jagomart
digital resources
picture1_Bank Presentation Ppt 4862 | Hukum Bisnis - Hukum Surat Surat Berharga


 350x       Tipe PPTX       Ukuran file 0.96 MB    


Bank Presentation Ppt 4862 | Hukum Bisnis - Hukum Surat Surat Berharga
pengertian surat berharga dan surat yang berharga istilah surat berharga yang merupakan terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa belanda waarde papier surat berharga adalah surat pengakuan hutang wesel saham obligasi sekuritas  ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 03 Feb 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
         A.Pengertian Surat Berharga dan Surat yang Berharga 
                     
     Istilah surat berharga yang merupakan terjemahan dari istilah aslinya dalam 
              bahasa Belanda “Waarde Papier”
 . Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau 
 setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, 
  dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 
               7/1992 tentang Perbankan). 
  Dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/16/PBI/2005, disebutkan pengertian surat yang 
   berharga adalah dokumen yang mempunyai nilai  bagi penyimpan yang tidak dapat 
 diperdagangkan di pasar uang dan atau pasar modal. Dengan kata lain surat yang mempunyai 
 harga atau nilai ini hanya sekedar alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang 
  berhak atas apa yang disebutkan untuk menikmati hak yang di sebutkan dalam surat itu. 
   Contoh surat yang berharga adalah sertifikat tanah, ijazah, sertifikat piagam, dokumen 
               perjanjian, dan lain sebagainya. 
                   Surat ini 
  diterbitkan bukan untuk sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, 
  melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang 
       tersebut di dalamnya. Surat ini juga tidak dapat diperjualbelikan, 
                bukan untuk pembayaran.”
   B.Dasar Hukum Surat Berharga 
   a.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Di dalam KUHD Buku I ttel 6 
   dan ttel 7 mengatur surat-surat berharga yang meliput: 
   - Wesel diatur dalam Buku I ttel keenam dari bagian pertama sampai  bagian 
   kedua belas (100 173 KUHD) 
    - Surat sanggup diatur di dalam Buku I ttle keenam bagian ketga belas (174-
   177 KUHD) 
   - Cek diatur di dalam Buku I ttle ketujuh dalam bagian pertama sampai 
   dengan bagian kesepuluh (178-229d KUHD) 
    - Kwitansi-kwitansi dan Promes atas tunjuk diatur di dalam Buku I ttle 
   ketujuh dalam bagian kesebelas (229e – 229k KUHD)  
   C.Persyaratan Umum Surat Berharga 
   Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam KUHD khususnya yang mengatur 
   mengenai bentuk-bentuk surat berharga, maka dapat disimpulkan 
   persyaratan umum yang wajib dipenuhi suatu surat berharga yang negotable, 
   sebagai berikut :
    
                  Syarat Formal 
         ̵- menyebutkan nama atau jenis surat berharga secara jelas; 
   ̵-memuat atau mengandung persyaratan suatu kesanggupan, janji, perintah, atau kewajiban 
  yang tdak bersyarat yang isinya dapat berupa surat-surat  perintah membayar, surat hak tagih 
         keuangan atau kebendaan, alat kredit dan sebagainya; 
         ̵ mencantumkan nama pihak yang wajib/harus membayar; 
             ̵ penetapan nama tempat pembayaran; 
     ̵ penyebutan tanggal dan tempat surat berharga tersebut diterbitkan atau ditarik; 
  ̵ harus ditandatangani dengan atau tanpa stempel dari penerbit atau penarik yang sah. Hal ini 
  tergantung kepada subjek atau siapa yang menerbitkannya, bisa individu, badan hukum atau 
                   yayasan. 
                 Syarat Materiil 
           ̵ adanya perikatan dasar atau sebab-sebab yang sah; 
  - merupakan hak tagih untuk mendapatkan pembayaran uang atau  penyerahan kebendaan 
   ̵ dapat dialihkan dengan cara endosemen, cessie atau pengalihan dari tangan ke tangan;      
           ̵ tdak dapat dibatalkan oleh penerbit atau penarik; 
     ̵  tersedianya dana dan bendanya jika pada saat penguangan atau penyerahan. 
                     
               1.Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)
                     Definisi
  Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tdak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law 
  Dictonary, draft  didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan 
  kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang 
  ditentukan kepada pihak ketga (penerima pembayaran) atau penggantnya atau siapapun yang membawa 
                      wesel.
  Sedangkan wesel tagih atau billofexchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak 
   yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang 
                     ditetapkan.
 Berdasarkan fungsinya, wesel dibedakan ke dalam: (i) wesel untuk keperluan kiriman uang (bank draft), dan 
  (ii) wesel dagang atau wesel tagih (billofexchange, merchantsdraft), yang lazim digunakan dalam transaksi 
  tradefinance. Wesel yang tergolong surat berharga dalam bab ini adalah wesel dagang atau lazim juga 
                   disebut wesel tagih.
                    Dasar Hukum :
              Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
                Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.
      Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu :
                   Nama surat wesel;
          Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
                Nama orang yang harus membayar;
                   Penetapan hari bayar;
                Penetapan tempat pembayaran;
              Nama orang yang menerima pembayaran;
                Tempat dan tanggal wesel ditarik;
                   Tanda tangan penarik.
                        
 Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel adalah:
 Penerbit (trekker, drawer) adalah kreditur atau pemilik tagihan;
 Tersangkut (betrokkene, drawee) adalah pembeli (debtor) atau penjaminnya;
 Akseptan (acceptant, acceptor) adalah importir atau pembeli atau pihak yang mengakui setiap tagihan 
 yang ternyata dalam wesel dan berjanji untuk melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan;
 Pemegang pertama (nemer, holder) adalah Penerbit;
 Pengganti (geendosseerde, indorsee) adalah Pemegang yang menerima pengalihan hak atas wesel dari 
 pemegang sebelumnya;
 Endosan (endosant, indorser) adalah Penerbit atau Pemegang berikutnya yang mengalihkan hak tagih 
 atas wesel kepada Pemegang lainnya;
 Avalist adalah penjamin, baik sebagian atau seluruhnya, dari Tersangkut.
 Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel:
 Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. 
 Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 
 KUHD)
 Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, 
 penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
 Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel 
 (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).
  
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...A pengertian surat berharga dan yang istilah merupakan terjemahan dari aslinya dalam bahasa belanda waarde papier adalah pengakuan hutang wesel saham obligasi sekuritas kredit atau setiap derivatif kepentingan lain suatu kewajiban penerbit bentuk lazim diperdagangkan pasar modal maupun uang uu no tentang perbankan peraturan bank indonesia pbi disebutkan dokumen mempunyai nilai bagi penyimpan tidak dapat di dengan kata harga ini hanya sekedar alat bukti diri pemegang bahwa dia sebagai orang berhak atas apa untuk menikmati hak sebutkan itu contoh sertifikat tanah ijazah piagam perjanjian sebagainya diterbitkan bukan pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah melainkan pemegangnya tersebut dalamnya juga diperjualbelikan b dasar hukum kitab undang dagang kuhd buku i ttel mengatur meliput diatur keenam bagian pertama sampai kedua belas sanggup ttle ketga cek ketujuh kesepuluh d kwitansi promes tunjuk kesebelas e k c persyaratan umum berdasarkan ketentuan khususnya mengenai maka disimpulk...

no reviews yet
Please Login to review.