jagomart
digital resources
picture1_Dana Desa Pdf 58661 | Pengabd Masy 1 Bagaimana Mengelola Dana Desa


 195x       Tipe PDF       Ukuran file 0.35 MB       Source: ip.umy.ac.id


Dana Desa Pdf 58661 | Pengabd Masy 1 Bagaimana Mengelola Dana Desa

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 Bagaimana Mengelola Dana Desa  
                     Yang Akuntable Dan Transparan? 
                      Oleh Juhari SA, Drs, M,Si Dosen IP Fisipol UMY 
              
           1.  1. KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA 1 BERDASARKAN UNDANG-
             UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. 
           2.  2. D A S A R H U K U M 2  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;  PP. No. 43 Tahun 2014 
             tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa;  PP. 
             No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yg bersumber dari APBN Antara lain,  Permendagri 
             No. 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;  Permendagri No. 37 Tahun 
             2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;  Permendagri No. 4 Tahun 2007 
             tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.  
           3.  3. Kewenangan : 1. Asal Usul ; 2. Lokal Berskala Desa ; 3. Ditugaskan oleh Pemerintah, 
             Pemda Prov., Kab./Kota ; 4. Kewenangan Lain.  
           4.  4. Adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala 
             sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan 
             kewajiban. Hak dan Kewajiban dapat menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan 
             pengelolaan keuangan desa. 4 KEUANGAN DESA (PASAL 71)  
           5.  5. PENDAPATAN 5 1. PADesa; 2. Alokasi APBN; 3. Bag. Hasil Pajak & Retribusi Daerah; 4. ADD 
             5. Bant. Keuangan APBD Prov/Kab. 6. Hibah dan sumbangan pihak ketiga; 7. lain-lain 
             Pendapatan Desa yg sah. - PADesa (Hasil Usaha, Hasil Aset, swadaya & partisipasi, Gotong 
             Royong, lain-lain PADesa.) - Lain-lain PA berdasar Kewenangan asal-usul & lokal skala desa: - 
             Lain-lain pdptn Desa yg sah a.l. Hasil kerjasama Pihak ke 3 & Bant. Perusahaan yg berlokasi di 
             desa. ADD - SILTAP Kades & Perangkat - Merupakan bag. DP yg diterima kab/kota dari DBH & 
             DAU dikurangi DAK plg sdkt 10 % untuk Desa; - Penundaan dan/atau pemotongan sebesar 
             ADP setelah dikurangi DAK yang seharusnya disalurkan ke desa.  
           6.  6. BELANJA 6 - Diprioritas utk Kebut. Pemb. - Kebut. Pemb. meliputi, tp tdk trbts pd: a. 
             Kebut. Primer; b. Pelayanan Dasar; c. Lingkungan; d. Pemberdayaan Masy. Desa. - Dpt. 
             dialokasikan insentif bg RT/RW (membantu pelaksanaan tugas pelayanan Pemerintahan, 
             Perencanaan, pembangunan, ketertiban, & Pemberdayaan Masyarakat Desa) - “tidak 
             terbatas” adalah Kebutuhan pembangunan diluar pelayanan dasar yg - Kebutuhan Primer 
             adalah sandang, dibutuhkan masyarakat desa. pangan, papan; - Pelayanan dasar antara lain 
             pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar.  
           7.  7. PEMBIAYAAN Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali 
             dan/atau semua pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada T.A. ybs. maupun pada 
             tahun-tahun 7 anggaran berikutnya.  Penerimaan  SILPA  Pencairan Dana Cadangan  
             Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.  Pengeluaran  Pembentukan Dana 
             Cadangan  Penyertaan Modal Desa.  
         8.  8. PENGELOLAAN  Kades adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa;  
          Menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa;  Kades menetapkan 
          APBDes/th dengan Peraturan Desa (Perdes). 8  
         9.  9. PERENCA NAAN PENGANGG ARAN PENATA USAHA Pengelolaan Keuangan Desa AN 
          PELAPO RAN PERTANG GUNG JAWABAN RPJMDesa Penganggaran PELAKSAN AAN KEGIATAN 
          •PADesa •APBN •Bagi Hasil Pajak/Retribusi •ADD •Bantuan •Hibah •Lain-lain pendapatan  
          Semester I;  Semester A.T  Perdes •Buku Kas Umum •Buku Pembantu Pajak •Buku Bank 
          Rancangan APBDesa PERBUP/WALKOT TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA RKP Desa 
          P A R T I S I P A T I F  
         10. 10. TRANSPARAN AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA AKUNTABEL PARTISIPATIF TERTIB 
          DAN DISIPLIN  
         11. 11. Kades Sbg Pemegang Kekuasaan PTPKD KEPALA DESA Pelaksana Kewilayahan KEPALA 
          DUSUN PELAKSANA TEKNIS Kasi Kasi SEKRETARI S URUSAN Kaur kaur Kaur Kasi SEKDES 
          Koordinator Kasie Pelaks. Kegiatan Staf urusan Bendahara  
         12. 12. PTPKD • Menyusun dan melaks. Kebijakan Pengel. APBDesa • Menyusun Ranperdes ttg 
          APBDesa, perubahan APBDesa dan pertg. Jwb pelaksa. APBDesa; • Melakukan pengendalian 
          terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa • Menyusun 
          Pelaporan dan Pertanggungjwban Pelaks. Keg. APBDesa; • Melakukan Verifikasi thd Ren. 
          Blanja & bukti-bukti pengeluaran. Sekdes (Koordinator) • Menyusun rencana Pelaks. Keg. yg 
          menjd tg .jwb nya; • Melaks. Keg. Bersama LKD yg dittpkan dlm APBDesa; • Melakukan 
          tindakan pengeluaran yg menyebabkan atas beban Anggaran Kegiatan; • Mengandalikan 
          Pelaks. Keg.: • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kpd Kades, dan • 
          Menyiapkan dok. Anggaran atas beban pelaks keg. Kasi (Pelaks.Keg.) Staf Kaur (Bendahara) 
          •Menerima,menyimpan,menyetorkan/membayar, menatausahakan & 
          mempertanggungjwbkanpenerimaan pendapatan Desa & pengeluaran pendapatan Desa 
          dlm rangka pelaks. APBDesa; Kepala Desa (Pemegang Kekuasaan dan kekayaan yang 
          dipisahkan) •Menetapkan kebijakan ttg pelaks. APBDes •Menetapkan PTPKD •Menetapkan 
          petugas pemungutan penerimaan desa •Menyetujui pengeluaran yg dittpkan dlm APBDesa. 
          • Melakukan tindakan yg mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa  
         13. 13. APBDESA 1. Pendapatan  PADes; Hasil usaha, hasil aset, swadaya & partisipasi, Gotro & 
          dll PADesa;  Transfer; APBN, APBD  Lain-lainPendapatan Hibah, sumbangan pihak ketiga, 
          Hasil Kerjsama, bantuan Perusahaan. 2. Belanja  Klasifikasi kel.Belanja, Bid : 2.1. 
          Penyelenggaran Pemdes 2.2. Bangdes; 2.3. Kemasyarakatan; 2.4.Pemberdayaan Masy. ; 2.5. 
          Tak terduga.  Bid. dibagi mjd Keg. (RKPD);  Keg. dibagi, jenis belanja : 1. Belanja Pegawai; 
          2. Belanja Barang/jasa; 3. Belanja Modal. 3. Pembiayaan  3.1. Penerimaan • 3.1.1 Silpa; • 
          3.1.2.Pencairan Dana cadangan; • 3.1.3 Hasil kekayaan Desa yang dipisahkan.  3.2. 
          Pengeluaran • 3.2.1.Pembentukan Dana Cadangan; • 3.2.2.Penyertaan Modal.  
         14. 14. 1. Perubahan Perubahan APBDesa  hrs dilakukan pergeseran antar jenis belanja;  
          SILPA tahun sebelumnya hrs digunakan dalam tahun berjalan;  penambahan dan/atau 
          pengurangan dlm pendapatan desa pd thn berjalan.  peristiwa khusus, seperti bencana 
          alam, krisis politik, krisis ekonomi , dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;  
          Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemda. 2. dapat dilakukan 1 kali dlm 1 
          T.A. 3. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan 
          pelaks. APBDesa. 4. Dalam hal Bankeu dari APBD Prov., Kab./Kota, hibah dan bantuan pihak 
          ke-3 yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Perdes ttg Perubahan 
          APB Desa, perubahan diatur dgn Perkades tentang perubahan APBDesa. 5. Perubahan 
          APBDesa diinformasikan kepada BPD.  
         15. 15. ALOKASI DANA DESA  Pemda Kab./Kota mengalokasikan dalam APBD, ADD setiap T.A  
          Pengalokasian ADD mempertimbangkan : ‒ Kebutuhan Siltap Kades dan Perangkat Desa ‒ 
          Jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan kesulitan geografis.  
          Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.  Ketentuan mengenai tata 
          cara pengalokasian ADD diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.  
         16. 16. BAGIAN DARI BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN/KOTA  
          Paling sedikit 10% dari realisasi penerimaan  Pengalokasian dgn ketentuan : ‒ 60% dibagi 
          secara merata kepada seluruh Desa ‒ 40% dibagi secara proposional dari realisasi pajak dan 
          retribusi masing-masing Desa  Pengalokasian ditetapkan dengan Peraturan 
          Bupati/Walikota.  Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian ADD diatur dengan 
          Peraturan Bupati/Walikota.  
         17. 17. BANTUAN KEUANGAN DARI APBD PROVINSI KABUPATEN/KOTA  Pemda Provinsi dan 
          Kabupaten/Kota dapat memberikan bantuan keuangan yg bersumber dari APBD kepada 
          Desa  Bantuan keuangan dapat bersifat umum dan khusus  Bantuan keuangan yang 
          bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada penerima 
          bantuan  Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya 
          ditetapkan oleh pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan desa dan 
          pemberdayaan masyarakat.  
         18. 18. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA  Siltap Kades dan Perangkat Desa bersumber dari 
          ADD  Pengalokasian ADD, dengan ketentuan : ‒ Jml ADD < Rp. 500 jt digunakan maks. 60% 
          ‒ Jml ADD Rp. 500 jt – Rp. 700 jt digunakan maks. 50% ‒ Jml ADD Rp. 700 jt – Rp.900 jt 
          digunakan maks. 40% ‒ Jml ADD > Rp. 900 jt digunakan maks. 30%  Penggunaan batas 
          maksimal ditetapkan dgn mempertimbangkan efisiensi, jumlah perangkat desa, 
          kompleksitas tugas pemerintahan dan letak geografis.  Bupati/walikota menetapkan 
          besaran siltap : ‒ Kepala Desa ‒ Sekretaris Desa paling sedikit 70% dari Siltap kades per 
          bulan ‒ Perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dari Siltap kades per bulan  
          Besaran Siltap kades dan perangkat desa ditetapkan dgn Peraturan Bupati/Walikota.  
         19. 19. PERATURAN DESA TENTANG APBDesa  
         20. 20. FORMAT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PEMERINTAH DESA 
          ....................... TAHUN ANGGARAN ................. ANGGARAN KETERANGAN KODE REKENING 
          URAIAN (Rp). 1. PENDAPATAN 1.1 Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 
          1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa 
          yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi 
          daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan 
          Provinsi 1.2.4.2 Bantuan Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 
          Sumbangan dari pihak ke - 3 yang tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 
          1.3.4 Bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN  
         21. 21. 2. BELANJA 2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2.1.1 Penghasilan Tetap dan 
          Tunjangan 2.1.1.1 Belanja Pegawai - Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat - 
          Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa - Tunjangan BPD 2.1.2 Operasional Perkantoran 
          2.1.2.2 Belanja Barang dan Jasa : - Alat Tulis Kantor - Benda Pos - Pakaian Dinas dan Atribut - 
          Pakaian Kerja - Alat dan Bahan Kebersihan - Perjalanan Dinas - Pemeliharaan - Air, Listrik, 
          dan Telepon - Honor - dst..................... 2.1.2.3 Belanja Modal - Komputer - Meja dan Kursi - 
          Mesin Tik - dst......................... 2.1.3 Operasional RT/RW 2.1.3.2 Belanja Barang dan Jasa: - 
          ATK - Penggandaan - Konsumsi Rapat - dst.....................  
         22. 22. 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 2.2.1 Perbaikan Saluran Irigasi 2.2.1.3 
          Belanja Modal - Semen - Material - dst ................. 2.2.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah 
          Kerja - Honor - dst................................................ 2.2.2 Pengaspalan Jalan Desa 2.2.2.3 
          Belanja Modal - Aspal - Pasir - dst ................. 2.2.2.2 Belanja Barang dan Jasa - Upah Kerja - 
          Honor - dst..................... 2.2.3 Kegiatan.......................... 2.3 Bidang Pembinaan 
          Kemasyarakatan 2.3.1 Kegiatan ................................................ 2.3.1.2 Belanja Barang dan 
          Jasa : - Honor Pelatih - Konsumsi Peserta - Alat Pelatihan - dst....................... 2.3.2 Kegiatan 
          .......................................................... 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat 2.4.1 kegiatan 
          ............................................................ 2.4.1.2 Belanja Barang dan Jasa - Honor Pelatih - Alat 
          dan Bahan Pelatihan - dst.......................... 2.4.2 Kegiatan.........................................  
         23. 23. 2.5 Bidang Tak Terduga 2.5.1 Kegiatan ............................................................ 2.5.1.2 
          Belanja Barang dan Jasa - Masker penyaring udara - Honor Tim - dst.......................... 2.5.2 
          Kegiatan......................................... JUMLAH BELANJA SURPLUS/DEFISIT 3. PEMBIAYAAN 3.1 
          Penerimaan Pembiayaan 3.1.1 SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Kekayaan 
          Desa yang dipisahkan JUMLAH (Rp.) 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2.1 Pembentukan Dana 
          Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal Desa JUMLAH (Rp.) DITETAPKAN DI 
          ................................................................. 
          TANGGAL,…………………………………………….............................. KEPALA DESA ..................…….. TTD 
          (…………………………………………...........................)  
         24. 24. FORMAT LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN APBDesa 
          PEMERINTAH DESA ....................... TAHUN ANGGARAN ................. KODE REKENING URAIAN 
          ANGGARAN REALISASI LEBIH/KURANG KETERANGAN (Rp.) (Rp.) (Rp.) 1. PENDAPATAN 1.1 
          Pendapatan Asli Desa 1.1.1 Hasil Usaha 1.1.2 Hasil Aset 1.1.3 Swadaya dan Partisipasi 1.1.4 
          Gotong Royong 1.1.5 Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah 1.2 Pendapatan Transfer 1.2.1 
          Dana Desa 1.2.2 Bagian dari hasil pajak & retribusi daerah kabupaten/kota 1.2.3 Alokasi 
          Dana Desa 1.2.4 Bantuan Keuangan 1.2.4.1 Bantuan Provinsi 1.2.4.2 Bantuan 
          Kabupaten/Kota 1.3 Pendapatan lain lain 1.3.1 Hibah 1.3.2 Sumbangan dari pihak ke - 3 yang 
          tidak mengikat 1.3.3 Hasil kerjasama dengan pihak ke-3 1.3.4 Bantuan Perusahaan yang 
          berlokasi di Desa JUMLAH PENDAPATAN  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bagaimana mengelola dana desa yang akuntable dan transparan oleh juhari sa drs m si dosen ip fisipol umy kebijakan pengelolaan keuangan kekayaan berdasarkan undang nomor tahun d a s r h u k uu tentang pp no peraturan pelaksanaan yg bersumber dari apbn antara lain permendagri perencanaan pembangunan pedoman kewenangan asal usul lokal berskala ditugaskan pemerintah pemda prov kab kota adalah semua hak kewajiban dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa barang berhubungan menimbulkan pendapatan belanja pembiayaan pasal padesa alokasi bag hasil pajak retribusi daerah add bant apbd hibah sumbangan pihak ketiga sah usaha aset swadaya partisipasi gotong royong pa berdasar skala pdptn l kerjasama ke perusahaan berlokasi di siltap kades perangkat merupakan dp diterima dbh dau dikurangi dak plg sdkt untuk penundaan atau pemotongan sebesar adp setelah seharusnya disalurkan diprioritas utk kebut pemb meliputi tp tdk trbts pd primer b pelayanan dasar c lingkungan pemberdayaan masy dpt d...

no reviews yet
Please Login to review.