jagomart
digital resources
picture1_Otonomi Khusus Papua Pdf 58644 | Permohonan 3055 2137 Mrp   39 Ap3


 190x       Tipe PDF       Ukuran file 1.06 MB       Source: www.mkri.id


File: Otonomi Khusus Papua Pdf 58644 | Permohonan 3055 2137 Mrp 39 Ap3
 kesemuanya mewakili majelis rakyat papua  mrp   yang merupakan lembaga  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                              2 
           3.  Debora  Mote, S.Sos, Kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Wakil 
             Ketua II merangkap Anggota Majelis Rakyat Papua dari usur 
             perwakilan Perempuan, yang beralamat di Jl. Pipa Argapura, 
             RT.003/RW.007, Kelurahan Argapura, Kec. Jayapura Selatan, Kota 
             Jayapura, Provinsi Papua. 
            
             Kesemuanya mewakili  Majelis Rakyat Papua (MRP), yang 
           merupakan  Lembaga Negara di daerah yang dibentuk berdasarkan 
           amanat Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus 
           Bagi Provinsi Papua. Sesuai dengan ketentuan pasal 1 huruf f Undang-
           Undang No 21 Tahun 2001, dimana MRP merupakan representasi kultural 
           Orang Asli Papua, yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka 
           perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada 
           penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, 
           dan pemantapan kerukunan hidup umat beragama.  
             Pimpinan dan Keanggotaan MRP tersebut di atas, diangkat 
           berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 161.91-8182 
           Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua 
           Provinsi Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2022. 19 Oktober 2017 jo. 
           Surat Keputusan Gubernur Papua No.  155/366/Tahun 2017 Tentang 
           Pengesahan Pengangkatan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Masa 
           Jabatan Tahun 2017-2022 juncto Surat Keputusan Gubernur Papua 
           Nomor 188.4/138/Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Sdr. 
           Yoel Luiz Mulait, S.H. Sebagai Pimpinan/Wakil Ketua I Majelis Rakyat 
           Papua Masa Jabatan Tahun 2017-2020, berkantor  di Jl. Raya Abepura, 
           Kotaraja Jayapura, kelurahan Vim, Distrik Abepura, Kota Jayapura, 
           Provinsi Papua, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya :  
              
              
              
            
                                              3 
                Saor Siagan, S.H.,M.H.,  Imam Hidayat, S.H.,M.H., Ir. Esther 
                D. Ruru, S.H., Dr. S. Roy Rening, S.H.,M.H.,  Rita Serena 
                Kolibonso, S.H.,LL.M.,  Lamria Siagian, S.H.,M.H.,  Ecoline 
                Situmorang, S.H.,M.H.,  Alvon  Kurnia  Palma, S.H., M.H., 
                Haris Azhar, S.H.,M.A., dan Muniar Sitanggang, S.H.,M.H.,  
                 
             Kesemuanya adalah Para Advokat  dan Pembela Hak -  Hak 
           Konstitusional, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang tergabung dalam 
           TIM HUKUM DAN ADVOKASI MAJELIS RAKYAT PAPUA yang dibentuk 
           oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah 
           Bersama Advokat (DPN PERADI RBA), yang beralamat di Sekretariat 
           Nasional DPN PERADI RBA, Gedung LMPP Jl. Wahid Hasyim No. 10, 
           Menteng, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon. 
              Dengan ini Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Materiil 
           terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan 
           Kedua atas Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi 
           Khusus Bagi Provinsi Papua  (Lembaran Negara Republik Indonesia 
           Tahun 2021 Nomor 155 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
           Nomor 6697)  dan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang 
           Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua  (Lembaran Negara Republik 
           Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik 
           Indonesia  Nomor 4151)  Terhadap Undang-Undang Dasar Negara 
           Republik Indonesia Tahun 1945 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
            
                              Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi  Yang Kami Hormati,  
                               
                              I.       PENDAHULUAN 
                               
                              Dinamika Politik Integrasi Papua Dalam NKRI 
                               
                                        Keberadaan Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia 
                              (NKRI) adalah sebuah proses sejarah yang rumit. Tidak hanya soal 
                              sejarah dan proses politik. Letak geografis sebagai daerah paling timur, 
                              jauh dari sentra pemerintah pusat telah menempatkan Papua sebagai 
                              wilayah sering terabaikan dalam prioritas kebijakan dengan segala 
                              konsekuensinya. Keanekaan kultur; tradisi, etnis bahasa dan kompleksitas 
                              sosio-antropologis berhadapan dengan potensi alam hayati di dalamnya 
                              menjadi soal-soal krusial, diabaikannya hak-hak dasar masyarakat Papua 
                              pada satu sisi, namun pada sisi yang lain sangat diminati sumber daya 
                              alamnya.  
                                        Sejak awal bergabung dalam NKRI hingga 20 tahun pelaksanaan 
                              Otonomi Khusus, Papua masih meninggalkan persoalan yang belum 
                              tuntas diselesaikan. Kebijakan politik hukum pemerintah pusat dan 
                              implementasinya selama ini merefleksikan keberadaan Papua dalam 
                              bingkai negara kebangsaan seperti melihat Indonesia yang belum usai. 
                              Terbaca dalam kebijakan politik hukum terakhir yaitu lahirnya UU 2/2021 
                              tentang Perubahan atas UU 21/2001  tentang Otonomi Khusus Papua 
                              yang disahkan DPR tanggal 15 Juli 2021  lalu, masih jadi catatan buram 
                              bagi masa depan Papua yang penuh harap. Proses pembahasan serta 
                              substansi dalam UU 2/2021 ini justeru menambah permasalahan baru di 
                              atas persoalan lama yang sudah menumpuk.  
                                        Dalam perspektif historis, masuknya Irian Barat (Papua) dalam 
                              Negara Kesatuan Republik Indonesia masih menjadi pembicaraan serius 
                              anak-anak Papua sampai saat ini. Pelurusan sejarah menjadi bagian 
                              terpenting dalam mengurai  akar permasalahan di Papua. Sejak awal 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Debora mote s sos kewarganegaraan indonesia jabatan wakil ketua ii merangkap anggota majelis rakyat papua dari usur perwakilan perempuan yang beralamat di jl pipa argapura rt rw kelurahan kec jayapura selatan kota provinsi kesemuanya mewakili mrp merupakan lembaga negara daerah dibentuk berdasarkan amanat undang no tahun tentang otonomi khusus bagi sesuai dengan ketentuan pasal huruf f dimana representasi kultural orang asli memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya pemberdayaan pemantapan kerukunan hidup umat beragama pimpinan keanggotaan tersebut atas diangkat surat keputusan menteri negeri pengangkatan masa oktober jo gubernur pengesahan juncto nomor sdr yoel luiz mulait h sebagai i berkantor raya abepura kotaraja vim distrik hal ini diwakili oleh kuasanya saor siagan m imam hidayat ir esther d ruru dr roy rening rita serena kolibonso ll lamria siagian ecoline situmorang alvon kurnia palma haris azhar a muniar ...

no reviews yet
Please Login to review.