Authentication
190x Tipe PDF Ukuran file 1.06 MB Source: www.mkri.id
2 3. Debora Mote, S.Sos, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Wakil Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari usur perwakilan Perempuan, yang beralamat di Jl. Pipa Argapura, RT.003/RW.007, Kelurahan Argapura, Kec. Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Kesemuanya mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP), yang merupakan Lembaga Negara di daerah yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf f Undang- Undang No 21 Tahun 2001, dimana MRP merupakan representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama. Pimpinan dan Keanggotaan MRP tersebut di atas, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.91-8182 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022. 19 Oktober 2017 jo. Surat Keputusan Gubernur Papua No. 155/366/Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pengangkatan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022 juncto Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/138/Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Sdr. Yoel Luiz Mulait, S.H. Sebagai Pimpinan/Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2020, berkantor di Jl. Raya Abepura, Kotaraja Jayapura, kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 3 Saor Siagan, S.H.,M.H., Imam Hidayat, S.H.,M.H., Ir. Esther D. Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, S.H.,M.H., Rita Serena Kolibonso, S.H.,LL.M., Lamria Siagian, S.H.,M.H., Ecoline Situmorang, S.H.,M.H., Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H., Haris Azhar, S.H.,M.A., dan Muniar Sitanggang, S.H.,M.H., Kesemuanya adalah Para Advokat dan Pembela Hak - Hak Konstitusional, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang tergabung dalam TIM HUKUM DAN ADVOKASI MAJELIS RAKYAT PAPUA yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPN PERADI RBA), yang beralamat di Sekretariat Nasional DPN PERADI RBA, Gedung LMPP Jl. Wahid Hasyim No. 10, Menteng, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697) dan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut: Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Yang Kami Hormati, I. PENDAHULUAN Dinamika Politik Integrasi Papua Dalam NKRI Keberadaan Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah sebuah proses sejarah yang rumit. Tidak hanya soal sejarah dan proses politik. Letak geografis sebagai daerah paling timur, jauh dari sentra pemerintah pusat telah menempatkan Papua sebagai wilayah sering terabaikan dalam prioritas kebijakan dengan segala konsekuensinya. Keanekaan kultur; tradisi, etnis bahasa dan kompleksitas sosio-antropologis berhadapan dengan potensi alam hayati di dalamnya menjadi soal-soal krusial, diabaikannya hak-hak dasar masyarakat Papua pada satu sisi, namun pada sisi yang lain sangat diminati sumber daya alamnya. Sejak awal bergabung dalam NKRI hingga 20 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus, Papua masih meninggalkan persoalan yang belum tuntas diselesaikan. Kebijakan politik hukum pemerintah pusat dan implementasinya selama ini merefleksikan keberadaan Papua dalam bingkai negara kebangsaan seperti melihat Indonesia yang belum usai. Terbaca dalam kebijakan politik hukum terakhir yaitu lahirnya UU 2/2021 tentang Perubahan atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang disahkan DPR tanggal 15 Juli 2021 lalu, masih jadi catatan buram bagi masa depan Papua yang penuh harap. Proses pembahasan serta substansi dalam UU 2/2021 ini justeru menambah permasalahan baru di atas persoalan lama yang sudah menumpuk. Dalam perspektif historis, masuknya Irian Barat (Papua) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia masih menjadi pembicaraan serius anak-anak Papua sampai saat ini. Pelurusan sejarah menjadi bagian terpenting dalam mengurai akar permasalahan di Papua. Sejak awal
no reviews yet
Please Login to review.