Authentication
196x Tipe PDF Ukuran file 0.21 MB Source: jeringo.desa.id
PERATURANDESAJERINGO Nomor 5Tahun 2017 T E N T A N G SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESAJERINGO PERATURAN DESA JERINGO NOMOR 5TAHUN 2017 T E N T A N G SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JERINGO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA JERINGO Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Jeringo. Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); 2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5495); 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 tambahan Lembaran Negara Nomor 5657), dan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik -2 - Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atsa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 135); 10.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 15); 11.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 11); 12.Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2017 Nomor 12). DenganKesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA JERINGO dan KEPALA DESA JERINGO MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN DESA JERINGO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA JERINGO -3 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat; 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; 4. Kepala Desa adalah Pimpinan Pemerintah Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; 5. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Jeringo yang berfungsi mengayomi adat-istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat; 6. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan; 7. Sekretariat Desa adalah Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang melaksanakan tugas dalam bidang administrasi pemerintahan desa; 8. Sekretaris Desa adalah Pimpinan Sekretariat Desa; 9. Pelaksana Teknis adalah Perangakat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas operasional; 10. Pelaksana Kewilayahan adalah Perangkat Desa yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana kewilayahan; 11. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. BAB II STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA Pasal 2 (1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa; (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Teknis; dan c. Pelaksana Kewilayahan. (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa; (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
no reviews yet
Please Login to review.