jagomart
digital resources
picture1_Presentasi Usaha Ppt 5637 | Leasing - Sewa Guna Usaha


 310x       Tipe PPT       Ukuran file 0.14 MB    


File: Presentasi Usaha Ppt 5637 | Leasing - Sewa Guna Usaha
indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama menteri  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 11 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
  A. Pengertian Leasing
       Leasing atau sewa-guna-usaha adalah 
   setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk 
   penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu 
   perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan 
   pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak 
   pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang 
   modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu 
   leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati 
   bersama. 
   Dengan melakukan leasing perusahaan dapat 
   memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat 
   langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap 
   bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
   Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama 
   Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia 
   dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan 
   No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha 
   leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian 
   Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak 
   dan kompleks. 
         
        Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama 
   Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik 
   Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, 
   dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap 
   kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan 
   barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan 
   untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-
   pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi 
   perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang 
   bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing 
   berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
    Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing 
    sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk 
    menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh 
    lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan 
    lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan 
    pembayaran uang sewa yang telah ditentukandalam jangka waktu 
    tertentu”.
         pada prinsipnya pengertian leasing terdiri dari beberapa elemen di bawah  
     ini:
    1. Pembiayaan perusahaan
    2. Penyediaan barang-barang modal
    3. Jangka waktu tertentu
    4. Pembayaran secara berkala
    5. Adanya hak pilih (option right)
    6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
    7. Adanya pihak lessor
    8. Adanya pihak lessee
   Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan-
   perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan-keuntungan sebagai 
   berikut:
   1. Fleksibel
   2. Tidak diperlukan jaminan
   3. Capital saving
   4. Cepat dalam pelayanan
   5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional
   6. Sebagai pelindung terhadap inflasi
   7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.
   8. Adanya kepastian hukum
   9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva 
   bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat 
   memodernisasi pabriknya.
              Klasifikasi Leasing
     1. Capital Lease
     2. Operating Lease
     3. Sales type lease (Lease Penjualan)
     4. Leverage Lease
     5. Cross Border Lease
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...A pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi tersebut membeli yang bersangkutan memperpanjang nilai sisa uang telah disepakati bersama melakukan dapat memperoleh jalan beli langsung berproduksi diangsur bulan triwulan enam sekali kepada pihak lessor di indonesia baru dikenal melalui surat keputusan menteri keuangan dan perdagangan republik no kep mk iv m sk kpb i tanggal februari tentang perizinan sejalan perkembangan perekonomian permasalahan melibatkan semakin banyak kompleks menurut industri nomor equipment association london memberikan definisi sebagai berikut perjanjian antara lessee menyewa sesuatu atas dipilih ditentukan pemilikan ada pada sedangkan hanya menggunakan ditentukandalam prinsipnya terdiri dari beberapa elemen bawah ini adanya option right alternatif sumber maka didukung ke...

no reviews yet
Please Login to review.