jagomart
digital resources
picture1_Pemerintahan Desa Pdf 58587 | Pp N 72 Th 2005 Ttg Desa


 233x       Tipe PDF       Ukuran file 0.21 MB       Source: binapemdes.kemendagri.go.id


File: Pemerintahan Desa Pdf 58587 | Pp N 72 Th 2005 Ttg Desa
 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 3 tahun  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR  72  TAHUN 2005 
                        TENTANG 
                          DESA 
                            
               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                            
                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
      Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-
             Undang  Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah 
             (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004  Nomor  125, 
             Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4437) 
             sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti 
             Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas 
             Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  Tentang  Pemerintahan 
             Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 
             38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) 
             yang  telah  ditetapkan  dengan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun 
             2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 
             108,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor 
             4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa; 
        
        
        
      Mengingat  :  1. Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik 
              Indonesia Tahun 1945; 
             2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan 
              Daerah  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2004 
              Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
              Nomor  4437)  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan 
              Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  3  Tahun  2005 
              tentang  Perubahan  Atas  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun 
              2004  Tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara 
              Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  38,  Tambahan 
              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah 
              ditetapkan  dengan  Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  2005 
              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, 
              Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548). 
                           
                           
                           
                           
                                    MEMUTUSKAN : . . . 
                                                            -  2  - 
                
                                                     MEMUTUSKAN : 
                                                                
            Menetapkan :  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA. 
                                                                
                                                            BAB I 
                                                   KETENTUAN UMUM 
                                                                        
                                                           Pasal 1 
                              Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : 
                              1.   Pemerintah  pusat,  selanjutnya  disebut  Pemerintah  adalah 
                                   Presiden  Republik  Indonesia  yang  memegang  kekuasaan 
                                   pemerintahan  negara  Republik  Indonesia  sebagaimana 
                                   dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik 
                                   Indonesia; 
                              2.   Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota 
                                   dan      perangkat      daerah      sebagai      unsur  penyelenggara 
                                   pemerintahan daerah;  
                              3.   Pemerintahan  daerah  adalah  penyelenggaraan  urusan 
                                   pemerintahan  oleh  pemerintah  daerah  dan  DPRD  menurut 
                                   asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi 
                                   seluas-luasnya  dalam  sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan 
                                   Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-
                                   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
                              4.   Kecamatan  adalah  wilayah  kerja  camat  sebagai  perangkat 
                                   daerah kabupaten dan daerah kota. 
                              5.   Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain,  selanjutnya 
                                   disebut  desa,  adalah  kesatuan  masyarakat  hukum  yang 
                                   memiliki  batas-batas  wilayah  yang  berwenang  untuk 
                                   mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, 
                                   berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui 
                                   dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan 
                                   Republik Indonesia. 
                              6.   Pemerintahan         Desa      adalah       penyelenggaraan         urusan 
                                   pemerintahan          oleh     Pemerintah         Desa      dan      Badan 
                                   Permusyawaratan  Desa  dalam  mengatur  dan  mengurus 
                                   kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan 
                                   adat  istiadat  setempat  yang  diakui  dan  dihormati  dalam 
                                   sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
                              7.   Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah 
                                   Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara 
                                   pemerintahan desa. 
                              8.   Badan  Permusyawaratan  Desa  atau  yang  disebut  dengan 
                                   nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang 
                                                                                              merupakan . . . 
                
                                                -  3  - 
             
                             merupakan  perwujudan  demokrasi  dalam  penyelenggaraan 
                             pemerintahan     desa     sebagai    unsur     penyelenggara 
                             pemerintahan desa. 
                        9.   Lembaga  Kemasyarakatan  atau  yang  disebut  dengan  nama 
                             lain  adalah  lembaga  yang  dibentuk  oleh  masyarakat  sesuai 
                             dengan  kebutuhan  dan  merupakan  mitra  pemerintah  desa 
                             dalam memberdayakan masyarakat. 
                        10.  Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud 
                             dalam  Undang-Undang  Nomor  33  tahun  2004  tentang 
                             Perimbangan  Keuangan  Antara  Pemerintahan  Pusat  dan 
                             Pemerintahan Daerah. 
                        11.  Alokasi  Dana  Desa    adalah  dana  yang  dialokasikan  oleh 
                             Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari 
                             bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang 
                             diterima oleh Kabupaten/Kota. 
                        12.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat 
                             APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan 
                             desa  yang  dibahas  dan  disetujui  bersama  oleh  Pemerintah 
                             Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 
                        13.  Peraturan  Daerah  adalah  Peraturan  Daerah  Provinsi  dan 
                             Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 
                        14.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang 
                             dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.  
                        15.  Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, 
                             perencanaan,     penelitian,   pengembangan,      bimbingan, 
                             pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, 
                             pengawasan      umum       dan      evaluasi     pelaksanaan 
                             penyelenggaraan pemerintahan desa. 
                        16.  Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 
                         
                                                BAB II 
                          PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA 
                                           Bagian Pertama 
                                            Pembentukan 
                                               Pasal 2 
                        (1) Desa   dibentuk     atas   prakarsa     masyarakat     dengan 
                           memperhatikan  asal-usul  desa  dan  kondisi  sosial  budaya 
                           masyarakat setempat. 
                         
                        (2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus 
                           memenuhi syarat : 
                                                                           a. jumlah . . . 
             
                                                 -  4  - 
             
                           a.   jumlah penduduk; 
                           b.   luas wilayah; 
                           c.   bagian wilayah kerja; 
                           d.   perangkat; dan 
                           e.   sarana dan prasarana pemerintahan. 
                        (3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat 
                           berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang 
                           bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa 
                           atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. 
                        (4) Pemekaran  dari  satu  desa  menjadi  dua  desa  atau  lebih 
                           sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah 
                           mencapai  paling  sedikit  5  (lima)  tahun  penyelenggaraan 
                           pemerintahan desa. 
                        (5) Desa  yang  kondisi  masyarakat  dan  wilayahnya  tidak  lagi 
                           memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
                           dapat dihapus atau digabung. 
                                                          
                                                Pasal  3 
             
                        (1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain 
                           yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan 
                           ditetapkan dengan peraturan desa. 
                        (2) Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana 
                           dimaksud  pada  ayat  (1),  disesuaikan  dengan  kondisi  sosial 
                           budaya  masyarakat  setempat  yang  ditetapkan  dengan 
                           peraturan desa. 
                         
                                                Pasal  4 
             
                        (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan 
                           dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
                           diatur  dengan  Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  dengan 
                           berpedoman pada Peraturan Menteri. 
                        (2) Peraturan  Daerah  Kabupaten/Kota  sebagaimana  dimaksud 
                           pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul, 
                           adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat. 
             
                                             Bagian Kedua 
                                           Perubahan Status 
                                                    
                                                Pasal  5 
                                                          
                        (1) Desa  dapat  diubah  atau  disesuaikan  statusnya  menjadi 
                           kelurahan  berdasarkan  prakarsa  Pemerintah  Desa  bersama 
                           BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat 
                           setempat. 
                         
                                                                       (2) Perubahan . . . 
             
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan pemerintah republik indonesia nomor tahun tentang desa dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat undang pemerintahan daerah lembaran negara tambahan sebagaimana telah diubah pengganti perubahan atas ditetapkan perlu mengingat dasar memutuskan menetapkan bab i umum dalam ini dimaksud pusat selanjutnya disebut adalah memegang kekuasaan gubernur bupati atau walikota dan perangkat sebagai unsur penyelenggara penyelenggaraan urusan oleh dprd menurut asas otonomi tugas pembantuan prinsip seluas luasnya sistem kesatuan kecamatan wilayah kerja camat kabupaten kota nama lain masyarakat hukum memiliki batas berwenang mengatur mengurus kepentingan setempat berdasarkan asal usul adat istiadat diakui dihormati badan permusyawaratan kepala disingkat bpd lembaga merupakan perwujudan demokrasi kemasyarakatan dibentuk sesuai kebutuhan mitra memberdayakan dana perimbangan pengertian keuangan antara alokasi dialokasikan bersumber dari bag...

no reviews yet
Please Login to review.