BAB II TINJUAN PUSTAKA 2.1 Pasar Modal Menurut Undang–Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Pasar Modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal seperti halnya pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemu antara pembeli dan penjual dengan resiko untung atau rugi. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan atau institusi pemerintah melalui perdagangan instrument keuangan jangka panjang (Jogiyanto, 2008). Pada dasarnya Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, dalam bentuk utang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun pihak swasta (Darmaji dan Fakhrudin, 2001). Dalam pasar modal diperjualbelikan instrument keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call). Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan (Darmaji dan Fakhrudin, 2001). Dikatakan sebagai fungsi 6 Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015. 7 ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak yang memerlukan dana (perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan maupun berhutang ke bank. Sebagai fungsi keuangan karena pasar modal memberikan kemungkinan serta kesempatan bagi pemilik dana memperoleh imbalan (return) baik berupa deviden, bunga, atau capital gain, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Manfaat–manfaat keberadaan pasar modal menurut Darmaji dan Fakhrudin, (2001) adalah : a. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal. b. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi. c. Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi Negara. d. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. e. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat. Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015. 8 2.2 Jenis – Jenis Pasar Modal a. Pasar Perdana (Primary Market) Pasar Perdana adalah tempat penjualan atau penawaran saham baru yang melibatkan banker investasi. Banker investasi merupakan perantara antara perusahaan yang menjual saham (emiten) dengan investor. Banker investasi juga berfungsi sebagai pemberi saran, pembeli saham, dan pemasar saham ke investor. Saham baru yang dijual pada pasar perdana adalah saham yang belum diperdagangkan di pasar sekunder. b. Pasar Sekunder (secondary market) Adalah perdagangan saham setelah melewati penawaran saham di pasar perdana. Pasar sekunder dibedakan menjadi pasar bursa saham (stock exchange) dan over the counter market (OTC). Saham atau sekuritas dari perusahaan kecil umumnya diperdagangkan di OTC market, sedangkan saham atau sekuritas dari perusahaan besar di stock exchange. c. Pasar Ketiga (third market) Pasar Ketiga merupakan pasar perdagangan surat berharga pada saat pasar kedua tutup. Pasar ketiga dijalankan oleh broker yang mempertemukan kembali pembeli dan penjual pada saat pasar kedua tutup. Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015. 9 d. Pasar Keempat (fourth market) Pasar keempat merupakan pasar modal yang dilakukan institusi berkapasitas besar untuk menghindari komisi atau broker. Pasar keempat umumnya menggunakan jaringan komunikasi untuk memperdagangkan saham dalam jumlah blok besar. 2.3 Saham a. Pengertian Saham Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (Darmaji dan Fakhrudin, 2001). Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. b. Karakteristik yuridis bagi pemegang saham 1) Limited risk, artinya pemegang saham hanya bertanggung jawab sampai jumlah yang disetorkan kedalam perusahaan. 2) Ultimate control, artinya pemegang saham (secara kolektif) akan menentukan arah dan tujuan perusahaan. Analisis Respon Pasar..., Siti Murtofingah, F. Ekonomi UMP, 2015.
no reviews yet
Please Login to review.