jagomart
digital resources
picture1_Teori Persepsi Pdf 54218 | Bab 2 2001612790


 215x       Tipe PDF       Ukuran file 0.94 MB       Source: library.binus.ac.id


Teori Persepsi Pdf 54218 | Bab 2 2001612790

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                    BAB 2 
                                     LANDASAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS 
                                                                         
                          2.1     Teori Utama 
                          2.1.1   Teori Persepsi (Perception Theories) 
                                  Menurut Kothler (2016:189), persepsi adalah: 
                          “…the process by which we select, organize, and interpret information inputs to create 
                          meaningful picture of the world.” 
                           
                                  Dari  pengertian  diatas,  persepsi  dinyatakan  sebagai  proses  dimana  kita 
                          memilih,  mengatur,  dan  menerjemahkan  masukan  informasi  untuk  menciptakan 
                          gambaran dunia yang berarti. Poin utama dari teori ini adalah persepsi tidak hanya 
                          tergantung pada rangsangan fisik saja, namun juga berhubungan dengan rangsangan 
                          terhadap lingkungan yang mengelilingi dan kondisi dalam setiap diri masing-masing. 
                                  Ada kalanya, persepsi lebih penting daripada realita, karena persepsi dapat 
                          mempengaruhi  perilaku  seseorang  dalam  bertindak.  Setiap  orang  dapat  memiliki 
                          persepsi  yang  berbeda  terhadap  sesuatu.  Contohnya,  persepsi  seseorang  terhadap 
                          pajak. Sebagian orang menyatakan bahwa pajak merampas hak yang seharusnya milik 
                          mereka. Namun, ada juga sebagian orang yang beranggapan bahwa dengan membayar 
                          pajak artinya kehidupan seseorang tersebut dalam sebuah negara akan terjamin dan 
                          terlindungi.  
                                  Teori ini digunakan, karena hal yang ingin diukur adalah persepsi dari Jurusitas 
                          Pajak terhadap penerapan proses bisnis baru, yaitu proses bisnis Akses Informasi 
                          Keuangan  terhadap  Prosedur  Penyitaan  Harta  Kekayaan  Penanggung  Pajak  yang 
                          Tersimpan di Bank, dimana prosedur ini merupakan salah satu tugas  utama dari 
                          Jurusita Pajak selaku bagian dari seksi penagihan di KPP. 
                           
                          2.1.2   Teori Perilaku Terencana (Theory of Planned Behavior) 
                                  Menurut LaMorte (2018), Theory of Planned Behavior (TPB) dimulai sebagai 
                          Theory of Reasoned Action pada tahun 1980 untuk memprediksi niat individu untuk 
                          terlibat dalam perilaku pada waktu dan tempat tertentu. Teori ini bertujuan untuk 
                          menjelaskan semua perilaku di mana orang memiliki kemampuan untuk melakukan 
                          kontrol diri. Komponen kunci untuk model ini adalah niat perilaku. Niat perilaku 
                                                                       11 
                          12 
                           
                          dipengaruhi oleh sikap tentang kemungkinan bahwa perilaku akan memiliki hasil yang 
                          diharapkan dan evaluasi subyektif risiko dan manfaat dari hasil itu. 
                                  TPB telah  digunakan  dengan  sukses  untuk  memprediksi  dan  menjelaskan 
                          berbagai perilaku dan niat kesehatan termasuk merokok, minum, pemanfaatan layanan 
                          kesehatan, menyusui, dan penggunaan narkoba. TPB menyatakan bahwa pencapaian 
                          perilaku  tergantung  pada  motivasi  (niat)  dan  kemampuan  (kontrol  perilaku).  Ini 
                          membedakan antara tiga jenis keyakinan - perilaku, normatif, dan kontrol. TPB terdiri 
                          dari enam konstruksi yang secara kolektif mewakili kontrol aktual seseorang atas 
                          perilaku tersebut. 
                                  Teori ini digunakan sebagai sebagai teori utama dalam penelitian ini, karena 
                          penelitian  ini  membahas  mengenai  aspek-aspek  yang  terkandung  dalam  teori  ini, 
                          diantaranya: 
                                  1.  Penelitian mengukur penilaian Jurusita Pajak tentang mengutungkan atau 
                                      tidaknya  proses  bisnis  Akses  Informasi  Keuangan  terhadap  salah  satu 
                                      pekerjaan  utamanya.  Hal  ini  berkaitan  dengan  variabel  sikap  terhadap 
                                      perilaku pada teori utama ini. 
                                  2.  Penelitian  mengukur  mengenai  tekanan  sosial  yang  dirasakan  Jurusita 
                                      Pajak terkait penerapan proses bisnis Akses Informasi Keuangan terhadap 
                                      salah satu kegiatan dari seksi penagihan. Hal ini berkaitan dengan variabel 
                                      faktor sosial atau norma subjektif dalam teori ini. 
                                  3.  Penelitian  ini  juga  ingin  mengukur  tingkat  persepsi  kemudahan  atau 
                                      kesulitan  dari  penerapan  proses  bisnis  Akses  Informasi  Keuangan 
                                      dibandingan dengan rintangan atau hambatan masa lalu dari Jurusita Pajak 
                                      dalam menjalankan salah satu tugasnya. 
                           
                          2.1.3   Teori Kepatuhan (Compliance Theory) 
                                  Celis  (2018:94),  menyatakan  bahwa  kepatuhan  terbentuk  atas  dasar  moral 
                          seseorang dan bagaimana moral tersebut terbentuk sejak awal. Pembentukan moral 
                          dapat mencapai kepatuhan akan suatu hal. 
                                  Sedangkan, menurut Dharos (2017:29), kepatuhan dikatakan sebagai proses 
                          dari  pemetaan  “aktor”  yang  merupakan  penentu,  yang  disebut  dengan  komunitas 
                          pengatur.  Komunitas  pengatur  ini  terdiri  dari  subkultur  dengan  nilai,  norma, 
                          kepercayaan, dan proses yang mereka buat sendiri. Komunitas pengatur ini yang 
                          kemudian mendorong untuk membentuk tindakan regulator. Dalam hal ini, regulator 
                                                                                                                           13 
                             
                            utama menggunakan kekuatan dan kewenangannya untuk mengarahkan kepada aliran 
                            peristiwa yang diinginkan. 
                                    Dari  pengertian  diatas,  dapat  disimpulkan  bahwa  kepatuhan  Wajib  Pajak 
                            merupakan sikap taat Wajib Pajak terhadap aturan atau suatu standar hukum yang 
                            berlaku yang dibuat dan ditetapkan oleh institusi yang berwenang, dalam konteks ini 
                            institusi tersebut adalah pemerintah. Dalam alur perpajakan, bagi Wajib Pajak yang 
                            patuh tidak perlu dilakukan proses pemeriksaan untuk penetapan sanksi pajak dan atau 
                            proses penagihan oleh DJP. 
                                    Penelitian ini menggunakan teori kepatuhan sebagai salah satu teori utama, 
                            karena penelitian ini membahas mengenai bentuk perilaku manusia, dimana hal ini 
                            merupakan salah satu variabel dalam teori ini dan dalam hal ini subjek yang dimaksud 
                            adalah Jurusita Pajak, Wajib Pajak dan Lembaga Jasa Keuangan bank dan non bank, 
                            serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya dalam menaati penerapan aturan baru, yaitu 
                            terkait  penerapan  proses  bisnis  Akses  Informasi  Keuangan  untuk  Kepentingan 
                            Perpajakan. 
                                     
                            2.2     Landasan Teori 
                            2.2.1   Pajak 
                            2.2.1.1 Pengertian Pajak 
                                    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 
                            1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa 
                            kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (disingkat UU KUP), 
                            pengertian pajak adalah: 
                            “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau 
                            badan  yang  bersifat  memaksa  berdasarkan  Undang-Undang,  dengan  tidak 
                            mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi 
                            sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” 
                             
                                    Sedangkan, pengertian pajak sendiri menurut Oxford Dictionary yang dikutip 
                            dari buku The Joy of Tax (Murphy, 2015:28), pajak adalah: 
                            “A compulsory contribution to state revenue, levied by the government on workers’ 
                            income  and  business  profits,  or  added  to  the  cost  of  some  goods,  services,  and 
                            transactions” 
                             
                                    Pajak dikenakan terhadap objek pajak, yakni penghasilan. Menurut Pasal 4 UU 
                            No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah diubah dengan UU 
                            No.  36  Tahun  2008,  dijelaskan  bahwa  yang  merupakan  objek  pajak  adalah 
                       14 
                        
                       penghasilan. Penghasilan yang dimaksud disini adalah setiap penambahan ekonomis 
                       yang diterima atau diperoleh (belum diterima tapi sudah pasti akan diterima di masa 
                       depan), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat 
                       dipakai untuk konsumsi atau bersifat menambah kekakayaan.       
                              Berdasarkan penjelasan diatas, maka pajak disimpulkan sebagai kontribusi 
                       wajib berupa iuran wajib bagi setiap warga Negara yang memiliki penghasilan atau 
                       setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima ataupun diperoleh oleh Wajib 
                       Pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 
                               
                       2.2.1.2 Fungsi Pajak 
                              Menurut Zuraida (2018:27), dalam buku Pelatihan Teknis Pajak Dasar Tahun 
                       2018:Hukum Pajak, fungsi dari pajak terbagi menjadi 2, yaitu: 
                                 a.  Fungsi Anggaran (Fungsi Budgetair) ialah fungsi pajak disektor publik, 
                                     merupakan  suatu  alat  atau  sumber  untuk  memasukkan  uang  dari 
                                     masyarakat berasarkan undang-undang ke kas Negara, hasilnya untuk 
                                     membiayai pengeluaran umum Negara.  
                                 b.  Fungsi  mengatur  (Fungsi  Regulerend)  ialah  fungsi  pajak  yang 
                                     dipergunakan untuk mengatur atau untuk mencapai tujuan tertentu di 
                                     bidang  ekonomi,  politik,  sosial,  budaya,  pertahanan  keamanan 
                                     misalnya dengan mengadakan perubahan-perubahan tarif, memberikan 
                                     pengecualian atau keringanan-keringanan. 
                                      
                       2.2.1.3 Teori Pemungutan Pajak 
                              Menurut  Zuraida  (2018:28),  pemungutan  pajak  memiliki  beberapa 
                       pembenaran dan diawali dengan maxim pertama “The Four Maxim”. Berikut ini 
                       adalah teori-teori pendukung yang dijadikan dasar dalam pembenaran pemungutan 
                       pajak: 
                                 1.  Teori Asuransi 
                                     Menurut teori ini  Negara  memungut pajak karena Negara bertugas 
                                     untuk melindungi orang dan segala kepentingannya, keselamatan dan 
                                     keamanan jiwa juga harta bendanya. Pembayaran pajak disamakan 
                                     dengan  pembayaran  dengan  pembayaran  premi,  seperti  halnya 
                                     perjanjian  asuransi  (pertanggungan),  maka  untuk  perlindungan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab landasan teori dan pengembangan hipotesis utama persepsi perception theories menurut kothler adalah the process by which we select organize and interpret information inputs to create meaningful picture of world dari pengertian diatas dinyatakan sebagai proses dimana kita memilih mengatur menerjemahkan masukan informasi untuk menciptakan gambaran dunia yang berarti poin ini tidak hanya tergantung pada rangsangan fisik saja namun juga berhubungan dengan terhadap lingkungan mengelilingi kondisi dalam setiap diri masing ada kalanya lebih penting daripada realita karena dapat mempengaruhi perilaku seseorang bertindak orang memiliki berbeda sesuatu contohnya pajak sebagian menyatakan bahwa merampas hak seharusnya milik mereka beranggapan membayar artinya kehidupan tersebut sebuah negara akan terjamin terlindungi digunakan hal ingin diukur jurusitas penerapan bisnis baru yaitu akses keuangan prosedur penyitaan harta kekayaan penanggung tersimpan di bank merupakan salah satu tugas jurusita...

no reviews yet
Please Login to review.