Authentication
193x Tipe PDF Ukuran file 1.88 MB Source: papua.lipi.go.id
Policy Paper Tim Peneliti: Mardyanto Wahyu Tryatmoko Cahyo Pamungkas Rosita Dewi Luis Feneteruma Anggi Afriansyah Yusuf Maulana Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta, 2021 Policy Paper Pembenahan Otonomi Khusus untuk Penyelesaian Konflik Papua Tim Peneliti: Mardyanto Wahyu Tryatmoko Cahyo Pamungkas Rosita Dewi Luis Feneteruma Anggi Afriansyah Yusuf Maulana Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan (IPSK) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jakarta, 2021 Policy Paper Pembenahan Otonomi Khusus untuk Penyelesaian Konflik Papua Tim Peneliti: Mardyanto Wahyu Tryatmoko Cahyo Pamungkas Rosita Dewi Luis Feneteruma Anggi Afriansyah Yusuf Maulana ISBN: 978-602-60846-3-7 Desain Cover dan Isi: Anggih Tangkas Wibowo iv + 16 hlm; 21 x 29,7 cm | Cetakan I, 2021 © Kedeputian Bidang IPSK - LIPI, 2021 Sumber Foto (Cover Buku): Dok. Biro Pers Setpres Diterbitkan oleh: Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (IPSK - LIPI) Gedung Sasana Widya Sarwono LIPI, Lt. III Jl. Jend. Gatot Subroto KAV-10, Jakarta 12710 - INDONESIA Tlp./fax : 021 - 522 5711 ext : 1299 & 1292 | Website: https://ipsk.lipi.go.id KATA PENGANTAR ndang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua telah berusia 20 tahun dan ternyata tidak menunjukkan kinerja yang Umenggembirakan bagi penyelesaian persoalan Papua. Problem implementasi Otsus sangat kompleks, tidak hanya menyangkut persoalan pasal-pasalnya tetapi juga proses pelembagaannya. Dalam merespons problem Otsus Papua, UU 2/2021 sebagai perubahan kedua atas UU 21/2001 terlihat lebih komprehensif dibandingkan dengan perubahan pertama melalui UU 35/2008. Namun, kehadiran UU 2/2021 tampaknya belum cukup memadai untuk membenahi Otsus karena proses dan isi perubahan di dalamnya tampak belum sepenuhnya menyentuh ruh Otsus sebagai instrumen resolusi konflik, Atas dasar itu, melalui naskah ini, LIPI memberikan pokok-pokok pikiran terkait pembenahan Otsus Papua. Naskah ini berisi uraian problematik implementasi Otsus dan solusi pembenahan Otsus dalam konteks makro dan mikro. LIPI berharap, naskah ini dapat berguna bagi pemerintah pusat dan daerah (Papua) sebagai masukan penyusunan aturan lebih lanjut dari UU 2/2021 dan perubahan UU Otsus di masa yang akan datang. Jakarta, 16 Agustus 2021 Koordinator Tim - LIPI Mardyanto Wahyu Tryatmoko Policy Paper - Kata Pengantar iii
no reviews yet
Please Login to review.