jagomart
digital resources
picture1_Materi Kelas 9 Smp Pkn - Pembelaan Terhadap Negara


 281x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


File: Materi Kelas 9 Smp Pkn - Pembelaan Terhadap Negara
...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 07 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
              Materi PKN SMP Kelas IX
                                                       BAB I
                                  PEMBELAAN TERHADAP NEGARA
              A.                                   HAKIKAT                                     NEGARA
                     Menurut Max Weber, Negara adalah Suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
              menggunakan kekerasan   fisik   secara   sah   dalam   suatu   wilayah.   Sedangkan   Karl   Marx
              mengatakan Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia
              lain.
              Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
              dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam
              Budiardjo   memberikan   pengertian   Negara   adalah   organisasi   dalam   suatu   wilayah   dapat
              memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang
              dapat       menetapkan       tujuan-tujuan      dari      kehidupan       bersama       itu.
              Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
              pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
              Sifat-Sifat Negara
                    Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa agar peraturan di taati
                    Monopoli yaitu negara menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
                    Menyeluruh/mencakup semua (all embresing) yaitu peraturan perundang-undangan yang
                     dibuat negara berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali.
              Unsur-Unsur negara
                    Wilayah, terdiri dari ; darat laut dan udara
                    Rakyat yaitu sekelompok manusia yang menjadi penghuni negara dan taat pada peraturan
                     yang berlaku di negara tersebut.
                    Pemerintah yang berdaulat. Kedaulatan kedalam yaitu kekuasaan untuk mengatur rumah
                     tangganegaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar yaitu
                     kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain
                    Pengakuan dari negara lain (Unsur deklaratif). Baik secara de facto (kenyataan) maupun
                     secara de jure (secara hukum)
              B. ASAL MULA TERJADINYA NEGARA
                  1. Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
                    Pendudukan yaitu suatu wilayah yang didudukioleh sekelompok manusia
                      Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia
                       melepaskan diri
                      Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
                      Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
               2. Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
                      Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
                      Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu
                       (contrac social)
                      Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
                      Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi
                       kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
               C.               TUJUAN                   DAN                 FUNGSI                  NEGARA
                           Pada umumnya tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan
               bagi rakyatnya. Menurut Charles E. Merriam, tujuan negara dalah :
                   1.  Menciptakan keamanan ekstern
                   2.  Memelihara ketertiban intern
                   3.  Mewujudkan keadilan
                   4.  Mewujudkan   kesejahteraan   yang   meliputi   ;   keamanan,   ketertiban,   keadilan   dan
                       kebebasan
                   5.  Memberikan kebebasan kepada individu
               Fungsi negara yaitu :
                   1.  Melaksanakan penertiban
                   2.  Mengusahakan kesejahrteraan dan kemakmuran rakyatnya
                   3.  Pertahanan
                   4.  Menegakkan keadilan
               D. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN
                   1.  Bentuk negara
                      Negara Kesatuan
                      Negara Serikat
                      Perserikatan Negara (Konfederasi)
                      Uni, dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
                      Dominion
                      Koloni
                      Protektorat
                      Mandat
                      Trust
                      Bentuk Pemerintahan
               2. Berdasarkan jumlah orang yang memegang kekuasaan
                      Monarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang satu orang
                      Oligarkhi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang banyak orang
                      Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang semua orang
               3. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
                      Kerajaan yaitu kepala negara (Raja) memperoleh kedudukannya berdasarkan hak waris
                       turun temurun
                      Republik yaitu kepala negara memperoleh kedudukannya melalui pemilu
               E.                     HAKIKAT                         WARGA                         NEGARA
               Penduduk dan Warga Negara
                   1.  Penduduk yaitu mereka yang tinggal di wilayah suatu negara. Warga negara yaitu mereka
                       yang tinggal dalam wilayah suatu negara dan diakui secara hukum.
                   2.  Jika   orang   asing   ingin   menjadi   warga   suatu   negara   maka   harus   melalui   proses
                       Naturalisasi,   yaitu   pewarganegaraan   yang   diperoleh   warga   negara   asing   setelah
                       memenuhi sayarat dalam undang-undang.
                      Asas Kewarganegaraan, yaitu penentuan kewarganegaraan seseorang yaitu melalui :
               -                Asas                  ius                Sanguinis                 (keturunan)
               - Asas ius Soli (tempat kelahiran)
                      Stetsel Kewarganegaraan yaitu :
                   1.  Stelsel aktif, yaitu secara aktif melakukan tindakan-tindakan hukum untuk memperoleh
                       kewarganegaraan
                   2.  Stelsel Pasif, yaitu seseorang langsung menjadi warga negara suatu negara tanpa
                       melakukan tindakan hukum tertentu.
                      Sehubungan dengan stelsel ini muncul hak yaitu Hak Opsi yaitu, hak untuk memilih
                       kewarganegaraan   (stelsel   aktif),   dan   Hak   Repodiasi   yaitu,   hak   untuk   menolak
                       kewarganegaraan (stelsel pasif)
                      Warga Negara Indonesia, diatur dalam pasal 26 ayat (1) UUD 1945, UU No. 12 Tahun
                       2006, yang menjadi warga negara indonesia yaitu :
                   1.  Orang bangsa indonesia asli
                   2.  Orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
                 F. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
                     1.  Hak dan Kewajiban dalam bidang Politik
                        Diatur dalam pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 yaitu tentang Hak yang sama dalam Hukum
                         dan Hak yang sama Dalm Pemerintahan
                 2. Hak dan Kewajiban dalam bidang Ekonomi
                        Diatur dalam pasal 33 ayat (1, 2, 3 dan 4)
                 3. Hak dan Kewajiban dalam bidang Sosial Budaya
                        Diatur dalam pasal 31 dan pasal 32 ayat (1 dan 2) dan juga diatur dalam UU No.20
                         tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
                 4. Hak dan Kewajiban dalam bidang Pertahanan Keamanan
                        Diatur dalam pasal 27 ayat (2) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
                 5. Hak dan Kewajiban dalam Upaya Bela Negara
                        Diatur dalam pasal 27 ayat (3) dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang "Pertahanan Negara",
                         sistem pertahanan negara indonesia adalah SISHANKAMRATA, dimana TNI dan POLRi
                         sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.
                 Setelah dilakukannya amandemen (perubahan terhadap UUD) sebanyak 4 kali (1999-2002) maka
                 aturan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dituangkan di dalam pasal 28A
                 samapai                                           dengan                                            28J
                 G. INSTRUMEN HUKUM PEMBELAAN NEGARA
                     1.  UUD 1945, pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1 dan 2)
                     2.  UU RI No. 3 tahun 2002 tentang Pertahan Negara
                 Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui empat hal yaitu:
                        Pendidikan kewarganegaraan
                        Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
                        Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela dan secara wajib
                        Pengabdian sesuai dengan profesi
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Materi pkn smp kelas ix bab i pembelaan terhadap negara a hakikat menurut max weber adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah wilayah sedangkan karl marx mengatakan kekuasaan bagi manusia penguasa untuk menindas lain prof mr soenarko organisasi daerah tertentu dimana berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan miriam budiardjo memberikan pengertian dapat memaksakan kekuasaannya semua golongankekuasaan lainnya dan menetapkan tujuan dari kehidupan bersama itu jadi sekumpulan orang menempati diorganisasi oleh pemerintah umumnya keluar ke sifat memaksa yaitu agar peraturan di taati menyeluruh mencakup all embresing perundang undangan dibuat warga tanpa kecuali unsur terdiri darat laut udara rakyat sekelompok menjadi penghuni taat pada tersebut berdaulat kedalam mengatur rumah tangganegaranya campur tangan luar mengadakan hubungan atau kerjasama dengan pengakuan deklaratif baik de facto kenyataan maupun jure hukum b asal mula terjadinya berdasark...

no reviews yet
Please Login to review.