Authentication
326x Tipe PDF Ukuran file 0.42 MB Source: www.tsm.ac.id
Panduan Teknis Penyusunan Skripsi Topik Perpajakan Semester Genap 2019/2020 I. Ketentuan Umum 1. Mahasiswa membawa Surat Penunjukan Pembimbingan Skripsi dan Proposal Skripsi BAB I sampai BAB III kepada Dosen Pembimbing Skripsi (PS) untuk selanjutnya dilakukan bimbingan dalam penyusunan Skripsi Bab I – Bab V. 2. Perubahan topik penelitian atau model penelitian secara menyeluruh untuk proposal yang telah disetujui harus dilakukan dengan mengikuti kelas seminar penelitian kembali. 3. Jumlah kata pada judul proposal/skripsi, untuk tulisan Bahasa Indonesia sebanyak 12 kata, dan untuk judul proposal/skripsi dalam Bahasa Inggris sebanyak 10 kata (DIKTI 2011). 4. Setiap bimbingan skripsi, Dosen PS menandatangani Form Jadwal Bimbingan Penyusunan Skripsi yang ada di Buku Pedoman Skripsi yang ASLI (minimal 8 kali pertemuan). 5. Uji Turnitin wajib dilakukan untuk ringkasan skripsi sebagai syarat sidang skripsi dan komprehensif (lihat pengumuman selanjutnya di lantai 2 dan lantai 7). II. Penelitian Deskriptif (Topik Perpajakan Daerah, PKB-BBNKB, Surat Teguran/Paksa, BPHTB, PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23 dst) 1. Skripsi dengan Topik Perpajakan-Deskriptif DIWAJIBKAN MAGANG dan menjadi syarat untuk Ujian Sidang Skripsi. 2. Mahasiswa diwajibkan magang minimal selama dua bulan pada perusahaan atau instansi pemerintah dimana mahasiswa mengambil data untuk penelitiannya. 3. Khusus untuk Topik Perpajakan Daerah Pajak Restoran, Hiburan dan Parkir wajib magang di perusahaan (tidak diperkenankan di Dispenda). 4. Khusus untuk Topik Perpajakan BPHTB wajib magang di Kantor Notaris. 5. Surat Keterangan Magang dari perusahaan (asli) WAJIB dilampirkan di skripsi mahasiswa yang menyatakan telah melakukan magang disertai dengan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel dari perusahaan/intansi terkait. 6. Mahasiswa wajib menunjukkan Surat Keterangan Magang asli dan menyerahkan Foto Copy Surat Keterangan Magang pada saat pendaftaran sidang skripsi. 7. Lampiran skripsi juga harus disertai dengan data dari perusahaan/objek penelitian disertai dengan tanda tangan pejabat berwenang/stempel dari perusahaan/intansi terkait (prasyarat kelulusan ujian sidang). 8. Data dapat berupa laporan keuangan, SPT, atau data lainnya harus diperoleh dari perusahaan/objek penelitian, bukan dari pihak ketiga (contoh bukan dari pihak auditor/laporan keuangan dari BEI/Konsultan Pajak). 9. Data penelitian terakhir minimal tahun 2018. 10. Data penelitian yang bersumber dari perusahaan (WP) minimal 1 tahun (Januari - Desember) untuk satu topik penelitian. 11. Skripsi dengan topik PPh 21 Badan maka perusahaan yang menjadi obyek penelitian minimal memiliki 20 karyawan. 12. Skripsi dengan topik PPh 23 maka perusahaan yang menjadi obyek penelitian memiliki transaksi terkait PPh 23 dengan jumlah yang banyak dan variatif. 13. Data penelitian yang bersumber dari Pemerintah Daerah. a. Data untuk menjelaskan perhitungan pajak daerahnya wajib melampirkan SPTPD dan SSPD (tahun 2018) yang bersumber dari perusahaan/Dispenda dengan jumlah sampel masing-masing minimal 5 (mewakili variasi yang berbeda). Contoh Pajak Penerangan Jalan maka sampelnya mewakili perhitungan pajak penerangan jalan untuk Industri, Rumah Sakit/Sekolah, Perkantoran, Rumah Pribadi dan Gedung Pemerintahan. b. Data Realisasi dan Rencana Penerimaan Pendapatan Daerah minimal 3 tahun (2018, 2017, 2016). 14. Data penelitian yang bersumber dari KPP: a. Sampel dari kasus perpajakan minimal 5 kasus (tahun 2018). Contoh Surat Teguran minimal 5 kasus dan Surat paksa minimal 5 kasus. b. Apabila terdapat analisis terhadap penerimaan pajak pada KPP tersebut, maka data penelitian tersebut minimal 3 tahun (2018, 2017, 2016). 15. Apabila mahasiswa melakukan wawancara maka hasil wawancaranya harus disertai dengan tanda tangan pejabat tersebut dan dilampirkan di skripsi. III. Penelitian Kuantitatif dengan Data Sekunder 1. Skripsi berdasarkan artikel acuan diambil dari proquest, ebsco, emerald atau jurnal indonesia minimal terbitan tahun 2007 dan ISSN/DOI (artikel terdapat nama penulis dan informasi publikasi artikel yang menunjukkan nama publikasi, tahun publikasi). Tidak boleh mengacu ke skripsi/tesis/disertasi. 2. Penelitian untuk skripsi minimal 1 variabel dependen dengan 6 variabel independen. Apabila kurang dari 6 variabel harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan Akuntansi. 3. Sampel penelitian dari perusahaan manufaktur atau non keuangan yang terdaftar di BEI. 4. Data sekunder minimal 3 tahun penelitian (minimal 2016 – 2018) dan total data setelah outlier sebanyak 90 data. 5. Perioda pengumpulan data harus diawali dari perioda data yang terkini dan ditelusuri mundur ke periode sebelumnya hingga batasan periode penelitian atau batasan minimal jumlah anggota sampel terpenuhi. Untuk tahun akademik 2019/2020, periode penelitian terkini atau berakhir di tahun 2018. 6. Kelengkapan data harus dicek di laporan keuangan. Standar kelengkapan data adalah berasal dari ketersediaan data yang diungkapkan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan. (www.idx.co.id atau BEI). 7. Sumber data dimungkinkan berasal lebih dari satu sumber namun setiap variabel harus konsisten berasal dari sumber yang sama. Dengan kata lain, suatu variabel tertentu harus konsisten berasal dari sumber data yang sama dan variabel lainnya dimungkinkan dari sumber yang berbeda. 8. Pengujian hipotesis yang menggunakan regresi berganda memasukkan uji normalitas data residual (model regresi) dan uji asumsi klasik, yaitu uji heteroskedastisitas, uji multikolinearitas dan uji autokorelasi. 9. Pengujian regresi logistik tidak perlu dilakukan uji normalitas dan asumsi klasik. 10. Apabila setelah uji outlier, hasil uji normalitas menunjukkan data tidak normal, maka pengujian dilanjutkan dengan mengunakan data sebelum outlier. Pengujian outlier adalah data residual untuk model regresi. (Hasil output uji normalitas sebelum outlier dan setelah outlier dijelaskan semua di Bab IV) IV. Penelitian Kuantitatif dengan Data primer (Kuisoner) 1. Skripsi berdasarkan artikel acuan diambil dari proquest, ebsco, emerald atau jurnal indonesia minimal terbitan tahun 2007 dan ISSN/DOI (artikel terdapat nama penulis dan informasi publikasi artikel yang menunjukkan nama publikasi, tahun publikasi). Tidak boleh mengacu ke skripsi/tesis/disertasi. 2. Kuisioner harus mengacu kepada artikel acuan (tidak boleh dibuat sendiri oleh mahasiswa). Kuisioner dapat mengacu kepada penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal atau bersumber dari buku terbitan (tidak boleh mengacu dari skripsi mahasiswa lain). Dalam hal ini kuisioner tersebut telah pernah dilakukan pengujian validitas dan reliabilitasnya dengan hasil tingkat validitas dan reliabilitas yang baik, sehingga apabila dilakukan pengujian kembali, hal tersebut sifatnya sebagai konfirmasi semata. 3. Butir-butir pertanyaan untuk satu variabel tidak boleh ditambahkan/digabung dari artikel/jurnal lain. 4. Kuisioner minimal 60 responden setelah proses pemilihan sampel. Oleh karena itu mahasiswa diminta untuk menyebarkan dengan jumlah responden jauh di atas 60 kuisioner misalnya sebanyak 150-200 kuisioner. 5. Untuk penginputan data, mohon diperhatikan pertanyaan atau pernyataan dalam kuisioner. Apabila terdapat pertanyaan atau pernyataan yang bersifat negatif atau berarah terbalik dengan variabel yang diukur maka jawaban responden perlu dibalik. 6. Data hasil kuisioner dari setiap konstruk (variabel) menggunakan penjumlahan, bukan menggunakan rata-rata, hal ini adalah untuk menghindari terjadinya smoothing data per konstruk (variabel). 7. Pengujian hipotesis yang menggunakan uji beda (antar kelompok) maka uji kualitas data yang perlu dilakukan adalah uji validitas, reliabilitas dan dilanjutkan uji normalitas data. Uji normalitas data diperlukan untuk menentukan apakah pengujian hipotesis menggunakan uji parametrik atau uji non parametrik. 8. Pengujian hipotesis yang menggunakan regresi berganda, maka uji kualitas data yang diperlukan hanya uji validitas dan reabilitas. Setelah itu dilanjutkan pengujian normalitas data residual (model regresi) dan pengujian asumsi klasik, yaitu uji heteroskedastisitas, uji autokorelasi dan uji multikolinearitas. 9. Apabila hasil uji validitas data, terdapat item pertanyaan yang tidak valid maka dapat dibuang selama sisa pertanyaan masih di atas 2 pertanyaan. Apabila tidak mencapai di atas 2 maka ketidakvaliditasan pertanyaan boleh diabaikan, selama kuisioner yang digunakan telah mendapatkan hasil yang valid pada waktu pengujian sebelumnya dalam artikel jurnal yang diacu. Ketidakvaliditasan data dijadikan bagian dalam keterbatasan. 10. Apabila hasil uji reliabilitas, terdapat item pertanyaan yang tidak reliabel maka dapat dibuang selama sisa pertanyaan masih di atas 2 pertanyaan. Apabila tidak mencapai di atas 2 maka ketidakreliabilitasan pertanyaan boleh diabaikan selama kuisioner yang digunakan telah mendapatkan hasil yang reliabel pada waktu pengujian sebelumnya dalam artikel jurnal yang diacu. Ketidakreliabilitasan data dijadikan bagian dalam keterbatasan. 11. Apabila hasil uji normalitas, data residual tidak terdistribusi normal maka tidak perlu dilakukan uji outlier. 12. Mahasiswa wajib melampirkan di skripsi, daftar nama wajib pajak/perusahaan /instansi yang menjadi objek penelitiannya disertai alamat lengkap, no telepon dan contact person. Apabila responden penelitian adalah orang pribadi maka sertakan daftar nama dan identitas responden (alamat, no Hp/email). 13. Mahasiswa wajib menyiapkan dan menunjukkan kepada PS dan Tim Penguji Sidang, surat keterangan dari perusahaan atau instansi pemerintah yang menyatakan telah menyebarkan kuisioner di tempat tersebut disertai dengan tanda tangan dan stempel perusahaan atau Instansi tersebut. V. Ketentuan Pengolahan Data dengan Statistik 1. Statistik deskriptif berisi penjelasan mengenai nilai maksimum, minimum, rerata dan deviasi standar. Khusus untuk variabel dummy, maka nilai rerata diungkapkan dalam konteks melihat penyebaran data, apakah data lebih condong ke nilai 1 atau condong ke nilai 0 dengan memberikan jumlah datanya untuk masing-masing nilai 1 dan 0. 2. Pengujian regresi berganda menggunakan metoda enter. Hal ini untuk melihat model yang dibuat apakah terdukung atau tidak, karena kita menggunakan konsep hypothetical deductive method, model dibuat berdasarkan literatur review sehingga didapatkan rerangka teoritis yang membentuk model. Model yang telah dibangun berdasarkan teori tersebut kemudian diuji secara keseluruhan model. 3. Pengujian heteroskedastisitas tidak lagi mengunakan scater plot. Dapat menggunakan Uji Glejser atau Uji Park. 4. Pengujian autokolerasi dapat mengunakan uji Breusch Godfrey. 5. Bila terdapat permasalahan dalam asumsi klasik (terjadi heteroskedastisitas, autokorelasi, multikolinearitas) maka tidak perlu diobati. Cukup diungkapkan dan dimasukkan sebagai bagian keterbatasan. 6. Apabila hasil Uji F dinyatakan model tidak fit (asumsi data penelitian sudah yakin tidak ada yang salah), maka penelitian diperkenankan untuk dilanjutkan dan dimasukkan ke dalam keterbatasan. 7. Penulisan perumusan masalah, tujuan penelitian dan hipotesis alternatif tidak menggunakan kata “signifikan”. 8. Penjelasan akan penarikan kesimpulan atas Hipotesis Alternatif (H ) perlu dilengkapi A tentang: a. Penjelasan mengenai ada atau tidaknya pengaruh dari variabel independen terhadap variabel dependen (untuk setiap variabel tentunya). b. Bila terdapat pengaruh, maka wajib dijelaskan lebih lanjut apakah arah pengaruhnya adalah positif atau negatif disertai dengan penjelasannya. c. Tidak diperlukan penjelasan mengenai besaran dari koefisien regresi dalam hal prediksi besaran perubahan nilai variabel dependen karena perubahan nilai di variabel independen. (dalam pengujian akuntansi, prediksi umumnya hanya sampai pada prediksi arah pengaruh saja tanpa memperhatikan besaran nilai prediktifnya). d. Untuk uji beda cukup sampai pada kesimpulan ada perbedaan atau tidak antar kelompok dan apabila memungkinkan misalnya dengan melihat data deskriptif, dapat disimpulkan lebih lanjut kelompok mana yang bernilai lebih besar dibandingkan kelompok yang lain.
no reviews yet
Please Login to review.