jagomart
digital resources
picture1_Pengantar Hukum Harta Perkawinan


 449x       Tipe PPT       Ukuran file 1.96 MB    


File: Pengantar Hukum Harta Perkawinan
pada saat belum ada pp ada anggapan sudah jelas bab vi ix  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 Fakultas Hukum 
     Universitas  Muhammadiyah Yogyakarta
           Afrizal dan Umayati telah 
           melangsungkan perkawinan, lima tahun 
           membangun rumahtangganya, mereka 
           akan membeli sebidang tanah. 
           Bagaimana status kepemilikan dan 
           pengelolaan tanah yang baru saja dibeli 
           oleh Afrizal dan Umayati, merupakan 
           Harta Bersama atau Harta Pribadi?
     Istilah yang digunakan : 
        selain “Hukum Harta Perkawinan” yang 
      merupakan terjemahan dari Huwelijks-
      vermogensrecht, digunakan istilah : 
      Huwelijksgoderenrecht. 
     Menurut J. Satrio : 
     Hukum Harta Perkawinan adalah 
      peraturan hukum yang mengatur akibat-
      akibat perkawinan terhadap harta 
      kekayaan suami-istri yang telah 
      melangsungkan perkawinan.
     Pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1 
     Tahun 1974 (pada saat belum ada PP, ada 
     anggapan sudah jelas).
     Bab VI – IX Buku I KUH Perdata
     PP Nomor 9 Tahun 1975
     Surat MA Nomor MA/Pemb/0807/75 : 
     Petunjuk MA mengenai Pelaksanaan Harta 
     Perkawinan, isinya : oleh karena tentang 
     Harta Perkawinan belum diatur dalam PP 
     No. 9 Tahun 1975, maka ketentuan 
     tentang Harta Perkawinan menggunakan 
     ketentuan lama.
           Berdasarkan             Istri tidak cakap 
             KUHPerdata :           dalam lapangan 
            Harta Persatuan        Harta Perkawinan
             terjadi demi hukum,   Perjanjian kawin 
             kecuali ditentukan     tidak dapat 
             lain dengan 
             perjanjian kawin :     dibatalkan dan 
             Pasal 119 ayat (1)     diubah (Pasal 119 
             KUH Perdata.           ayat (2) KUH 
            Isi Harta Persatuan    Perdata.
             baik aktiva maupun 
             pasiva sebelum dan 
             sepanjang 
             perkawinan
            Pengurusan ada 
             pada suami sendiri
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Fakultas hukum universitas muhammadiyah yogyakarta afrizal dan umayati telah melangsungkan perkawinan lima tahun membangun rumahtangganya mereka akan membeli sebidang tanah bagaimana status kepemilikan pengelolaan yang baru saja dibeli oleh merupakan harta bersama atau pribadi istilah digunakan selain terjemahan dari huwelijks vermogensrecht huwelijksgoderenrecht menurut j satrio adalah peraturan mengatur akibat terhadap kekayaan suami istri pasal undang nomor pada saat belum ada pp anggapan sudah jelas bab vi ix buku i kuh perdata surat ma pemb petunjuk mengenai pelaksanaan isinya karena tentang diatur dalam no maka ketentuan menggunakan lama berdasarkan tidak cakap kuhperdata lapangan persatuan terjadi demi perjanjian kawin kecuali ditentukan dapat lain dengan dibatalkan ayat diubah isi baik aktiva maupun pasiva sebelum sepanjang pengurusan sendiri...

no reviews yet
Please Login to review.