan 
            kajian  yang mengulas tentang desa dalam perspektif perundang-perundang di Indonesia. Dalam 
            buku ini dipaparkan bagaimana desa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dari satu 
            rezim pemerintahan ke rezim pemerintahan yang lain dari sejak era kemerdekaan sampai reformasi. 
                    Materi pembahasan dalam buku ini dibagi dalam sembilan bab, yaitu: (i) Pemerintahan Desa 
            dalam Perdebatan Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi; (ii) Desa dan Otonomi Desa; (iii) 
            Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Indonesa; (iv) Pengakuan Negara Terhadap Desa Adat; (v) 
            Pemerintahan Desa Pasca Kemerdekaan Hingga Orde Lama; (vi) Desa di Era Pemerintahan Orde 
            Baru; (vii) Desa di Era Pemerintahan Reformasi; (viii) Dinamika Desa Dalam UU Nomor 6 Tahun 
            2014 tentang Desa; dan (ix) Peraturan Desa dan Pengujian Peraturan Desa. 
                    Penulis menyimpulkan bahwa dari berbagai instrumen hukum yang mengatur tentang desa 
            sangat  dipengarui  oleh  kondisi  politik  masing-masing  rezim  pemerintahan.  Di  awal  masa 
            kemerdekaan,  desa  diposisikan  sebagai  entitas  yang  sangat  terhormat.  Hal  ini  dibuktikan  dari 
            pembahasan  dalam  persidangan  BPUPKI  dan  PPKI  yang  mengingikan  agar  desain  Negara 
            Indonesia  merdeka  harus  disesuaikan  dengan  riwayat  hukum  dan  lembaga  sosial/struktur 
            masyarakat  (sociale  structuur)  masyarakat  asli  Indonesia  yaitu  desa,  yang  disesuaikan  dengan 
            perkembangan  zaman.  Para  pendiri  bangsa  meyakini  bahwa  model  pemerintahan  asli  bangsa 
                                                             1 
             
      Indonesia yaitu desa memiliki kelebihan yaitu nilai kebersamaan (paguyuban), gotongroyong dan 
      bersatu jiwanya para pemimpin dengan rakyat dan masyarakatnya. 
         Keinginan para pendiri bangsa tersebut kemudian dimasukkan dalam dalam Pasal 18 UUD 
      1945 naskah asli yang menyebutkan bahwa, Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan 
      kecil  dengan  bentuk  susunan  pemerintahannya  ditetapkan  dengan  Undang-undang,  dengan 
      memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-
      hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa. 
         Pada  masa  orde  baru,  kebijakan  tentang  desa  mengalami  pergeseran  makna  dari  yang 
      sebelumnya desa dibiarkan melaksanakan pemerintahannya secara mandiri menurut karakteristik 
      daerah masing-masing, di bawah Presiden Soeharto, desa atau dengan sebutan lain eksistensinya 
      diseragamkan dengan desa yang ada di jawa. Akibatnya, banyak desa menjadi tidak berkembang. 
      Selain itu, desa dinyatakan merupakan organisasi pemerintahan yang terendah di langsung bawah 
      camat.  Dengan  sendirinya  desa  merupakan  representasi  pemerintah  pusat.  Artinya,  apa  yang 
      dianggap baik oleh pemerintah pusat dipandang baik pula untuk desa. Asumsi ini bukan hanya 
      manipulatif,  namun  juga  mempunyai  tendensi  yang  sangat  kuat  untuk  mengalahkan  dan 
      merendahkan keperluan, kebutuhan, dan kepentingan masyarakat desa. 
         Setelah  kekuasaan orde  baru tumbang, Pemerintah dan DPR akhirnya menyadari bahwa 
      penyeragaman nama, bentuk, susunan, dan kedudukan pemerintahan desa tidak sesuai lagi dengan 
      jiwa UUD 1945. Bahkan semangat untuk melestarikan, menghormati dan mengakui hak asal usul 
      daerah yang bersifat istimewa semakin dipertegas dalam Pasal 18B UUD 1945 hasil perubahan.   
         Pada era pemerintahan reformasi lahir UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan 
      Daerah yang kemudian ganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
      Salah satu materi yang diatur oleh ke dua UU tersebut adalah tentang desa. Menurut penulis buku 
      ini,  secara  garis  besar  kedua  UU  ini  mengatur  tentang:  pengakuan  terhadap  keragaman  dalam 
      pemerintahan  desa,  lahir  mitra  kerja  kepala  desa  yang  sederajat  dan  cukup  kuat  yaitu  Badan 
      Permusyawaratan Desa, camat bukan lagi atasan kepala desa, pembatasan kekuasaan kepala desa, 
                           2 
       
      pelimpahan kewenangan pemerintahan kepada desa, peningkatan kemampuan keuangan desa, dan 
      mendorong kemandirian desa. 
         Pada tahun 2014, lahir UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Terlepas dari motif lahirnya 
      UU  ini  yang  penuh  dengan  kepentingan  politik  karena  disahkan  bersamaan  dengan  pemilu 
      legislatif,  menurut penulis bagi masyarakat desa UU ini telah memberikan payung hukum yang 
      lebih kuat dibandingkan pengaturan desa dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Nomor 32 
      Tahun 2004. Salah satu hal yang sangat penting yang diatur dalam UU adalah adanya alokasi dana 
      yang sangat besar dari Pemerintah. Dengan dana tersebut seharusnya ke depan desa akan memiliki 
      peluang yang besar untuk lebih maju dan berkembang dengan baik. 
         Jika kita mengkaji dan membaca langsung sejarah pengaturan desa mulai awal kemerdekaan 
      sampai era reformasi hari ini tentu akan sangat sulit dan membutuhkan banyak waktu karena begitu 
      banyak data dan peraturan yang harus kita kaji dan cermati. Namun jika kita membaca buku karya 
      Ni’matul Huda ini, kerumitan dalam memehami kebijakan setiap rezim pemerintahan di Indonesia 
      tentang desa akan dengan mudah dapat kita pahami karena selain buku ini ditulis dengan bahasa 
      yang sangat mudah untuk dicerna dan dipahami oleh seluruh kalangan, setiap topik dipaparkan 
      dengan sistematis dan dianalisa dengan sangat mendalam. Sehingga kita tidak perlu membaca satu 
      persatu  dari  berbagai  peraturan  yang  berkaitan  dengan  desa  tersebut  karena  di  dalam  buku  ini 
      penulisnya sudah mengutipkan beberapa pasal penting yang berkaitan langsung dengan pembahasan 
      tentang desa. 
         Sebenarnya  materi  atau  topik  tentang  desa  telah  banyak  ditulis  oleh  para  ahli,  namun 
      demikian yang membuat buku karya Ni’matul Huda ini istimewa dibandingkan dengan buku-buku 
      sejenis adalah cakupan perspektifnya yang sangat luas mulai dari perdebatan yang muncul pada 
      sidang-sidang BPUPKI dan PPKI, sampai dengan dinamikan desa dalam konteks kekinian. Intinya, 
      sejauh pengamatan kami, buku ini merupakan buku yang sangat komprehensif yang membahas 
      tentang desa dalam perspektif Hukum Tata Negara yang pernah kami baca. 
                           3 
       
         Setidaknya, ada beberapa segi mengapa buku ini begitu penting dan layak untuk dimiliki 
      dan  dibaca  oleh  seluruh  kalangan  baik  akademisi  (mahasiswa  dan  dosen),  pengamat,  pejabat, 
      maupun politisi, yaitu: Pertama, buku ini ditulis oleh seorang pakar hukum tata negara yang selama 
      ini  banyak  meneliti  dan  menulis  tentang  otonomi  daerah.  Beberapa  karyanya  bahkan  telah 
      beberapakali dicetak ulang sehingga kita tidak perlu lagi meragukan kwalitas isi dari buku ini. 
         Kedua, sependek pengamatan kami, buku ini merupakan buku ‘langka’ yang membahas 
      sejarah pengaturan desa dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia mulai sejak 
      awal kemerdekaan hingga pembahasan desa yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa, 
      yang bukan hanya menyajikan dan menganalisis isi pasal perpasal dari setiap peraturan dimasud, 
      tetapi juga menyuguhkan berbagai argumen perdebatan yang dikemukan oleh para pendiri bangsa 
      dan para aktor perumus masing-masing peraturan perundang-undangan tentang desa itu sendiri. 
         Ketiga, ditengah kebingunan banyak pihak tentang bagaimana mengimplementasikan UU 
      desa, buku ini sangat bermamfaat untuk dijadikan pegangan terutama bagi pemangku kepentingan 
      dalam rangka mengimplementasikan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa agar semangat yang 
      terkandung di dalamnya yaitu menjadikan desa sebagai pioneer kemajuan bangsa dapat terlaksana 
      dengan baik.. 
       
       
       
      Peresensi: 
      Jamaludin Ghafur, SH., MH, Dosen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII 
          
                    
                           4 
       
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Resensi buku desa dalam bingkai peraturan perundang undang di indonesia judul hukum pemerintahan konstitusi sejak kemerdekaan hingga era reformasi penulis dr ni matul huda s h m hum penerbit setara press malang cet pertama tebal xxiii hlm x cm dengan karya ini merupakan kajian yang mengulas tentang perspektif dipaparkan bagaimana diatur berbagai undangan dari satu rezim ke lain sampai materi pembahasan dibagi sembilan bab yaitu i perdebatan dan putusan mahkamah ii otonomi iii kesatuan masyarakat adat indonesa iv pengakuan negara terhadap v pasca orde lama vi baru vii viii dinamika uu nomor tahun ix pengujian menyimpulkan bahwa instrumen mengatur sangat dipengarui oleh kondisi politik masing awal masa diposisikan sebagai entitas terhormat hal dibuktikan persidangan bpupki ppki mengingikan agar desain merdeka harus disesuaikan riwayat lembaga sosial struktur sociale structuur asli perkembangan zaman para pendiri bangsa meyakini model memiliki kelebihan nilai kebersamaan paguyuban gotongr...

no reviews yet
Please Login to review.