jagomart
digital resources
picture1_Psikolog Pdf 51323 | Permenpan Per 11 M Pan 5 2008


 196x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: ipkindonesia.or.id


File: Psikolog Pdf 51323 | Permenpan Per 11 M Pan 5 2008
peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara nomor  per 11 m pan 5  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 20 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                                    
                                   PERATURAN  MENTERI NEGARA 
                                PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA 
                                      NOMOR: PER/11/M.PAN/5/2008 
                                              TENTANG 
                  JABATAN FUNGSIONAL  PSIKOLOG KLINIS  DAN ANGKA KREDITNYA 
                                                    
                              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                      MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, 
               
              Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan 
                                    peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil 
                                    yang menjalankan tugas di bidang pelayanan psikologi 
                                    klinis dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional 
                                    Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya; 
                                 b.  bahwa penetapan jabatan fungsional Psikolog Klinis dan 
                                    Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud huruf a, 
                                    ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara 
                                    Pendayagunaan Aparatur Negara; 
              Mengingat       :   1.  Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-
                                     pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
                                     Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran 
                                     Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana 
                                     telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 
                                     1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 
                                     Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                                     Indonesia Nomor 3890); 
                                  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang 
                   Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                   1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Nomor 3495); 
                 3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang 
                   Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai 
                   Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
                   1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Nomor 2797); 
                 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang 
                   Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 
                   Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan 
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), 
                   sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan 
                   Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23); 
                 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang 
                   Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 
                   Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan 
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3149) 
                   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                   Nomor 1 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Tahun 1994 Nomor 1); 
                 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang 
                   Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, 
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                   3176); 
                 7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang 
                   Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, 
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                   3547); 
                 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang  
        2
                   Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 
                 9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang 
                   Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 
                   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan 
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), 
                   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                   Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4332); 
                 10. Peraturan  Pemerintah  Nomor 98 Tahun 2000 tentang 
                   Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 
                   Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan 
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), 
                   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
                   Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4192); 
                 11. Peraturan  Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2000 tentang 
                   Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran 
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, 
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                   4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
                   Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara 
                   Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan 
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193); 
                 12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang 
                   Pendidikan dan Pelatihan  Pegawai Negeri Sipil 
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
                   Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik 
                   Indonesia Nomor 4019); 
                 13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang 
        3
                   Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan 
                   Pemberhentian  Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara 
                   Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan 
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 
                 14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  
                   Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; 
                 15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang 
                   Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan 
                   Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik 
                   Indonesia; 
       Memperhatikan :  1. Usul  Menteri Kesehatan dengan surat Nomor: 
                   1191/Menkes/XI/2007 tanggal 14 November 2007; 
                 2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara 
                   dengan surat Nomor: K 26-30/V 44-2/93 tanggal 11 April 
                   2008 
         MEMUTUSKAN: 
       Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN 
                 APARATUR NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL 
                 PSIKOLOG KLINIS  DAN   ANGKA  KREDITNYA. 
          Pasal 1 
                 Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur 
                 Negara ini yang dimaksud dengan: 
                 1. Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang 
                   lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk 
                   melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada 
                   masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki 
                   oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban 
                   yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang 
                   berwenang; 
                 2. Pelayanan psikolologi klinis mencakup promosi, preventif, 
        4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur nomor per m pan tentang jabatan fungsional psikolog klinis dan angka kreditnya dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa dalam rangka pengembangan karier peningkatan kualitas profesionalisme pegawai negeri sipil menjalankan tugas di bidang pelayanan psikologi dipandang perlu menetapkan b penetapan sebagaimana dimaksud huruf ditetapkan mengingat undang tahun pokok kepegawaian lembaran republik indonesia tambahan telah diubah kesehatan pemerintah pemberhentian sementara gaji sepuluh kali terakhir disiplin tenaga formasi pengadaan kenaikan pangkat pendidikan pelatihan wewenang pengangkatan pemindahan keputusan presiden rumpun kedudukan fungsi kewenangan susunan organisasi tata kerja kementerian memperhatikan usul surat menkes xi tanggal november pertimbangan kepala badan k v april memutuskan pasal ini adalah mempunyai ruang lingkup tanggung jawab untuk melakukan kegiatan kepada masyarakat unit diduduki oleh hak kewajiban diberikan ...

no reviews yet
Please Login to review.