Authentication
350x Tipe PPTX Ukuran file 0.96 MB
A.Pengertian Surat Berharga dan Surat yang Berharga Istilah surat berharga yang merupakan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “Waarde Papier” . Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan). Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/16/PBI/2005, disebutkan pengertian surat yang berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai bagi penyimpan yang tidak dapat diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal. Dengan kata lain surat yang mempunyai harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yang di sebutkan dalam surat itu. Contoh surat yang berharga adalah sertifikat tanah, ijazah, sertifikat piagam, dokumen perjanjian, dan lain sebagainya. Surat ini diterbitkan bukan untuk sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut di dalamnya. Surat ini juga tidak dapat diperjualbelikan, bukan untuk pembayaran.” B.Dasar Hukum Surat Berharga a.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Di dalam KUHD Buku I ttel 6 dan ttel 7 mengatur surat-surat berharga yang meliput: - Wesel diatur dalam Buku I ttel keenam dari bagian pertama sampai bagian kedua belas (100 173 KUHD) - Surat sanggup diatur di dalam Buku I ttle keenam bagian ketga belas (174- 177 KUHD) - Cek diatur di dalam Buku I ttle ketujuh dalam bagian pertama sampai dengan bagian kesepuluh (178-229d KUHD) - Kwitansi-kwitansi dan Promes atas tunjuk diatur di dalam Buku I ttle ketujuh dalam bagian kesebelas (229e – 229k KUHD) C.Persyaratan Umum Surat Berharga Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHD khususnya yang mengatur mengenai bentuk-bentuk surat berharga, maka dapat disimpulkan persyaratan umum yang wajib dipenuhi suatu surat berharga yang negotable, sebagai berikut : Syarat Formal ̵- menyebutkan nama atau jenis surat berharga secara jelas; ̵-memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban yang tdak bersyarat yang isinya dapat berupa surat-surat perintah membayar, surat hak tagih keuangan atau kebendaan, alat kredit dan sebagainya; ̵ mencantumkan nama pihak yang wajib/harus membayar; ̵ penetapan nama tempat pembayaran; ̵ penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan atau ditarik; ̵ harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penarik yang sah. Hal ini tergantung kepada subjek atau siapa yang menerbitkannya, bisa individu, badan hukum atau yayasan. Syarat Materiil ̵ adanya perikatan dasar atau sebab-sebab yang sah; - merupakan hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang atau penyerahan kebendaan ̵ dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie atau pengalihan dari tangan ke tangan; ̵ tdak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik; ̵ tersedianya dana dan bendanya jika pada saat penguangan atau penyerahan. 1.Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft) Definisi Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tdak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictonary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketga (penerima pembayaran) atau penggantnya atau siapapun yang membawa wesel. Sedangkan wesel tagih atau billofexchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan. Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan (ii) wesel dagang atau wesel tagih (billofexchange, merchantsdraft), yang lazim digunakan dalam transaksi tradefinance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga disebut wesel tagih. Dasar Hukum : Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD; Konvensi Genewa, 1930 dan 1931. Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu : Nama surat wesel; Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu; Nama orang yang harus membayar; Penetapan hari bayar; Penetapan tempat pembayaran; Nama orang yang menerima pembayaran; Tempat dan tanggal wesel ditarik; Tanda tangan penarik. Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah: Penerbit (trekker, drawer) adalah kreditur atau pemilik tagihan; Tersangkut (betrokkene, drawee) adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya; Akseptan (acceptant, acceptor) adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan; Pemegang pertama (nemer, holder) adalah Penerbit; Pengganti (geendosseerde, indorsee) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari pemegang sebelumnya; Endosan (endosant, indorser) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih atas wesel kepada Pemegang lainnya; Avalist adalah penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel: Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD) Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD); Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).
no reviews yet
Please Login to review.